fbpx
Search
Close this search box.

Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sertifikat Ganda

Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sertifikat Ganda

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

“Kita perlu mempromosikan pembangunan yang tidak menghancurkan lingkungan kita.” 

– Wangari Maathai

Keberadaan tanah yang berperan besar dalam kehidupan manusia seringkali menimbulkan permasalahan, masalah pertanahan memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus dari berbagai pihak dan harus ada jaminan kepastian hak-hak atas tanah. Kewenangan pemerintah untuk mengatur bidang pertanahan terdapat pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Agar terhindar dari terjadinya perselisihan tiap warga negara yang membutuhkan tanah, maka undang-undang mewajibkan kepada pemegang hak untuk mendaftarkan masing-masing tanahnya. Aspek penting dari tata pemerintahan yang baik adalah sistem administrasi pertanahan yang efektif. 

Komponen utama dari ini adalah pendaftaran komprehensif properti oleh negara atau disebut sertifikasi tanah). Pendaftaran memiliki beberapa manfaat untuk pemilik tanah dan negara, yaitu mengklarifikasi kepemilikan dari pemilik tanah, dan memberikan perlindungan hukum atas kepentingan itu, sehingga menjamin keamanannya.

Salah satu alat bukti hak atas tanah adalah sertifikat. Sertifikat merupakan alat bukti yang sempurna apabila di kemudian hari terjadi suatu sengketa pertanahan. Seseorang atau badan hukum akan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas suatu bidang tanah serta keadaan dari tanah itu, misalnya luas, batas-batas, bangunan yang ada, jenis haknya beserta bebanbeban yang ada pada hak atas tanah itu, dan sebagainya.

Sengketa pertanahan timbul karena adanya beberapa faktor, adapun beberapa faktor yang dominan dalam setiap sengketa pertanahan antara lain: 

  1. Ketidaksesuaian peraturan, 
  2. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia, 
  3. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap, 
  4. Data tanah yang keliru, 
  5. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah, 
  6. Transaksi tanah yang keliru, 
  7. Ulah pemohon hak, 
  8. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, atau Pemindahan/penggeseran tanda batas tanah.

Terdapat sejumlah kasus sertifikat ganda, yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat. Terbitnya dua sertifikat atas satu bidang tanah dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum. Serfitikat ganda ini terjadi karena dampak dari adanya ketidaktelitian dan ketidakcermatan Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan suatu sertifikat. 

Munculnya sertifikat ganda menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemiliknya, sehingga berpotensi menimbulkan adanya sengketa di kemudian hari sengketa tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Sengketa pertanahan bisa juga dikatakan sebagai proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang, dan juga udara yang berada di batas tanah yang bersangkutan. 

Tidak semua satu bidang tanah yang mempunyai kepemilikan berbeda termasuk dalam kategori sertifikat ganda. Beberapa obyek tanah yang tidak bisa dikategorikan sebagai sertifikat ganda antara lain: 

  1. Sertifikat yang diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang. 
  2. Sertifikat yang diterbitkan, sebagai pengganti sertifikat yang rusak. 
  3. Sertifikat yang diterbitkan, sebagai pengganti sertifikat yang dibatalkan.

Suatu sertifikat hak atas tanah dapat digugat oleh pihak lain yang berkepentingan yang merasa dirinya dirugikan. Dalam hal sertifikat ganda hak atas tanah, akan timbul suatu tumpang tindih dan ketidakpastian mengenai siapa yang berhak untuk memegang hak atas tanah. Dengan demikian harus ada bentuk perlindungan hukum agar menjadi pasti siapa sebenarnya pemegang yang sah suatu hak atas tanah yang telah disertifikasikan. 

Perlindungan hukum yang dapat diberikan bisa secara preventif dan secara represif yang meliputi:

  1. Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah memberikan perlindungan, dimana seseorang yang tercantum namanya dalam sertifikat tidak dapat diajukan gugatan oleh pihak lain yang mempunyai hak atas tanah setelah 5 tahun dan statusnya sebagai pemilik hak atas tanah akan terus dilindungi sepanjang tanah itu diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata oleh pemegang hak yang bersangkutan. 
  1. Peran hakim sangat dibutuhkan dalam memeriksa dan memastikan kebenaran dari keterangan dalam sertifikat. Hakim harus membuktikan, meneliti dan memeriksa asal-usul sertifikat. Harus diselidiki bahwa orang yang mengajukan pendaftaran hak atas tanah memang berhak atas tanah tersebut, yaitu memperoleh hak atas tanah secara sah dari pihak yang berwenang yang mengalihkan hak atas tanahnya, dan kebenaran dari keterangan lainnya yang tercantum dalam sertifikat.

Untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda harus mengoptimalkan administrasi pertanahan dan pembuatan peta pertanahan, dengan adanya peta pertanahan dan administrasi pertanahan yang baik kesalahan penempatan letak dan batas dapat diketahui. Terhadap sertipikat ganda tersebut harus dilakukan pemblokiran (diberi catatan), dihentikan (prosesnya ditahan), dimatikan (nomor haknya), dibatalkan bila kasusnya sudah selesai. 

Demikian pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sertifikat Ganda” apabila sobat YukLegal ingin mengetahui lebih lanjut bisa segera menghubungi kami di YukLegal.com. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak atas
Tanah, Jakarta: BP. Cipta Jaya.

Sutopo, 1992, Masalah Penyalahgunaan Sertifikat Dalam Masyarakat Dan Upaya
Penanggulangannya, Yogyakarta: Andi.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain