Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat YukLegal, pasti pernah mendapati adanya ketentuan-ketentuan dalam transaksi jual-beli yang Anda lakukan di platform e-commerce atau dalam kegiatan jual-beli barang dan jasa lainnya.
Dalam transaksi di e-commerce misalnya, sering sekali penjual memberi persyaratan bagi pembeli seperti kalimat di bawah ini:
“Penjual tidak bertanggung jawab atas segala jenis kerusakan atau kehilangan barang terkait yang terjadi selama proses pengiriman.”
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan kepada penjual.”
Atau bahkan dalam karcis parkir kendaraan di gedung-gedung atau pusat perbelanjaan, seringkali ada kalimat seperti ini:
“Kami tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kerusakan atau kehilangan kendaraan Anda.”
Bentuk kalimat di atas merupakan contoh-contoh dari klausula baku. Klausula baku merupakan klausula yang umumnya terdapat dalam perjanjian jual-beli yang dicantumkan sepihak oleh pelaku usaha dalam ketentuan pembelian, faktur, bon, maupun karcis seperti yang disebutkan dalam contoh tadi.
Pada umumnya, klausula baku bersifat tidak dapat dinegosiasikan oleh konsumen, yang artinya konsumen wajib menyetujui klausula baku tersebut apabila menyetujui untuk membeli barang atau jasa terkait.
Lantas, apakah klausula baku memang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia? Bagaimanakah pengaturannya? Yuk kita simak pembahasannya di bawah ini!
Klausula Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Ciri-Ciri Klausula Baku
Ada beberapa ciri dari suatu perjanjian atau klausula baku, yaitu:
- Bentuk perjanjian tertulis dengan susunan kalimat yang rapi. Klausula baku juga cenderung sulit dibaca dan isinya terlihat padat, sehingga sulit dibaca konsumen.
- Format perjanjian dibakukan dan tidak dapat diubah kembali karena sudah dicetak, baik itu dalam bentuk fisik maupun elektronik. Klausula-klausula tertentu pun hanya dapat dipahami oleh pelaku usaha dan sulit dipahami oleh konsumen awam dalam waktu singkat.
- Persyaratan atau substansi dalam klausula baku hanya dapat ditentukan oleh pelaku usaha dan tidak dapat dinegosiasikan oleh konsumen.
- Konsumen hanya dapat menerima atau menolak, atau istilahnya take it or leave it. Jika konsumen membeli berarti menyetujui isi klausula baku, dan jika tidak menyetujui berarti konsumen tidak dapat membeli.
- Menguntungkan pelaku usaha. Hal ini dikarenakan perjanjian baku dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan memberikan efisiensi waktu, biaya dan tenaga.
Larangan Klausula Baku
Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang mengandung unsur-unsur berikut di bawah ini dalam menawarkan barang atau jasa yang diperdagangkannya:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Apabila unsur-unsur diatas terpenuhi, maka klausula baku tersebut batal demi hukum.
Demikian pembahasan singkat mengenai klausula baku serta pengaturannya menurut hukum di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal, ya.
Apabila Sobat YukLegal memiliki permasalahan hukum, segera konsultasikan ke YukLegal dan jangan lupa gunakan kode referral: SALSA12 untuk mendapatkan penawaran menarik!
Sumber:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Budhi Santoso. “Penerapan dan Akibat Hukum Klausula Baku dalam Kontrak Garansi Komputer Merek Acer di Indonesia”. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9049/Tesis%20Budhi%20Santoso.pdf?sequence=1. Diakses 20 Desember 2021.
Sumber Gambar:
bisnika.hops.id
Editor: Siti Faridah, S.H.