Oleh : Ronaldo Dwi Putro
Halo Sobat YukLegal!
Pengusaha produk pangan olahan yang ingin mengedarkan produknya harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pentingnya izin edar tersebut untuk menjamin kualitas dan keamanan produk saat dikonsumsi oleh konsumen.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang telah melalui proses dengan cara tertentu atau tanpa bahan tambahan, misalnya buah dan sayuran kaleng, keju dalam kemasan, minuman kopi dan teh siap minum, dan lain-lain.
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan mewajibkan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor memiliki izin edar.
Izin edar pangan olahan dikeluarkan oleh Badan POM sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Syarat-syarat Mendapatkan Izin BPOM
- Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Keterangan hasil analisa laboratorium asli berupa zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
- Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.
Cara Mendapatkan Izin dengan Registrasi melalui E-Reg BPOM
- Kunjungi laman resmi E-Registration Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM melalui link berikut https://e-reg.pom.go.id/.
- Pilih Registrasi Akun dan membuat akun baru.
- Mengisi data-data di formulir meliputi data perusahaan, data penanggung jawab, dan data user.
- Masukan data-data PSB/Jenis Pangan untuk masing-masing pabrik yang telah dimasukkan yang juga berkaitan dengan perusahaannya.
- Mengunggah semua berkas sesuai persyaratan.
- Kirimkan juga semua berkas persyaratan berbentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera dalam halaman registrasi.
- Pendaftaran pun telah selesai nantinya permohonan pendaftaran akan diperiksa dan hasilnya akan diberitahukan melalui email.
Umumnya membutuhkan waktu sekitar 30 hari sampai akhirnya BPOM mengeluarkan Nomor Izin Edar untuk produk pangan olahan yang telah pengusaha daftarkan.
Biaya Pengurusan Izin Edar BPOM
Pengusaha yang ingin mendapatkan izin edar BPOM akan mengeluarkan biaya tertentu. Kisaran biaya ini bervariasi dari Rp100.000,00 sampai Rp2.000.000 tergantung pada jenis produk serta usaha yang didaftarkan. Semakin tinggi risiko produk maka biaya yang dikeluarkan pun semakin tinggi.
Hal tersebut karena akan dilakukan banyak pemeriksaan terhadap produk tersebut. Biaya ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan.
Itulah ulasan singkat tentang mengurus izin edar bagi produk pangan olahan di BPOM. Diharapkan seluruh pelaku usaha dan UMKM produk pangan olahan di Indonesia memiliki izin edar dari BPOM ini karena selain diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan agar terjamin pula kualitas dan keamanan produk.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – YukLegal.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan.
Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Badan POM. “Kini, Urus Izin Edar Badan POM Lebih Mudah dengan E-Registrasi” Diakses melalui laman https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16736/Kini–Urus-Izin-Edar-Badan-POM-Lebih-Mudah-dengan-E-Registrasi.html pada tanggal 18 Mei 2022.
User Manual E-Registration Badan POM Diakses melalui laman https://e-reg.pom.go.id/btp//manual/manual-beta-21.pdf pada tanggal 18 Mei 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.