Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.
Halo sobat YukLegal!
Tahukah kalian bahwa istilah pailit dan likuidasi memiliki perbedaan yang jauh?
Meskipun kedua istilah itu dalam masyarakat sering dimaknai sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan keuangannya dan berakibat pada penutupan perusahaan.
Dalam tulisan kali ini akan dijelaskan secara singkat mengenai perbedaan istilah antara pailit dan likuidasi dalam proses penutupan perusahaan. Sebelumnya mari kita bahas mengenai pengertian dari kedua istilah tersebut.
Pengertian Likuidasi dan Pailit
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang didalamnya meliputi pembayaran kewajiban maupun hutang kepada para kreditur dan pembagian harta perusahaan kepada para pemegang saham.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, mendefinisikan bahwa istilah likuidasi adalah tindakan pemberesan terhadap tindakan pemberesan terhadap harta kekayaan atau aset (aktiva) dan kewajiban-kewajiban (passiva) suatu perusahaan sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan.
Sedangkan pailit adalah suatu peristiwa dimana debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban hutangnya yang sudah jatuh tempo kepada para krediturnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah:
“Sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas”.
Baca juga: Pailit: Yuk Lebih Jauh Pahami tentang Perusahaan Pailit.
Perbedaan Likuidasi dan Pailit
Sebab terjadinya likuidasi antara lain karena adanya sebab-sebab sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam Bab XI Tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan.
Pasal 142 ayat (1) menyebutkan bahwa berakhirnya perseroan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
- Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disepakati oleh para pemegang saham;
- Karena jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan oleh anggaran dasar sudah berakhir;
- Berdasarkan penetapan Pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dalam Pasal 1 angka 4 menyebutkan:
“Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”.
Proses likuidasi bagi perusahaan ini dilakukan oleh seorang yang disebut likuidator, sedangkan dalam perkara likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Mengenal Likuidator: Ujung Tombak Pemberesan Harta Kekayaan.
Dalam proses likuidasi yang dipegang oleh likuidator ini tujuan akhirnya adalah untuk pembubaran badan hukum secara legal. Sehingga perseroan atau perusahaan sudah tidak memiliki status badan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1), bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Berbeda halnya dengan pailit, penyebab terjadinya pailit antara lain terdapat beberapa faktor. Diantaranya seperti adanya hutang yang tidak bisa dibayarkan, perusahaan memiliki proses inovasi yang lamban atau bahkan berhenti membuat inovasi baru dalam bisnis.
Selain itu tidak mampu mengungkapkan terkait yang dibutuhkan oleh konsumen, kurang mengamati perkembangan atau pergerakan dari kompetitor sehingga tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar. Serta menetapkan harga yang terlalu mahal dengan produk yang mirip di pasaran dan sehingga tidak dipilih oleh konsumen.
Penyebab lainnya dari pailit juga bisa terjadi karena ekspansi yang berlebihan, pengeluaran yang tidak terkendali, penipuan, dan lain-lain.
Sedangkan dalam pengurusan pailit ini menjadi wewenang kurator yang diangkat oleh pengadilan yang bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit dibawah pengawasan hakim pengawas.
Baca juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan Pasal 142 ayat (1) e menyebutkan:
“karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.
Dalam penjelasan Pasal 143 ayat (1) menyebutkan bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan, sehingga Perseroan harus dilikuidasi.
Jadi proses dari pailit ini tujuan akhirnya tidak dapat mengubah status hukum sebuah badan hukum perusahaan atau perseroan atas status badan hukum yang dimilikinya.
Dari penjelasan perbedaan dari kedua istilah diatas dapat disimpulkan bahwasannya antara pailit dan likuidasi memiliki perbedaan. Hal ini dapat dilihat dari tujuan dari keduanya jika likuiditas bertujuan untuk membubarkan badan hukum, sedang pailit tidak bertujuan untuk membubarkan badan hukum.
Suatu kondisi perseroan yang mengalami pailit timbul karena adanya utang kepada salah satu kreditur yang sudah jatuh tempo namun belum terbayarkan. Dalam hal ini perseroan masih diperkirakan dapat membayar hutangnya sehingga dapat mengajukan status kepailitan pada pengadilan.
Demikian penjelasan singkat mengenai “Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Kasus Penutupan Perusahaan”.
Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan informasi seputar penutupan perusahaan, hukum bisnis, dan lainnya, sobat YukLegal dapat segera menghubungi kami di Kontak – Yuk Legal yang memiliki konsultan hukum terpercaya di Indonesia. Yuk, konsultasikan permasalahan hukum kamu sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.