fbpx

Perbedaan KPPA dan KP3A

Perbedaan KPPA dan KP3A

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki letak geografis strategis dalam jalur perdagangan internasional. Banyak perusahaan dari berbagai negara yang ingin membuka usahanya di Indonesia.

Terlebih lagi sumber daya alam dan sumber daya manusia di negara kita yang sangat banyak dan melimpah, menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, bagi perusahaan asing yang ingin mendirikan usahanya di Indonesia, tentu harus mengikuti prosedur yang telah diatur di Indonesia salah satunya, yaitu mendirikan kantor perwakilan perusahaannya di Indonesia.

Nah, pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan KPPA dan KP3A yang mana keduanya merupakan jenis kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Pasti sobat YukLegal juga sudah penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Persyaratan Peralihan Status Dari PMDN Ke PMA.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, KPPA adalah kantor perwakilan umum yang didirikan dalam rangka sebagai pengawasan, penghubung, dan koordinator yang mengurus kepentingan perusahaan dalam mempersiapkan pendirian dan pengembangan perusahaan PMA di Indonesia.

Pembentukan KPPA sangat bermanfaat bagi sebuah perusahaan yang ingin memiliki pasar perusahaan dengan jumlah investasi modal yang minim, sebelum memulai bisnis dengan PT. PMA di Indonesia.

Pada dasarnya, KPPA wajib dalam mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Tanah Air. Pendirian kantor KPPA tersebut harus berlokasi dalam gedung perkantoran di wilayah Ibu kota provinsi di Indonesia.

Salah satu syarat gua dapat mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, yaitu wajib menyerahkan dokumen atau aplikasi ke BKPM. Penyerahan dalam hal ini, dapat dilakukan oleh direktur, direktur asing, direktur di Indonesia, serta manajemen perusahaan asing sebagai perwakilannya.

Selanjutnya, mengenai Lisensi KPPA sendiri dapat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dengan periode masa berlaku yang telah dijelaskan secara spesifik di surat penunjukkan. Lisensi ini hanya bisa diperpanjang untuk 2 tahun maksimum sebelum Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mulai berlaku. 

Fungsi KPPA

  1. Berfungsi dalam mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
  2. Berfungsi dalam mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik orang asing di Indonesia.

Larangan KPPA

  1. KPPA dilarang untuk menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  2. KPPA dilarang untuk memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing,  KP3A adalah kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing yang didirikan di Indonesia. 

KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent)”.

Tiga jenis kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing atau KP3A memiliki fungsi serta tugasnya masing-masing, antara lain:

  1. Agen penjualan bertugas dalam melakukan kerja sama dan aktivitas promosi;
  2. Agen manufaktur bertugas dalam mengadakan survei pasar;
  3. Agen pembelian bertugas dalam hal pengawasan dan kerja sama.

Pada KP3A kegiatan perdagangan atau penjualan tidak diizinkan, hal tersebut sama seperti KPPA yang tidak diperbolehkan juga dalam melakukan aktivitas kegiatan perdagangan atau penjualan di Indonesia.

Namun, KP3A diperbolehkan untuk dapat membuka kantor cabang di mana pun di Indonesia.

Dalam proses pengelolaan kantor KP3A hanya dapat dikelola oleh orang-orang tertentu saja, yakni merupakan seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan di universitas dan memiliki pengalaman dalam bidang terkait sehingga memenuhi syarat kualifikasi perusahaan.

Fungsi utama dari KP3A sendiri adalah sebagai sarana promosi dalam mempromosikan produk-produk di Indonesia untuk perusahaan induknya di luar negeri.

Pendirian kantor KPPA tersebut harus berlokasi dalam gedung perkantoran di wilayah Ibu kota provinsi, kota, atau daerah lainnya di Indonesia.

Proses pengajuannya sama dengan KPPA. Hanya saja dokumen yang diserahkan harus disahkan notaris di negara asal lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Proses pengajuan pendirian KP3A hampir sama dengan KPPA, yaitu wajib menyerahkan dokumen atau aplikasi ke BKPM. Penyerahan dalam hal ini, dapat dilakukan oleh direktur, direktur asing, direktur di Indonesia, serta manajemen perusahaan asing sebagai perwakilannya.

Namun, dalam proses pengajuan KP3A dokumen yang diserahkan tersebut haruslah disahkan oleh notaris di negara asal perusahaan tersebut berada dan selanjutnya dapat dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Selanjutnya guna dapat mengajukan pendirian KP3A, maka diperlukan lisensi SIUP3A. Berikut ini merupakan beberapa jenis SIUP3A, yaitu:

  1. SIUP3A Sementara: berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat: berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan: berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Perbedaan KPPA dan KP3A

Nah, diatas tadi penulis sudah menjelaskan secara terperinci mengenai KPPA dan KP3A.

Berikut ini, penulis akan menulis beberapa rangkuman dari perbedaan KPPA dan KP3A, check below!

  1. KPPA adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, sedangkan KP3A adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia.
  2. Proses pengajuan pendirian KP3A haruslah disahkan oleh notaris di negara asal, lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia sedangkan KPPA tidak.
  3. Pendirian kantor KPPA hanya dapat didirikan di dalam gedung perkantoran di wilayah Ibu kota provinsi di Indonesia sedangkan KP3A tidak.
  4. Proses pengelolaan  KP3A hanya dapat dikelola oleh orang-orang tertentu saja, yakni merupakan seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan di universitas dan memiliki pengalaman dalam bidang terkait sedangkan KPPA tidak demikian.
  5. KP3A dapat membuka kantor cabang dimanapun di Indonesia, sedangkan KPPA tidak bisa.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “ Perbedaan KPPA dan KP3A”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!

Sumber:

Cekindo. Panduan Lengkap tentang Kantor Perwakilan di Indonesia. https://www.cekindo.com/id/blog/kantor-perwakilan-indonesia. Diakses pada 22 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain