fbpx
Search
Close this search box.

Seluk Beluk Prosedur Pembubaran Koperasi

Pembubaran Koperasi

Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! Kali ini kita membawa info menarik seputar koperasi lho! Jangan lupa simak sampai akhir ya!

Sebagaimana yang kita tahu, koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang eksistensinya dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Adapun definisi koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah  “Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.” 

Pada dasarnya, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam praktik    usahanya    koperasi    tidak  hanya   mencari   keuntungan   yang sebesar-besarnya,  akan  tetapi  lebih mengutamakan  pelayanan  terhadap anggota. Inilah yang lantas memunculkan konsep the dual identity of the member, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi yang bersangkutan (user own oriented firm). Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang mendasari kegiatan koperasi itu sendiri, yakni nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. 

Pendirian koperasi di Indonesia pertama kali diinisiasi pada tahun 1895, yang sampai dengan sekarang telah melalui berbagai tantangan, antara lain dinamika perkembangan perekonomian, transisi orde pemerintahan, dan dinamika peraturan perundang-undangan. Tantangan tersebutlah yang kemudian berdampak pada keberlangsungan operasional koperasi. Tidak sedikit jumlah koperasi yang mati suri disebabkan kurangnya permodalan dan kurangnya sumber daya manusia yang handal yang biasa disebut koperasi disfungsi, dan kemudian berujung pada pembubaran koperasi. 

Adapun Bab XIII Pasal 102 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyatakan bahwa pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  1. Keputusan Rapat Anggota;  
  2. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
  3. Keputusan Menteri.

Kemudian, prosedur pembubaran koperasi diatur secara lebih detail menurut Pasal 103 Undang-Undang a quo, yang menyatakan bahwa: 

  1. Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. 
  2. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
  3. Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
  4. Pengurus bertindak sebagai kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain.
  5. Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
  6. Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.
  7. Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.

Koperasi Bubar Karena Keputusan Rapat Anggota

Alasan pembubaran koperasi harus ditetapkan melalui rapat anggota karena rapat anggota berkedudukan sebagai perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan koperasi. Adapun merujuk pada Pasal 103 ayat (3) Undang-Undang Perkoperasian, maka pembubaran koperasi hanya sah apabila memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.
  2. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
  3. Apabila kuorum tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.
  4. Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama.
  5. Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan

Koperasi Bubar Karena Jangka Waktunya Berakhir

Sebenarnya, dalam rangka koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota  Namun, apabila pengurus tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka secara mutatis mutandis koperasi dibubarkan. 

Koperasi Bubar Karena Keputusan Menteri

Menteri dapat membubarkan koperasi apabila koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 

Terakhir, pembubaran koperasi wajib hukumnya dilakukan oleh Tim Penyelesai, yang ketentuan penunjukkannya adalah sebagai berikut:

  1. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.
  2. Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”. Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.

Nah, demikianlah informasi terkait pembubaran koperasi. Bagi kalian yang sedang bingung untuk kepengurusan badan usahanya, YukLegal solusinya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Abi Pratiwa Siregar, “Kinerja Koperasi di Indonesia”, Jurnal Ilmu Pertanian dan Subtropika, Volume 5, Nomor 1, 2020, hlm. 31.

Sri Zulharjati, “Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”, Jurnal Guru Membangun, Volume 5, Nomor 3, 2010, hlm. 4.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain