Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Makin banyak star up yang didanai, maka PMV juga makin mudah mendapatkan pendanaan untuk melakukan penyertaan modal.”
– Yustinus Dapot, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sobat YukLegal sudah tau apa itu Perusahaan Modal Ventura (“PMV”)?
Istilah Perusahaan Modal Ventura sering kita dengar terutama yang berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan pada perusahaan start up.
Hampir sebagian start up yang sudah sukses, tidak lepas dari dukungan modal ventura tersebut.
Kinerja industri modal ventura terus naik. Sebanyak 6 perusahaan bahkan berhasil mencatatkan nilai penyertaan saham dan penyertaan melalui obligasi konversi di atas Rp 100 miliar pada tahun 2021.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan IKNB OJK Yustinus Dapot menerangkan 6 perusahaan tersebut adalah Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, Central Capital Ventura, OCBC NISP Ventura, dan lainnya.
Perusahaan Modal Ventura adalah jenis badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Usaha Modal Ventura sendiri adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Pembiayaan tersebut dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Pasangan Usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk UMKM dan Koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV.
Sedangkan, Debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk UMKM dan Koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
Dasar Hukum Perusahaan Modal Ventura
Penyelenggaraan perusahaan modal ventura di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura menyelenggarakan usaha modal ventura yang meliputi:
- Penyertaan saham;
- Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;
- Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
- Pembiayaan usaha produktif.
Penyertaan Saham
Wajib dilakukan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Pasangan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Penyertaan saham yang berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer dapat dilakukan dengan menunjuk Direksi sebagai perwakilan PMV selaku pemilik saham pada Pasangan Usaha.
Penyertaan melalui Pembelian Obligasi Konversi
Wajib dilakukan dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh Pasangan Usaha yang berbentuk PT.
Pembelian obligasi konversi dapat berupa pembelian sertifikat obligasi sebagai bukti kepemilikan dan/atau pembelian obligasi konversi yang dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil.
Pembiayaan Usaha Produktif
Wajib dilakukan dalam bentuk penyaluran pembiayaan kepada Debitur yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang meningkatkan pendapatan bagi Debitur.
Selain kegiatan usaha tersebut PMV dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yaitu kegiatan jasa berbasis fee; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
PMV yang akan melakukan kegiatan usaha berbasis fee wajib melaporkan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian mengenai:
- produk berbasis imbal jasa (fee) yang akan dipasarkan;
- mekanisme kegiatan usaha berbasis imbal jasa (fee);
- hak dan kewajiban para pihak;
- perjanjian kerjasama; dan
- perizinan dari otoritas yang berwenang (jika ada).
Kegiatan jasa berbasis fee antara lain:
- jasa konsultasi di bidang jasa administrasi, akuntansi, manajemen, dan/atau pemasaran; dan/atau
- pemasaran produk jasa keuangan seperti asuransi dan/atau reksa dana.
Sedangkan untuk PMV yang akan melakukan kegiatan usaha lain wajib memperoleh persetujuan dari OJK, harus memiliki tingkat kesehatan keuangan minimum sehat dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh OJK.
Kegiatan usaha lain adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh PMV namun selain dari kegiatan usaha di atas yang dapat menimbulkan tambahan aset dalam bentuk piutang pembiayaan dan/atau penyertaan di dalam laporan posisi keuangan PMV.
Untuk memperoleh persetujuan tersebut, PMV harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian mengenai:
- skema atau mekanisme kegiatan usaha lainnya;
- analisis prospek usaha; dan
- contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
OJK akan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut dan paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap OJK mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan.
Tujuan Dari Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura bertujuan untuk membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna untuk:
- Pengembangan suatu penemuan baru;
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
- Pengembangan usaha UMKM dan Koperasi;
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
- Mengambil alih perusahaan atau usaha orang perseorangan yang berada pada tahap pengembangan atau tahap kemunduran usaha;
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam negeri atau luar negeri; dan/atau
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Itulah sekilas penjelasan mengenai PMV, kehadirannya di tengah masyarakat sangat dibutuhkan terutama dalam pengembangan bisnis perusahaan start up.
Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin PMV. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Kompas.com. “Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan”, Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/08/15/230000326/perusahaan-modal-ventura–pengertian-sejarah-dan-jenis-pembiayaan pada tanggal 19 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.