Legalitas NFT dan Blockchain di Indonesia: Apa yang Diatur dalam Regulasi Terbaru?

NFT & Blockchain

Perkembangan teknologi blockchain dan Non-Fungible Token (NFT) telah membawa perubahan besar dalam dunia digital dan ekonomi global. Di Indonesia, meskipun sektor ini berkembang pesat, masih ada banyak pertanyaan mengenai status hukum NFT dan blockchain serta bagaimana keduanya diatur dalam peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas regulasi terbaru mengenai NFT dan blockchain di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam pengaturannya.

Regulasi Terkait Blockchain di Indonesia

Blockchain, sebagai teknologi dasar dari NFT, telah mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia. Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 3 Tahun 2021, pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di sektor sistem dan transaksi elektronik, termasuk teknologi blockchain.

Penyelenggara yang bergerak dalam bidang ini diwajibkan untuk:

 Menyerahkan perencanaan atau roadmap teknologi blockchain kepada Menteri Kominfo.
 Melakukan pelaporan secara berkala mengenai perkembangan proyek kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
 Memiliki tenaga ahli yang kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau memiliki sertifikasi di bidang keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
 Mengacu pada standar internasional seperti ISO 22739:2020 tentang blockchain dan distributed ledger technologies.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengembangan dan implementasi teknologi blockchain di Indonesia dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Status Hukum NFT di Indonesia

NFT, sebagai aset digital yang unik dan tidak dapat dipertukarkan, belum memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif di Indonesia. Namun, beberapa aspek terkait NFT dapat dikaitkan dengan peraturan yang ada, seperti:

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
NFT
sering kali mewakili karya seni digital. Oleh karena itu, hak cipta atas karya tersebut tetap berlaku meskipun karya tersebut dijual sebagai NFT. Pemilik NFT tidak otomatis memperoleh hak cipta atas karya tersebut.
2.Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
NFT
dapat dianggap sebagai barang digital yang diperjualbelikan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, transaksi jual beli NFT harus mematuhi ketentuan dalam peraturan ini.

Meskipun demikian, status hukum NFT di Indonesia masih belum jelas, terutama terkait dengan perlindungan konsumen dan hak kekayaan intelektual. Sementara itu, pemerintah sedang melakukan kajian untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait NFT.

NFT sebagai Aset Kripto

Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun, NFT memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum. NFT tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan tidak memiliki nilai tukar yang tetap.

Karena perbedaan tersebut, NFT tidak termasuk dalam kategori aset kripto yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun demikian, jika NFT diperdagangkan menggunakan aset kripto, transaksi tersebut tetap tunduk pada peraturan yang mengatur perdagangan aset kripto.

Tantangan dan Isu Hukum Terkait NFT

Beberapa tantangan dan isu hukum yang muncul terkait NFT di Indonesia antara lain:

 Perlindungan Hak Cipta: Banyak pembeli NFT yang tidak memahami bahwa mereka tidak otomatis memperoleh hak cipta atas karya yang diwakili oleh NFT tersebut. Hal ini dapat menimbulkan sengketa terkait hak cipta di kemudian hari.
 Perlindungan Konsumen: Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen berisiko terjebak dalam transaksi yang tidak transparan atau praktik bisnis yang tidak adil.
 Perpajakan: Belum ada ketentuan yang jelas mengenai kewajiban pajak atas transaksi NFT, baik bagi pembeli maupun penjual.

Kesimpulan

Meskipun teknologi blockchain telah mendapatkan perhatian dan regulasi dari pemerintah Indonesia, NFT masih berada dalam area abu-abu dari segi hukum. Perlu adanya regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan bahwa NFT di Indonesia memiliki status hukum yang jelas dan dapat memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah awal, pelaku industri dan pengguna NFT di Indonesia disarankan untuk:

 Mengenali dan memahami hak dan kewajiban terkait NFT.
 Melakukan transaksi melalui platform yang terpercaya dan memiliki sistem keamanan yang baik.
 Mencatat dan menyimpan bukti transaksi dengan baik.
 Mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan NFT dan blockchain.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ekosistem NFT di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain