Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Life insurance is the last love letter to your family.”
– Dr. Sanjay Tolani, Financial Advisor & Coach
Perasuransian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014). Khusus untuk perizinan usaha asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pasal 8 Ayat (2) UU 40/2014 mengatur bahwa untuk mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memenuhi persyaratan berupa:
1. anggaran dasar;
2. susunan organisasi;
3. modal disetor;
4. dana jaminan;
5. kepemilikan;
6. kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
7. kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
8. tenaga ahli;
9. kelayakan rencana kerja;
10. kelayakan sistem manajemen risiko;
11. produk yang akan dipasarkan;
12. perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
13. infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK;
14. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
15. hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
Menurut Pasal 10 Ayat (2) POJK No 67/POJK.05/2016 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan izin usaha dengan format 1 yang tercantum dalam lampiran POJK No 67/POJK.05/2016.
2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
3. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai fotokopi bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
4. Susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja.
5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai.
6. Fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro dari bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
7. Laporan awal dana jaminan beserta bukti penempatan dana jaminan.
8. Daftar kepemilikan, berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham dan seluruh struktur kelompok usaha yang terkait Perusahaan Asuransi dan badan hukum pemilik Perusahaan sampai dengan pemilik terakhir; atau
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.
9. Data pemegang saham atau anggota selain PSP:
Orang Perseorangan, dilampiri dengan:
a. fotokopi KTP;
b. fotokopi NPWP;
c. fotokopi surat pemberitahuan (SPT) pajak 2 (dua) tahun terakhir dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan;
d. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan
e. surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Badan Hukum, dilampiri dengan:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya, disertai dengan fotokopi bukti pengesahan, fotokopi bukti persetujuan, dan/atau fotokopi bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
c. surat pernyataan direksi atau yang setara dengan direksi dari badan hukum yang bersangkutan; dan
d. hasil rating dari lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional, bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing.
10. Daftar Pengendali beserta keterangan mengenai bentuk pengendaliannya.
11. Bukti mempekerjakan tenaga ahli.
12. Rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama.
13. Fotokopi pedoman manajemen risiko perusahaan asuransi.
14. Spesifikasi produk asuransi yang akan dipasarkan, yang dilengkapi dengan proyeksi pendapatan premi dan pengeluaran yang dikaitkan dengan pemasaran produk asuransi baru untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan contoh polis yang akan digunakan bagi perusahaan asuransi.
15. Fotokopi perikatan dengan pihak lain (jika ada) dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha.
16. Sistem administrasi dan infrastruktur pengelolaan data yang mendukung penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK.
17. Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung dari pihak asing.
18. Bukti pelunasan biaya perizinan; dan
19. Dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, meliputi:
a. fotokopi laporan posisi keuangan awal/pembukaan perusahaan asuransi;
b. bukti kesiapan operasional;
c. bukti mempekerjakan aktuaris dan auditor internal;
d. rencana bidang kepegawaian termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia paling singkat untuk 3 (tiga) tahun pertama;
e. fotokopi pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
f. fotokopi pedoman tata kelola perusahaan asuransi yang baik;
g. pedoman tata kelola investasi;
h. fotokopi perjanjian kerjasama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia, bagi perusahaan asuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan pengurusan izin usaha perasuransian. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin usaha perasuransian. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tonggengbio, Y. V. (2018). PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Jurnal Lex Privatum, Vol 6 No (3).
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.