Legalitas Kontrak Digital: Keabsahan dalam Hukum Indonesia

Di era digital yang semakin berkembang, transaksi bisnis dan perjanjian hukum tidak lagi terbatas pada kontrak fisik atau tertulis. Kontrak elektronik atau digital kini menjadi pilihan utama bagi banyak pihak dalam menjalankan bisnis atau kesepakatan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kontrak digital ini sah dan mengikat secara hukum di Indonesia? Bagaimana regulasi terkait keabsahan kontrak digital di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai legalitas kontrak digital dan bagaimana hal ini diatur dalam hukum Indonesia.

Dasar Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia

Keabsahan kontrak digital di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang memberikan dasar hukum untuk pengakuan dan pelaksanaan kontrak elektronik, antara lain:

1.Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal ini mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yang berlaku juga untuk kontrak elektronik, yaitu:
 Kesepakatan para pihak
 Kecakapan para pihak
 Adanya objek yang tertentu
 Sebab yang halal
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 18 ayat (1) dari UU ITE menyatakan bahwa kontrak yang dibuat secara elektronik sah dan mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan ini lebih
lanjut mengatur penyelenggaraan transaksi elektronik, termasuk ketentuan mengenai kontrak digital dan keabsahannya di Indonesia.

Syarat Sah Kontrak Elektronik

Agar kontrak elektronik dianggap sah dan mengikat secara hukum di Indonesia, harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh hukum, di antaranya:

 Kesepakatan Para Pihak: Semua pihak yang terlibat dalam kontrak elektronik harus menyetujui dan memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan.
 Kecakapan Para Pihak: Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi.
 Objek yang Tertentu: Kontrak harus memiliki objek yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak.
 Sebab yang Halal: Tujuan dari kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma kesusilaan yang berlaku.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan manual, asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ITE. Tanda tangan elektronik yang diakui meliputi dua jenis:

1.Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan ini menggunakan layanan pihak ketiga yang sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang, seperti PrivyID, VIDA, atau Digisign. Tanda tangan ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2.Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Merupakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan verifikasi pihak ketiga dan digunakan untuk transaksi yang lebih sederhana atau internal antar pihak yang sudah saling mengenal.

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik

UU ITE juga memberikan perlindungan kepada konsumen yang terlibat dalam transaksi elektronik, antara lain:

 Keamanan Data Pribadi: Penyelenggara layanan transaksi elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen.
 Transparansi Informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk atau layanan yang ditawarkan dalam transaksi elektronik.
 Hak untuk Membatalkan Transaksi: Konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko dan Tantangan Kontrak Elektronik

Meskipun sah secara hukum, kontrak digital memiliki beberapa risiko dan tantangan, antara lain:

 Penyalahgunaan Data Pribadi: Risiko kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi digital yang dapat merugikan konsumen.
 Keamanan Sistem: Sistem yang digunakan dalam transaksi digital dapat rentan terhadap serangan peretasan atau gangguan teknis yang dapat mengancam validitas kontrak.
 Keterbatasan Bukti: Pada beberapa kasus, terutama tanpa tanda tangan elektronik tersertifikasi, mungkin akan ada kesulitan dalam pembuktian kontrak jika terjadi sengketa.

Tips Memastikan Kontrak Elektronik Sah

Untuk memastikan kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah, pertimbangkan hal-hal berikut:

 Gunakan Platform Terpercaya: Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi dan memiliki reputasi baik.
 Simpan Bukti Transaksi: Pastikan semua bukti transaksi, seperti email konfirmasi atau rekaman komunikasi, disimpan dengan baik untuk menghindari masalah di masa depan.
 Periksa Syarat dan Ketentuan: Selalu baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui kontrak elektronik.
 Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Jika ragu, konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan keabsahan kontrak elektronik yang Anda buat.

Kesimpulan

Kontrak elektronik di Indonesia diakui secara hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan kontrak tertulis, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata dan UU ITE. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan transaksi digital, kontrak elektronik menjadi sarana yang efisien dan sah dalam dunia bisnis. Namun, penting untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari risiko dan memastikan keabsahan kontrak digital yang Anda buat.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain