fbpx
Search
Close this search box.

Penanaman Modal Asing: Manfaat dan Aturan Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penanaman Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H. 

Halo Sobat YukLegal! 

Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbanyak dan wilayah yang luas dengan  sumber daya alam yang berlimpah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk ditanamkan modal ataupun menjadi negara “tujuan investasi”. 

Manfaat Penanaman Modal Asing di Indonesia

Pengertian investasi ialah pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan  produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal  perekonomian yang akan digunakan untuk produksi. Sedangkan modal adalah hal yang tidak dapat  dipisahkan dalam dunia bisnis ataupun berusaha,berinvestasi, dan berbagai aktivitas lain yang  memperoleh keuntungan dan juga penghasilan. 

Di Indonesia, mengacu pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mendefinisikan penanaman modal  sebagai aliran arus modal yang berasal dari perorangan badan usaha yang melakukan  penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 

Penanaman modal merupakan salah satu hal terpenting dalam bernegara. Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia berupaya menarik banyak investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia. Ada banyak manfaat yang dapat kita peroleh dengan masuknya investasi asing ke Indonesia. Mulai dari pendanaan di berbagai sektor, membuka lapangan kerja, transfer teknologi dan mengurangi angka pengangguran.

Investor asing diperbolehkan untuk  menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Berikut  penjelasan tentang apa itu Penanaman Modal Asing menurut hukum yang berlaku di Indonesia, here check it out!!  

Penanaman Modal Asing di Indonesia

Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), investasi adalah penanaman uang atau modal dalam  suatu perusahaan atau proyek untuk memperoleh keuntungan. Dengan kata lain investasi atau  penanaman modal diharapkan menjadi penggerak perekonomian di suatu negara, dan diharapkan  memperoleh keuntungan. 

Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS sampai dengan akhir Desember 2019 tercatat terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang  terdaftar, dengan rincian 642.309 Perusahaan PMDN dan 25.919 Perusahaan PMA. 

Penanaman modal  yang dilakukan diharapkan menjadi pertumbuhan ekonomi yang membawa kabar baik dengan cara  melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia dengan membangun infrastruktur dan wajib  mengikuti ketentuan yang diatur oleh hukum di Indonesia.  

Penanaman modal asing diharapkan dapat mengatasi kekurangan modal, keterbelakangan teknologi, dan sekaligus meningkatkan kesempatan kerja dalam perekonomian. Investasi asing dalam hal ini dapat memajukan sektor-sektor utama dalam ekonomi, terutama industri dan perdagangan jasa. 

Penanaman modal asing (PMA) merupakan salah satu cara terbaik agar investor  luar bisa berinvestasi dengan cara membeli secara sebagian maupun total atau mengakuisisi  perusahaan dan membangun perusahaan di Indonesia. Berikut akan dijelaskan mengenai dasar-dasar hukum peraturan Penanaman Modal Asing, cek di bawah ini yaaaa

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di indonesia  

Peraturan mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) telah diatur dalam:

  1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
  2. Pasal 109 angka 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU Perseroan Terbatas;
  3. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat  (1), ayat (2), dan ayat (5), serta Pasal 20 Undang-Undang No. 25  Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang  Penanaman Modal Asing;
  4. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  5. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal, memberikan keuntungan bahwa  Indonesia menerima kegiatan investasi dalam bentuk penanaman modal asing maupun dalam negeri.  Penanaman modal dilakukan dengan membentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum yaitu  berbentuk PT, atau usaha perseorangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa: 

1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk  badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia  dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh  undang-undang. 

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal telah  mengatur jaminan dan perlindungan terhadap kegiatan investasi, namun terkadang pemerintah masih  kurang memperhatikan dan memberikan perlindungan hukum pada para investor asing, terutama  dalam pemberian hak atas tanah bagi para investor dalam melakukan kegiatan investasi di sektor  perkebunan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi daya saing  Indonesia sebagai negara tujuan investasi. 

Beberapa peraturan maupun dasar hukum diatas merupakan pengertian dari Penanaman Modal Asing  di Indonesia yang harus dipatuhi oleh swasta ataupun asing yang ingin melakukan investasi  dan juga melakukan penanaman modal di Indonesia.  

Demikian beberapa aturan dan manfaat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia,  jika kamu masih kebingungan dengan Penanaman Modal Asing, kamu dapat menghubungi YukLegal dan berkonsultasi dengan konsultan terbaik yang ada di Indonesia. Jadi, tunggu apalagi? Konsultasikan kebingunganmu hanya pada YukLegal!! 

Sumber

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Catherine Vania Suardhana, “Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia”, Jurnal Hukum Prasada Magister Ilmu Hukum Warmadewa, Vol.6 No.1, Maret 2019, hlm. 2.

Kementerian Investasi/BKPM. 2020. “Penandatanganan Kerja Sama Peningkatan Investasi antara BKPM dengan BEI”. Diakses melalui laman https://www9.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2377101/48801 pada tanggal 25 Oktober 2021.

Kementerian Investasi/BKPM. 2017. “Penanaman Modal Asing di Indonesia”. Diakses melalui laman investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia pada tanggal 25 Oktober 2021.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain