Oleh : Ronaldo Dwi Putro
“Kepariwisataan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan, melalui rekreasi dan perjalanan pendapatan negara meningkat sehingga mewujudkan kesejahteraan rakyat.”
Pendiri Asosiasi Hiburan dan Rekreasi Manado
Usaha jasa pariwisata di Indonesia merupakan salah satu peluang bisnis yang sangat potensial. Bahkan hampir semua jasa pariwisata di Indonesia ramai diminati. Ramainya usaha ini tidak terlepas dari fakta bahwa Indonesia memiliki keindahan alam yang luar biasa, beserta keragaman dan juga keunikan budayanya yang kini menjadi daya tarik para wisatawan domestik dan mancanegara.
Usaha jasa pariwisata menjadi salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi sobat YukLegal yang tinggal di dekat tempat wisata, selain dapat menambah penghasilan, bisa juga membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Rekreasi adalah kegiatan liburan yang harus dilakukan setiap orang untuk mendapatkan berbagai manfaat kesehatan maupun untuk edukasi. Orang yang tidak pernah melakukan rekreasi akan mengalami stress berat, sebaliknya dengan melakukan rekreasi akan terhindar dari depresi akibat kesedihan atau tekanan pekerjaan.
Rekreasi banyak bentuknya, dari tamasya ke pusat perbelanjaan, bioskop, teater, taman dan masih banyak lagi. Rekreasi pada dasarnya ditujukan untuk melepas kelelahan selama hari kerja.
Sejalan dengan program pemerintah dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat melalui program peremajaan lingkungan dan program pembuatan prasarana baru, pengembangan fasilitas rekreasi dan olahraga bersama-sama turut menjadi aspek utama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
Selain itu, dalam membenahi wajah dan citra suatu daerah sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW), usaha peningkatan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olahraga mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.
Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagai salah satu usaha pariwisata yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016) bahwa Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum.
Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia sedangkan Badan Usaha dan Badan Usaha Berbadan Hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Pengusaha pariwisata tersebut yang ingin menyelenggarakan usaha kegiatan hiburan dan rekreasi maka harus memiliki dokumen resmi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pasal 1 Angka 39 Permenpar 18/2016 menerangkan bahwa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Permenpar 18/2016 bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha sebagai berikut:
1. Gelanggang Rekreasi Olahraga
Usaha Gelanggang Rekreasi Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. Misalnya usaha lapangan golf, usaha rumah biliar, usaha gelanggang renang, usaha lapangan tenis, usaha gelanggang boling, dan lain sebagainya.
2. Gelanggang Seni
Usaha Gelanggang Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni. Misalnya usaha sanggar seni, galeri seni, dan gedung pertunjukan seni.
3. Wisata Ekstrim
Usaha Wisata Ekstrim adalah usaha yang menyediakan tempat dan/atau fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
4. Arena Permainan
Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
5. Hiburan Malam
Usaha Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa karyawati kelab malam. Misalnya kelab malam, diskotek, dan pub.
6. Rumah Pijat
Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
7. Taman Rekreasi
Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi. Misalnya taman rekreasi dan taman bertema.
8. Karaoke
Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
9. Jasa Impresariat/Promotor
Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan.
Itulah perkenalan mengenai usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Clive, S., & Teh, S. W. (2019). SARANA REKREASI OLAHRAGA DAN HIBURAN. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 1(1), 707-714.
Kompas.com. 2019. “Manfaat Liburan, Salah Satunya Kurangi Risiko Serangan Jantung”, Diakses melalui laman https://lifestyle.kompas.com/read/2019/10/26/171122720/manfaat-liburan-salah-satunya-kurangi-risiko-serangan-jantung?page=all pada tanggal 30 Mei 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.