Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
Halo Sobat YukLegal!
Apakah kamu pernah mendengar istilah bentuk usaha yang biasa disebut dengan Firma? atau saat ini kamu sedang membentuk usaha melalui Firma?
Tahukah kamu dalam melakukan pendirian bentuk usaha berbentuk Firma, ternyata terdapat langkah-langkah yang harus dipenuhi sampai Firma dapat bergerak secara sah menurut hukum seperti melakukan pembuatan akta, pendaftaran sampai pengumuman.
Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai apa sih karakteristik yang terkandung di dalam Firma serta bagaimana syarat-syarat dalam mendirikan suatu Firma?
Karakteristik Firma menurut Undang-Undang
Pengertian dari Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) adalah Persekutuan Perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama. Berdasarkan pengertian menurut undang-undang, dapat ditarik lagi beberapa unsur pengertian dari Firma.
Unsur yang pertama yaitu Firma adalah Persekutuan Perdata, sehingga merujuk pada Pasal 1 KUHD yang menjelaskan bahwa berlaku juga ketentuan-ketentuan tentang Persekutuan Perdata yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), maka segala konsekuensi tentang Persekutuan Perdata juga berlaku terhadap Firma.
Baca juga: Kupas Tuntas Mengenai Persekutuan Perdata, Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!
Adapun konsekuensi Persekutuan Perdata yang dimaksud diantaranya Persekutuan Perdata lahir karena adanya kontrak melalui perjanjian, adanya kewajiban dari para sekutu untuk berkontribusi, dan memiliki tujuan untuk mencari dan membagi keuntungan.
Pengertian selanjutnya adalah Firma dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan nama bersama sebagai satu identitas tersendiri yang digunakan oleh para sekutu bagi persekutuan mereka. Mengenai nama bersama sendiri bisa menggunakan nama dari salah seorang sekutu, nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan, kumpulan nama dari semua atau sebagian dari anma para sekutu, atau nama lain yang bukan nama keluarga.
Pendirian Firma menurut Undang-Undang
Sobat YukLegal, dalam membahas mengenai pendirian Firma seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Firma adalah Persekutuan Perdata, maka proses pendirian Firma adalah sama dengan pendirian Persekutuan Perdata. Hanya saja menurut KUHD mengatur mengenai hal-hal yang bersifat formal dalam mendirikan Firma sekurang-kurangnya terdapat pembuatan akta autentik, pendaftaran, dan pengumuman.
Mengenai hal ini pertama akan dibahas terlebih dahulu mengenai pembuatan akta pendirian melalui akta autentik. Akta ini memuat perjanjian pendirian Firma yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar dari Firma (“AD Firma”) yang bersangkutan.
Adapun menurut Pasal 26 KUHD yang mengatur mengenai syarat administratif dari AD Firma diantaranya:
- Nama dan alamat para pihak yang mendirikan Firma;
- Bidang Usaha Firma
- Sekuru yang diangkat dan berwenang mewakili Firma;
- Jangka waktu keberlangsungan Firma; dan
- Hal-hal lain yang biasanya diatur di dalam AD Firma.
Akan tetapi ketentuan berikut merupakan syarat administratif klausul-klausul yang ada di AD Firma berdasarkan Pasal 26 KUHD saja. Apabila menggabungkan ketentuan KUHD dengan KUHPerdata sebagai implementasi Pasal 1 KUHD, maka ketentuan mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam Akta Pendirian dan AD Firma perlu ditambahkan sebagai berikut:
- Pernyataan para sekutu tentang kesepakatan pembentukan Firma;
- Nama Firma;
- Pernyataan kesanggupan untuk memasukkan kontribusi (inbreng);
- Bidang usaha yang akan dijalankan Firma;
- Penentuan siapa sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus;
- Aturan tentang rapat para sekutu;
- Ketentuan mengenai keluar masuknya sekutu baru;
- Aturan mengenai perubahan AD Firma; dan
- Ketentuan mengenai Pembubaran dan Pemberesan Firma.
Selanjutnya apabila AD Firma telah terbentuk, sebagai syarat formal selanjutnya maka pendirian Firma harus didaftarkan Pengadilan Negeri dimana letak domisili hukum Firma tersebut. Mengenai pendaftaran ini diatur lebih tegas melalui KUHD bahwa yang didaftarkan menurut Pasal 23 KUHD adalah Akta atau menurut Pasal 24 KUHD adalah Petika Akta yang keduanya memuat data tentang Pendirian atau AD Firma yang bersangkutan. Isi Akta yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat rincian yang diatur di dalam Pasal 26 KUHD.
Baca juga: Penutupan Perusahaan: Prosedur Pembubaran Firma
Syarat formal yang terakhir adalah pengumuman yang diatur di dalam Pasal 28 KUHD yang menjelaskan bahwa Akta Pendirian Firma diumumkan melalui Berita Negara. Pada hakikatnya pengumuman adalah suatu tindakan hukum yang harus ditempuh agar kelahiran suatu Firma dalam lalu lintas hukum dapat diketahui oleh publik.
Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman terdapat karakteristik yang dimiliki oleh Firma selain sama dengan Persekutuan Perdata, terdapat syarat formal yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah Firma. Adapun syarat yang dimaksud dibagi menjadi tahap pembuatan Akta Autentik, pendaftaran, dan pengumuman.
Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com.
Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1957.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1959.
Sardjono, Agus. et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Editor: Siti Faridah, S.H.