Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Halo Sobat YukLegal..
Hak kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights. Berdasarkan substansinya menurut Tomy Suryo Utomo sebagai ahli hukum mengatakan bahwa HKI berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia.
Sebuah lembaga internasional di bawah PBB yang menangani masalah HKI, mendefinisikan HKI sebagai: “kreasi yang dihasilkan dari pikiran manusia yang meliputi; invensi, karya sastra dan seni, simbol, nama, citra dan desain yang digunakan di dalam perdagangan”.
Adapun dari definisi di atas, HKI selalu dikaitkan dengan tiga elemen berikut ini:
- Adanya sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
- Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
- Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Karya-karya intelektual tersebut dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya yang dihadirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsep kekayaan (property) terhadap karya karya intelektual itu bagi dunia usaha, atau karya-karya itu dikatakan sebagai suatu aset.
Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui rewards tersebut orang-orang yang kreatif didorong untuk terus mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu peningkatan kehidupan manusia.
Prinsip Umum HKI yang terkait dengan Perlindungan
1. Prinsip HKI sebagai hak eksklusif
Maksudnya hak yang diberikan oleh HKI bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang dihasilkan. Melalui hak tersebut pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin.
Hak eksklusif yang diberikan tersebut sesungguhnya berupa hak monopoli untuk jangka waktu yang terbatas, sebagai imbangan yang diberikan negara kepadanya atas banyak pengorbanan yang telah dilakukan untuk perolehan HKI. Hak monopoli tidak untuk selamanya namun hanya dalam jangka waktu tertentu (terbatas).
Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut hanya yang memiliki hak yang dapat berbuat bebas terhadap HKInya, sedangkan bagi pihak lain harus mengakui HKInya tersebut melalui permintaan izin terlebih dahulu untuk dapat berbuat atas HKI pihak lain dengan membayar sejumlah royalti. Apabila menggunakan Hak eksklusif tersebut tanpa izin dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Apabila masa perlindungan telah habis, maka hak eksklusif yang bersifat ekonomis menjadi lenyap, maka si pemilik HKI tidak lagi dilindungi dalam penggunaan HKI nya berarti hak eksklusifnya hilang dan pihak lain dapat mempergunakan HKI tersebut secara bebas, tanpa izin dan tanpa royalty
2. Prinsip HKI sebagai hak Prioritas
Berdasarkan asas principle of independence, artinya pemberian HKI di suatu negara tidak mewajibkan negara lain memberikan HKI. Inti dari pengertian prioritas adalah menggunakan tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atau filling date. Jadi hak prioritas berkaitan dengan jangka waktu pendaftaran yang memberikan anggapan mendaftar lebih awal dari fakta yang sesungguhnya.
Berdasarkan ketentuan ketentuan Paris Convention bahwa Penanganan nasional atau similasi nasional yang mengatur bahwa sejauh berkaitan dengan milik industrial, setiap anggota harus memberikan perlindungan yang sama kepada warga negara dari negara anggota lain sebagaimana ia berikan kepada warga negaranya sendiri. Penanganan seperti ini dikenal dengan principle of national treatment.
Inti national treatment adalah pada pemberlakuan yang sama dalam kaitan dengan perlindungan kekayaPenanganan seperti ini dikenal dengan principle of national treatment.
Penanganan intelektual antara yang diberikan kepada warga negara sendiri dan warga negara lain.
Penggunaan hak prioritas atas dasar permintaan pendaftar pertama di negara anggota, pemohon dapat di dalam periode tertentu 6 atau 12 bulan meminta perlindungan seolah-olah didaftarkan pada hari yang sama pada permintaan pertama.
Pendaftaran HKI di negara asing dengan menggunakan fasilitas hak prioritas membawa konsekuensi hak eksklusif dari pemilik HKI menjadi berlaku surut pula sejak tanggal mendaftar di negara asal menjadi berlaku sama di negara tujuan.
Hak prioritas menghendaki tidak ada diskriminasi bagi warga negara asing dalam mendaftarkan HKInya di negara yang tergabung dalam persetujuan Paris Convention atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Apabila tidak dilakukan dengan hak prioritas maka jangka waktu hak eksklusifnya berkurang, pendaftaran dan perlindungan HKI menjadi tidak lagi relevan. Sebab HKI hanya diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu untuk memaksimalkan hak eksklusifnya (kecuali merek yang memang selalu dapat dilakukan perpanjangan).
Demikian pembahasan mengenai “Mengenal Hak Prioritas Dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat segera menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Achmad Zen. Hak Kekayaan Intelectual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni.
Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Suyud. 2010. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.