fbpx
Search
Close this search box.

Prinsip Know Your Customer Dalam Perbankan: Apa Sih Itu?

Know Your Customer

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Know Your Customer berfungsi untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Sobat YukLegal, menurut seorang pakar hukum yang bernama Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa industri perbankan memiliki dua sifat khusus, yaitu sebagai subsistem industri jasa keuangan sekaligus industri yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, sangat penting nih bagi para pelaku industri perbankan untuk sangat berhati-hati dalam melaksanakan fungsinya dalam menjalankan dua sifat tersebut.

Maka dari itu, para pelaku industri perbankan memiliki prinsip yang bernama Know Your Customer untuk mengidentifikasi para nasabah perbankan. 

Prinsip ini bertujuan agar bank terhindar dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh transaksi yang dilakukan oleh seorang nasabah. Kerugian tersebut dapat berupa transaksi-transaksi yang berkaitan dengan terorisme ataupun tindak pidana pencucian uang.

Know Your Customer dapat berupa suatu kegiatan atau aktivitas dimana bank memeriksa perorangan nasabah maupun memeriksa transaksi yang dijalankan oleh nasabah tersebut. Lalu, seperti apa pengaturan dari kegiatan Know Your Customer ini? Simak penjelasan berikut.

Know Your Customer Dalam Hukum Indonesia

Prinsip kehati-hatian dalam perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU No. 7/1992”), yang pada intinya berisi sebagai berikut:

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”

Selanjutnya, prinsip pengenalan terhadap nasabah atau Know Your Customer diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Peraturan BI No. 3-10-PBI 2001”)

Yang Wajib Diketahui Bank Saat Menerima Nasabah

Dalam Peraturan BI No. 3-10-PBI 2001, khususnya dalam Pasal 4, sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai hal-hal di bawah ini:

  1. identitas calon Nasabah;
  2. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Bank;
  3. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan
  4. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

Juga menurut pasal ini, identitas calon nasabah harus dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung. Wawancara dengan calon nasabah juga wajib dilakukan apabila merasa diperlukan.

Dokumen pendukung tadi bisa memuat informasi-informasi mengenai hal-hal berikut, menurut Pasal 5 huruf a Peraturan BI No. 3-10-PBI 2001:

  1. Identitas Nasabah yang memuat:
    1. nama;
    2. alamat tinggal tetap;
    3. tempat dan tanggal lahir;  dan
    4. kewarganegaraan;
  2. Keterangan mengenai pekerjaan;
  3. Spesimen tanda tangan; dan
  4. Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;

Adapun bagi nasabah yang berbentuk perusahaan, dokumen-dokumen berikut diperlukan:  

 A. Perusahaan yang tergolong Usaha Kecil,sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. akta pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang;
  3. nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank; dan
  4.  keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana;

B. perusahaan yang tidak tergolong Usaha Kecil, sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. akta pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. laporan keuangan dari perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
  5. struktur manajemen perusahaan;
  6. dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
  7. nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank; dan
  8. keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.

Kesimpulan

Know Your Customer merupakan sebuah bentuk upaya dari bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam UU Perbankan. Adapun upaya tersebut diterapkan dalam bentuk kegiatan mengenal nasabah melalui identitas dirinya maupun melacak transaksi-transaksi yang dilakukannya. KYC bisa diterapkan pada dua jenis nasabah, yaitu nasabah perorangan maupun perusahaan.

Demikian artikel singkat kami mengenai pelaksanaan prinsip Know Your Customer dalam perbankan. Apabila Anda memiliki permasalahan hukum yang hendak dikonsultasikan, kami di YukLegal punya solusinya! 

Dapatkan penawaran paket layanan menarik dengan memasukkan kode promosi SALSA12. YukLegal-in aja!

Sumber:

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. “KYC sebagai Peran Perbankan dalam Pemberantasan TPPU”. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalam-pemberantasan-tppu.html. Diakses pada 1 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain