fbpx

Penanaman Modal Asing: Unsur-unsur dan Persyaratan Pendirian Menurut Aturan Hukum di Indonesia

Pendirian PMA Murah

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! 

Di zaman sekarang perkembangan teknologi dan informasi sangat pesat serta perkembangan globalisasi menyebabkan banyaknya aliran modal dan investasi ke berbagai dunia, juga terjadi perpindahan atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Beberapa investor khususnya investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya ataupun berinvestasi di Indonesia dampak dari berkembangnya globalisasi hari ini. 

Unsur-Unsur Penanaman Modal Asing Di Indonesia

Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia merupakan ketertarikan dan harapan dari investor dengan pertumbuhan serta pengembangan Indonesia di masa depan. Menurut E.Graham dan Paul Krugman, Penanaman Modal Asing (PMA) / foreign direct investment didefinisikan sebagai kepemilikan atas aset oleh penduduk asing untuk tujuan melakukan kontrol aset tersebut. 

Di dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan “Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wi1ayah negara Republik Indonesia. 

Menurut Kairupan di dalam bukunya yang berjudul “Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia” Penanaman Modal Asing (PMA) terdiri dari beberapa unsur pengertian, yaitu: 

  1. Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menanggung semua risiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut. 
  2. Menurut undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada substansi, prosedur, dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. 
  3. Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya modal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai Badan Hukum.

Oleh sebab itu, untuk bisa memiliki modal maupun berinvestasi maka harus menyiapkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian Penanaman Modal Asing (PMA). Jika semua unsur-unsur sudah terpenuhi maka akan lebih mudah memahami tentang Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Untuk mengetahui tentang persyaratan dan ketentuan-ketentuan pendiriannya simak ulasannya berikut ini. 

Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) Di Indonesia

Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan dengan :

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  2. Membeli saham, dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi persyaratan untuk pembuatan akta badan usaha dan badan hukum usaha untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha di wilayah hukum Indonesia. Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap daerah. 

Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan pendaftaran penanaman modal. Diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal “Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indoncsia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditemukan lain oleh undang-undang”. Beberapa persyaratan menurut aturan yang berlaku di Indonesia:

  1. Harus Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)
  2. Pendirian PT PMA Berdasarkan Hukum Indonesia
  3. Struktur Organisasi
  4. Tidak boleh memberikan keterangan palsu
  5. Larangan Membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama oranglain 
  6. Permodalan PT PMA diatur dalam Peraturan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang Permodalan PT. PMA.

Serta melengkapi Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:

  1. Izin Prinsip dari BKPM;
  2. Akta Pendirian PT PMA yang dari Notaris;
  3. Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Domisili dimana tinggal;
  5. NPWP dari kantor pajak;
  6. Izin Usaha dari BKPM;
  7. Tanda Daftar Perusahaan dari instansi untuk pelayanan perizinan terpadu (BPPT); dan
  8. Wajib lapor ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian pembahasan mengenai unsur-unsur dan persyaratan PMA di Indonesia, jika kamu masih kebingungan ataupun ingin membentuk PT PMA, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan kami di YukLegal!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Indah Sari, Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ,Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 10 No. 2, Maret 2020.

Kairupan, David, 2013, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta. Kencana Prenadamedia Group.

Mas Rahmah, 2020,  Hukum Investasi, Jakarta. Kencana.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain