Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat YukLegal, pada awal Januari lalu, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (“Perpres No.2/2022”).
Perpres tersebut resmi berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pejabat dalam negeri serta pemangku kepentingan dalam memajukan kewirausahaan di tanah air selama empat tahun ke depan.
Disadur dari media KOMPAS.com, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Perpres tersebut penting agar Indonesia dapat mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih berada di angka 3,47 %.
Pemerintah berharap dengan adanya Perpres ini, rasio kewirausahaan dalam negeri dapat mencapai angka 3,95 % agar struktur ekonomi dalam negeri lebih kuat.
Lantas, apa saja poin penting dari Perpres tersebut?
Kemudahan apa saja yang dapat didapatkan oleh wirausahawan dalam Perpres ini?
Artikel ini membawa penjelasannya untuk Anda!
Kemudahan
Dalam Pasal 12 dari Perpres No.2/2022, terdapat daftar kemudahan yang wajib diberikan kepada Wirausaha oleh kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah, yaitu:
Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa:
1. Pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
3. Akses pembiayaan dan penjaminan;
4. Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
5. Pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara “BUMN”);
6. Mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
7. Mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melakukan riset dan pengembangan usaha;
9. Mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
10. Bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif
Selain itu, beberapa insentif juga wajib diberikan oleh kementerian/lembaga sekaligus Pemerintah Daerah, yaitu berupa:
1. Pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
2. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
3. Fasilitas pajak penghasilan.
Keadaan Kahar
Perpres No.2/2022 ini pun juga menyiapkan aturan tertentu untuk keadaan kahar yang dialami oleh wirausahawan. Bantuan yang diberikan bagi wirausahawan yang terkena keadaan kahar dapat berupa:
1. Restrukturisasi kredit;
2. Restrukturisasi usaha;
3. Bantuan permodalan; dan/atau
4. Bantuan bentuk lain.
Keadaan kahar yang dimaksud dapat berupa namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bantuan-bantuan tersebut diatas diprioritaskan diberikan kepada wirausahawan yang terdampak.
Pendanaan
Dari mana datangnya dana yang digunakan untuk menyukseskan program pengembangan kewirausahaan berdasarkan Perpres No.2/2022 ini?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) dari Perpres tersebut, ada yang namanya Dana Alokasi Khusus nih, Sobat YukLegal.
Dana Alokasi Khusus (“DAK”) merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal 22 juga menyebutkan bahwa pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dapat bersumber dari:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
3. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 23, Dana Alokasi Khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu DAK fisik dan non-fisik.
DAK digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa:
1. Peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi;
2. Peningkatan kualitas pendamping;
3. Perluasan akses pasar;
4. Pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang; dan
5. Penyelenggaraan pendataan wirausaha.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Untuk memberikan kemudahan kepada wirausaha di seluruh Indonesia, Perpres ini memerintahkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Susunan komite ini terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Jabatan Pengarah akan diisi oleh:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Keuangan; dan
6. Sekretaris Kabinet.
Sedangkan jabatan pelaksana akan diisi oleh seluruh kementerian, diketuai oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pengarah memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
1. Melakukan pengarahan perrgembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada pelaksana; dan
2. Melakukan penguatan penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.
Sedangkan Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
1. Merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan Nasional;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Demikian tulisan singkat mengenai Perpres Kewirausahaan yang baru-baru ini diteken oleh Presiden Jokowi.
Jika Sobat YukLegal adalah wirausahawan yang butuh bantuan untuk bisnis Anda, Anda bisa segera hubungi YukLegal.com! Segera beli paket layanan kami menggunakan kode referal SALSA12.
Sumber:
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
Elsa Catriana. “Perpres Kewirausahaan Terbit, Wirausaha Bakal Dapat Banyak Kemudahan dan Insentif”. https://money.kompas.com/read/2022/01/24/161014726/perpres-kewirausahaan-terbit-wirausaha-bakal-dapat-banyak-kemudahan-dan?page=all. Diakses 26 Januari 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.