Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
“…hanya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.”
Begitulah seharusnya diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (“WNA”) di Indonesia kerap sekali terjadi, dimana mereka biasanya menggunakan visa kunjungan wisata dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (“TKA”) pada perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”).
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab berkurangnya kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia di dalam negeri serta berkurangnya pendapatan negara dari sisi penggunaan TKA.
Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, agar penggunaan tenaga kerja asing dapat bermanfaat bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya sehingga dapat mempercepat pembangunan.
Nah, sobat YukLegal seperti apa sih pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia? Yuk simak penjelasan singkat berikut ini!
Pengaturan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
Kebutuhan akan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) tidak dapat dipungkiri lagi, khususnya bagi profesi-profesi tertentu yang belum banyak dikembangkan di tanah air. Untuk itu, penggunaan TKA menjadi salah satu solusi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan, terlebih bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”).
Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang jelas yang mengatur tentang penggunaan TKA di Indonesia agar dapat memberikan dampak positif serta mengantisipasi dampak negatif dari datangnya orang asing yang akan bekerja sebagai TKA di Indonesia.
Dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) secara daring untuk kemudian disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengesahan RPTKA berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 34 Tahun 2021, terdiri atas:
- RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
- RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
- RPTKA non-DKPTKA;
- RPTKA KEK;
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pengesahan RPTKA tersebut nantinya dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal di Indonesia dalam rangka bekerja sebagai TKA.
Baca Juga: Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam Penanaman Modal Di Indonesia.
Setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tinggal, dimana pemberiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. TKA harus mendapatkan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap terlebih dahulu untuk bisa menjadi tenaga kerja asing di Indonesia.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing sangat diperlukan. Hal tersebut dilakukan untuk mengamati, mendeteksi, mencegah, serta menindak apabila tenaga kerja asing melakukan pelanggaran izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan di Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, termasuk TKA diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meliputi:
1. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
2. pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Untuk pengawasan Tenaga Kerja Asing sendiri dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing, yang dilakukan oleh:
1. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau
2. Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kegiatan atau aktifitas orang asing yang berada di Indonesia haruslah sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatannya di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Klasifikasi Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Pada OSS RBA.
Selain itu, pengawasan terhadap TKA juga diharapkan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara dan pemerintah, serta masyarakat dengan menyalahgunakan perizinan yang diberikan.
Agar tujuan kebijakan tersebut dapat terlaksana maka diperlukannya suatu sistem pengawasan terhadap izin tinggal yang jelas, terpadu, dan sinergis agar penyalahgunaan terhadap izin tinggal dapat terdeteksi dan ditangani sejak dini.
Nah, sobat YukLegal demikian ya pembahasan tentang Pengawasan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan PMA Di Indonesia, semoga dapat menambah pengetahuan ya! Bagi kalian yang mau konsultasi seputar hukum, bisnis, maupun investasi langsung aja yuk Kontak – YukLegal.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.
Mirwanto, Tony. Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Untuk Bekerja Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV No. 3.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Farida, S.H.