Oleh: Anggianti Nurhana
Halo, Sobat YukLegal!
Dalam menjalankan suatu usaha, tentu kita tidak dapat menghindari permasalahan ataupun perubahan yang mungkin saja terjadi. Salah satunya adalah perubahan aktivitas usaha sehingga harus mencabut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dari sistem OSS Berbasis Risiko.
Namun, tahukah Anda bahwa apabila usaha sudah tidak berjalan dan tidak segera dicabut maka kewajiban untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) tetap melekat. Hal ini dapat terjadi karena perizinan berusaha sebelumnya telah aktif dalam OSS berbasis Risiko.
Tentu Anda tidak menginginkan hal tersebut terjadi bukan? untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Definisi lengkapnya telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/ kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/ output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.”
Kode tersebut wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menjadi klasifikasi resmi guna memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan kegiatan usaha di Indonesia. Jadi, sebagai Anda sebagai pelaku usaha harus tahu nih mana KBLI yang paling cocok digunakan, selengkapnya bisa cek disini.
Pada dasarnya pelaku usaha tidak pernah dibatasi untuk menentukan jumlah KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha. Apabila nantinya salah satu KBLI tersebut tidak lagi digunakan, pelaku usaha dapat melakukan pencabutan non likuidasi.
Pengertian Non Likuidasi
Non likuidasi merupakan pencabutan perizinan berusaha dengan hanya mencabut salah satu/sebagian sehingga tidak mengakibatkan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha.
Artinya, perlu diperhatikan bahwa proses pencabutan non likuidasi mensyaratkan bagi pelaku usaha untuk memiliki lebih dari satu KBLI sebelumnya. Hal ini dilakukan agar saat pelaku usaha melakukan pencabutan, maka pelaku usaha tetap memiliki KBLI atau kegiatan usaha lain sehingga tidak menyebabkan pembubaran usaha. Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan LKPM terlebih dahulu untuk melakukan pencabutan KBLI non likuidasi.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”).
Disebutkan pula dalam Pasal 1 Angka 20 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyatakan:
“Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.”
Setelah kewajiban pelaporan LKPM ini dipenuhi, sistem OSS Berbasis Risiko akan menyatakan statusnya valid dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan non likuidasi.
Pencabutan KBLI Non Likuidasi
Pencabutan KBLI Non Likuidasi ini dapat dilakukan apabila proyek tidak lagi terpakai atau usaha yang dijalankan sudah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan sebelumnya. Selain itu, dengan dilakukan pencabutan maka pelaku usaha tidak lagi memiliki kewajiban untuk membuat LKPM atas usaha yang sudah tidak berjalan.
Proses pertama yang harus dilakukan untuk mencabut KBLI yaitu pelaku usaha dapat melakukan permohonan dengan mengakses fitur non likuidasi melalui OSS Berbasis Risiko. Selanjutnya, akan muncul beberapa KBLI yang telah terproses izinnya. Dengan ini pelaku dapat memilih KBLI mana yang akan dicabut.
Setelah memilih KBLI yang akan dicabut, pelaku usaha dapat mengajukan proses pencabutan. Selanjutnya, data pemohon akan ditampilkan secara otomatis dan pelaku usaha perlu membaca dan menyetujui. Langkah terakhir yaitu pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan pencabutan dan melihat cetakan pencabutan.
Permohonan pencabutan ini akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Jadi, pelaku usaha dapat segera melihat, mengunduh, dan mencetak produk pencabutan non likuidasi perizinan berusaha tersebut.
Setelah memahami terkait Pencabutan KBLI Non Likuidasi di OSS Berbasis Risiko, masih ragu untuk segera mencabut KBLI usaha Anda? Tentunya Anda juga bisa mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal. Platform hukum terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.