Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Hallo, sobat YukLegal!
Berbicara tentang Penanaman Modal Asing (“PMA”) sepertinya tidak pernah ada habisnya ya? Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas kaitannya antara PMA dengan perkebunan.
Sebagaimana kita ketahui, usaha perkebunan di Indonesia memiliki potensi dalam meningkatkan perkembangan perekonomian nasional, sehingga dengan adanya PMA yang masuk ke Indonesia dapat meningkatkan pendapatan serta membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
Seperti apa sih PMA pada usaha perkebunan di Indonesia, dan faktor apa sih yang menjadi penghambat dalam PMA? Yuk simak penjelasan berikut ini!
****
Salah satu indikator Penanaman Modal Asing (“PMA”) yaitu pembangunan ekonomi yang memiliki peran dalam membangun kekuatan ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat.
Perkebunan berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan
Penanaman modal asing di Indonesia dalam bidang perkebunan memberikan dampak yang positif bagi pembangunan nasional. Diperlukan adanya dorongan dan dukungan dalam usaha perkebunan dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang salah satunya mampu meningkatkan penanaman modal asing dalam usaha bidang perkebunan.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang selanjutnya disebut sebagai UU Perkebunan, diatur mengenai keterlibatan asing dalam usaha perkebunan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) UU Perkebunan:
“Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia”.
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa dalam kegiatan PMA di bidang usaha perkebunan wajib dalam bentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia.
Faktor Penghambat Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Perkebunan
Pemerintah Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan PMA, yang bertujuan untuk mengontrol masuknya penanam modal asing yang tidak terbatas. Salah satunya dengan melakukan pembatasan PMA.
Adanya ketidakpastian hukum yang berpotensi menyebabkan terjadinya sengketa antara penanam modal asing dengan pemerintah terkait pembatasan yang diberlakukan di Indonesia, pemerintah membentuk suatu pengaturan yang menggolongkan bidang usaha mana yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal asing.
Terkait pembatasan PMA dalam bidang perkebunan, terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat penanaman modal asing seperti:
- Para pelaku usaha Indonesia yang terbiasa melakukan penyuapan kepada pejabat negara, sehingga membuat para investor asing harus membayar sejumlah uang kepada pejabat negara agar proses perizinan bisa berjalan dengan lancar.
- Permasalahan terbatasnya pembebasan lahan untuk membuka suatu badan usaha karena proses pembebasan lahan terlampau lama. Dalam prosesnya, bisa membutuhkan 5-10 tahun.
- Tarif pajak yang terbilang cukup tinggi sebesar 25% daripada beberapa negara pesaing, meskipun pemerintah sudah merencanakan pengurangan jumlah tarif pajak menjadi 20% mulai tahun 2021.
- Dalam sejarah perekonomian di Indonesia, seperti yang diilustrasikan oleh Daftar Negatif Investasi, yang membatasi kepemilikan asing dalam bidang-bidang tertentu.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Perkebunan, jenis usaha perkebunan dapat mencakup usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan, dan usaha jasa perkebunan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin usaha perkebunan dari pihak berwenang.
Para investor asing yang sudah memperoleh perizinan dari pemerintah untuk mendirikan suatu badan usaha dalam bidang perkebunan, memiliki jangka waktu kontrak kerjasama dengan Indonesia.
Jangka waktu berlakunya kerjasama tersebut tidak boleh melebihi dari 30 tahun berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran
Adanya larangan yang tidak dapat dilakukan oleh para investor asing pada saat akan mendirikan suatu badan usaha yaitu, tidak diperbolehkan masing-masing pelaku usaha perkebunan membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Selain itu, masing-masing pelaku usaha wajib memiliki sistem sarana dan prasarana pengendalian lahan dan kebun serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan.
Adanya larangan tersebut menyebabkan munculnya sengketa oleh investor asing di bidang perkebunan. Timbulnya sengketa dikarenakan tidak tercapai persetujuan antara dua belah pihak maupun lebih. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi ganti rugi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kepada para investor asing yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif yang berupa denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan serta pencabutan izin usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UU Perkebunan. Kemudian bagi badan usaha yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1).
Sanksi perdata juga digunakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, yang penyelesaiannya dapat dilakukan baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan, terkait besaran tuntutan kerugian maupun kerusakan yang dilakukan akibat perbuatan yang melanggar hukum seperti pencemaran lingkungan.
Dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mengenai ketentuan perbuatan melawan hukum, bentuk denda kepada pihak berwajib adalah wujud denda yang diberikan kepada pemerintah sebagai ganti rugi senantiasa wajib dibayarkan kepada pemerintah sebagai pengawas lingkungan.
Sobat YukLegal, demikian ya pembahasan tentang Penanaman Modal Asing Pada Usaha Perkebunan Di Indonesia. Buat para sobat YukLegal yang memiliki pertanyaan dan masih bingung terkait seputar bisnis maupun investasi, langsung aja yuk hubungi Kontak – YukLegal karena kami siap membantu permasalahan teman-teman.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Stephanie, Anna. 2020. Mekanisme Pembatasan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Perkebunan Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No.2.
Fahamsyah, Ermanto. 2014. Pembatasan Investasi Asing Pada Usaha Perkebunan. Diakses melalui laman https://business-law.binus.ac.id/2014/12/14/pembatasan-investasi-asing-pada-usaha-perkebunan/ pada tanggal 14 Juni 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.