fbpx
Search
Close this search box.

UU Cipta Kerja: Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Investasi Asing!

UU Cipta Kerja: Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Investasi Asing!

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo, sobat YukLegal!

Ketemu lagi nih di blog YukLegal, layanan pengurusan legalitas terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Setelah sebelumnya kita banyak membahas tentang investasi asing, kali ini kita akan membahas tentang pentingnya kepastian hukum dalam investasi asing. Kira-kira sobat YukLegal tahu nggak sih kenapa kepastian hukum itu penting?

Kepastian hukum menjadi sangat penting dan tidak dapat diabaikan karena merupakan salah satu faktor utama agar iklim investasi dapat tercipta dengan baik.

Seperti yang sobat YukLegal tahu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) memuat banyak klaster, dimana salah satunya yaitu klaster ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan investasi.

Nah, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi salah satu upaya yang diberikan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Terwujudnya Kepastian Hukum Dalam Investasi Asing

Salah satu hambatan masuknya investasi asing ke Indonesia adalah kepastian hukum.  Hal tersebut karena kepastian hukum dapat memberikan kepercayaan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. 

Kepastian hukum dapat tercipta apabila substansi hukum, aparat penegak hukum, serta budaya hukum itu sendiri sudah mencerminkan kepastian hukum. Dan jika kepastian hukum tersebut sudah terlaksana dengan baik, maka investor akan datang dengan sendirinya untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Investasi Asing Di Bidang E-Commerce Bagi Pertumbuhan Ekonomi.

Terdapat beberapa peraturan yang saling tumpang tindih yang menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia. Pemerintah menerapkan regulasi agar dapat tercipta perlakuan yang sama terhadap investasi asing, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara”

Begitulah yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Asas tersebut diartikan sebagai bentuk perlakuan serta pelayanan non diskriminasi baik antara investor asing dengan investor dalam negeri, maupun antar investor asing itu sendiri.

Selain itu, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di Indonesia.

Hal tersebut karena yang diatur dalam UU Ciptaker sangatlah kompleks, tidak hanya permasalahan yang dilakukan investor dalam penanaman modal, namun juga berkaitan dengan berbagai aspek lainnya seperti ketenagakerjaan, infrastruktur, insentif fiskal atau non fiskal, dan masih banyak lainnya.

Diundangkannya UU Ciptaker tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

Kepastian Hukum Dalam Mengatasi Kendala Yang Dialami Investor Asing

Pelaksanaan otonomi daerah, ketidakpastian hukum, keamanan, serta permasalahan buruh, menjadi kendala yang kompleks dalam investasi asing di Indonesia.

Selain itu, permasalahan prosedural serta birokrasi dalam kepengurusan perizinan investasi baru serta pungutan liar yang jumlahnya tidak sedikit, juga menjadi kendala yang dihadapi dalam investasi asing.

Tantangan lain juga dihadapi oleh investor asing ketika ingin berinvestasi di Indonesia. Seperti bagaimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat yang ada dapat memberikan iklim yang kondusif agar investasi dapat terselenggara dengan baik.

Baca Juga: Penanaman Modal Asing Pada UMKM, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Selain kurangnya kepastian hukum, investor asing juga kurang mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. 

Sebagai contoh, banyak kontrak jangka panjang investasi asing yang dibatalkan oleh pengadilan dimana hal tersebut kurang mampu meredam demonstrasi buruh yang mengarah pada anarkisme.

Penanam modal dianggap sebagai sumber uang oleh para pemegang jabatan yang mana dapat dimanfaatkan demi kepentingan yang berhubungan dengan investasi. Hal tersebut membuat ketidaktenangan bagi penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Akibatnya, keuntungan yang diharapkan oleh investor tidak terwujud dengan maraknya pembajakan, serta peraturan perundang undangan yang tidak dapat melindungi investor dikarenakan implementasinya tidak sesuai dengan apa yang tertulis, yang berakibat membuat ketidaknyamanan investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Dilihat dari kendala-kendala di atas, selain tidak adanya kepastian hukum, banyak kendala lain yang dihadapi oleh investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk itu, UU Cipta kerja diundangkan oleh pemerintah sebagai upaya perbaikan-perbaikan pengaturan dari regulasi sebelumnya.

Dengan banyaknya kendala dalam investasi asing, kepastian hukum bukan satu-satunya upaya untuk menghadapi permasalahan tersebut. Diperlukan perhatian lebih dari pemerintah dan semua pihak untuk mengatasi setiap kendala dalam penanaman modal asing di Indonesia.

Namun demikian, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Hal tersebut karena dengan aturan hukum yang jelas, maka perekonomian dapat berkembang melalui pranata hukum.

Maka dari itu, investor dalam melakukan investasi membutuhkan kepastian hukum karena dalam berinvestasi selain haruslah tunduk pada ketentuan berinvestasi.

Selain itu terdapat ketentuan lain juga yang perlu diperhatikan, seperti aturan perpajakan, ketenagakerjaan, serta pertanahan.

Jadi semua hal tersebut yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan investasi ya YukLegal!

Sekian dulu ya pembahasan tentang Undang-Undang Cipta Kerja: Pentingnya Kepastian Hukum Dalam Investasi Asing! Bagi sobat YukLegal yang mau dapat insight -insight menarik terkait hukum, bisnis, maupun investasi langsung aja yuk Kontak – YukLegal!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dewi, Ratna dan Rani Apriani. 2022. Penerapan Asas Kepastian Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol.9 No.2.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain