fbpx
Search
Close this search box.

Masa Depan Crypto Ada Di Indonesia?

Masa Depan Crypto Ada Di Indonesia?

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

“Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan”

Selama dua tahun terakhir, perkembangan teknologi blockchain khususnya crypto meningkat sangat pesat di Indonesia. Sistem teknologi penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi atau yang bisa disebut “Blockchain” tidak akan berhenti menjadi pembicaraan yang selalu dibahas oleh beberapa orang sampai beberapa tahun ke depan.

Crypto dan Blockchain tidak dapat dilihat sebagai tren sesaat yang kemudian bakal hilang, tapi merupakan sebuah terobosan teknologi yang akan merevolusi kehidupan kita dalam 5-10 tahun mendatang. Cepat atau lambat, siap atau tidak, pengembangan crypto akan semakin meluas dan semakin dekat dengan keseharian kita.

Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai transaki aset crypto di Indonesia hingga Juli 2021 melonjak lebih dari tujuh kali lipat nilai transaksi yaitu sekitar 478,5 triliun rupiah dimana volume perdagangan harian mencapai 2,5-2,7 triliun yang diperdagangkan di Indonesia. Jumlah pengguna aset crypto di Indonesia pun sudah mencapai 10 juta pengguna hinga akhir tahun 2021.

Nah sobat YukLegal seberapa strategis sih negara kita dalam pengembangan dan adopsi cryptocurrency di masa depan? 

Lalu sudah siapkah kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memasuki era digital baru? 

Yuk simak penjelasan berikut ini!

Perkembangan Industri Crypto Di Indonesia

Perkembangan industri crypto di Indonesia bisa dibilang belum ada apa-apanya dibandingkan dengan potensi besar yang menunggu di masa depan. Kok bisa sih 10 juta pengguna bisa dibilang belum ada apa-apanya? Kira-kira sobat YukLegal ada yang tahu ngga ya?

1. Aset crypto baru digunakan sebagai trading

Mayoritas pengguna aset crypto di Indonesia saat ini bisa dibilang masih sangat sederhana, yaitu hanya sebagai aset trading yang diperdagangkan saja. Trading adalah bentuk aktivitas yang paling sederhana dalam penggunaan aset crypto. Padahal sebetulnya, akan banyak sekali penggunaan teknologi blockchain dan crypto, yang berpengaruh langsung dengan kehidupan di masa depan.

2. Pengguna crypto masih sangat sedikit dibanding potensi populasinya

Berdasarkan peringkat adopsi crypto di dunia (update per Januari 2022) yang bersumber dari https://triple-a.io/crypto-ownership/ Indonesia masih berada di peringkat 32 sebagai negara yang aktif dalam perdagangan crypto, masih di bawah Vietnam dan Malaysia untuk negara di kawasan Asia Tenggara. Padahal untuk potensi pasar crypto di Indonesia bisa dibilang yang terbesar nomor 3 bahkan nomor 2 di dunia.

Dengan populasi penduduk terbesar nomor 4 di dunia, Indonesia menjadi posisi yang strategis dalam pengembangan crypto. Didukung dengan regulasi yang tergolong ramah, populasi penduduk yang banyak, serta penetrasi internet yang terus meluas, masih banyak ruang dan kesempatan bagi crypto untuk berkembang di Indonesia. 

Kebayang kan sebesar apa sih perkembangan crypto di Indonesia pada 5-10 tahun mendatang? Maka dari itu, tidak heran jika banyak sekali pelaku industri crypto kelas dunia yang ingin masuk ke pasar Indonesia.

Untuk mendukung perkembangan crypto di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang syarat aset crypto yag dapat diperdagangkan di pasar. 

Aset crypto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Dengan diakuinya aset crypto sebagai komoditas berjangka, hal tersebut menimbulkan potensi yang besar dalam pertumbuhan start up berbasis crypto seperti platform jual beli aset crypto dalam negeri.

Alasan Bappebti mengeluarkan peraturan aset crypto adalah untuk memberikan kepastian usaha, melindungi masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan perdagangan aset crypto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. 

Selain itu, regulasi yang ada juga bertujuan untuk membendung potensi perkembangan crypto di Indonesia, agar investor dalam negeri tidak mencari platform luar yang dapat memicu arus modal keluar (“outflow“).

Salah satu langkah serius yang dilakukan Bappebti dalam meregulasi transaksi aset crypto di Indonesia ialah dengan segera meluncurkan bursa crypto, yang hinga saat ini masih dipastikan kesiapan sistem bursa. 

Sehingga dapat terintegrasi secara pararel, disamping juga menunggu kesiapan infrastruktur pendukung lain. Perlindungan bagi nasabah untuk melesaikan terjadinya perselisihan dan aduan juga dimungkin ada dengan adanya asosiasi terkait nantinya.

Persoalan keamanan dan perlindungan juga sangat penting untuk bursa crypto. Dengan hadirnya bursa crypto, diharapkan akan lebih accountable, baik dari sisi kliring-nya, kustodian-nya, pencatatannya, record-nya, serta lainnya menjadi lebih terintegrasi antara konsumen, pedagang, dan juga tentunya yang paling penting adalah memberikan keamanan dan perlindungan untuk konsumen.

Bursa crypto juga diharapkan bisa membuat ekosistem lebih baik dan sehat. Dengan begitu bisa menumbuhkan banyak trader lain untuk berpartisipasi dalam bursa. 

Pengembangan aset crypto juga semakin menggairahkan sektor-sektor lain. Mulai dari pariwisata, ekonomi kreatif, dan bisnis turunannya misalnya asuransi. Hal tersebut dinilai bisa menghidupkan kembali UMKM serta produk- produk Indonesia.

Itulah ulasan singkat tentang “Benarkah Masa Depan Crypto Ada Di Indonesia?”.  Bagi sobat YukLegal di sini, siapa aja nih yang udah mulai investasi crypto? Jika ingin berkonsultasi terkait hukum bisnis maupun investasi, langsung saja yuk ke Kontak – YukLegal. Layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau!

Sumber:

Bursa Kripto Indonesia Batal Diluncurkan, Ada Apa Bappebti?. 2022. Diakses melalui laman https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220411124821-37-330588/bursa-kripto-indonesia-batal-diluncurkan-ada-apa-bappebti/2 pada tanggal 19 Mei 2022.

Meneropong Masa Depan Uang Kripto. 2022. Diakses melalui laman https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210626192130-92-659802/meneropong-masa-depan-uang-kripto/2 pada tanggal 19 Mei 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti faridah, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain