fbpx

Perizinan Pergadaian Swasta

Perizinan Pergadaian Swasta

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Sobat YukLegal kalau di artikel sebelumnya kami sudah mengenalkan Perusahaan Pergadaian Swasta, sekarang di artikel ini akan khusus membahas mengenai persyaratan pengurusan izin Pergadaian Swasta.

Keberadaan pergadaian yang menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman sehingga menjadi solusi alternatif bagi masyarakat di tengah sulitnya mendapatkan pinjaman dari bank. Oleh karena itu usaha pergadaian swasta bertumbuh dengan pesat di samping pergadian pemerintah. Praktek pergadaian swasta ini banyak dijalankan karena syaratnya sangat mudah dan sederhana. Namun ternyata pendaftaran usaha pergadaian swasta belum banyak dilakukan. 

Let’s check it out!  

Perizinan Perusahaan Pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”).

Pasal 9 Ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Klasifikasi Risiko Rendah dan Menengah Rendah Pada OSS RBA – Yuk Legal 

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian

Menurut Pasal 9 Ayat (2)  POJK No. 31/POJK.05/2016 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No. 31/POJK.05/2016

2. Akta pendirian PT atau Koperasi yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang

3. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang

4. Data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS

Meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna 4×6 cm, dan surat pernyataan bermaterai

5. Data Pemegang Saham atau Anggota Pendiri yang merupakan WNI, Badan Hukum Indonesia, negara Republik Indonesia, atau pemerintah daerah sebagimana diuraikan dalam tabel berikut:

 

Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Negara Republik Indonesia Pemerintah Daerah
  1. fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) untuk 1 tahun terakhir
  2. KTP, NPWP, dan daftar riwayat hidup dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS 
  3. surat pernyataan bermeterai
  1. akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan terakhir yang telah disahkan/ disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang
  2. laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan bulanan terakhir
  3. KTP, NPWP, dan daftar riwayat hidup bagi Direksi
  4. surat pernyataan bermeterai
Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Pergadaian Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan Pergadaian

 

6. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor berupa slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian dan rekening koran Perusahaan Pergadaian periode mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha

7. Struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, penaksir, pelayanan nasabah, dan administrasi

8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat gambaran mengenai kegiatan usaha yang dilakukan, target dan langkah-langkah untuk mewujudkan targer tersebut, dan proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan

9. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), daftar inventaris (lemari besi/kluis, alat uji emas, dan komputer) dan peralatan kantor, dan contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir yang akan digunakan

10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian

11. Bukti setor pelunasan biaya perizinan

12. Bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir

13. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

14. Pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme

Itulah ulasan singkat tentang persyaratan-persyaratan pengurusan izin Perusahaan Pergadaian. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Pergadaian. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Badriyah, S. M., Suharto, R., & Marjo, M. (2019). Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan7(3), 534-548.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain