fbpx

Perubahan Tarif dan Bracket PPh OP, Kenali Cara Menghitungnya!

Perubahan Tarif dan Bracket PPH OP

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Hai Sobat YukLegal!

Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai sobat-sobat yaa, pada kali ini penulis akan melanjutkan artikel sebelumnya mengenai Kenali Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya.

Tahun telah silih berganti, perubahan dan kebijakan dibuat untuk menghadapi perkembangan zaman. Di tahun 2022 ini terdapat kebijakan mengenai pajak yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Salah satu perubahan dalam UU HPP adalah mengenai Tarif Pajak Penghasilan. Terdapat perubahan lapisan penghasilan orang pribadi. Untuk lebih lanjutnya yuk ikuti terus ulasannya hanya di Blog YukLegal!

Tarif Pajak

Menurut Waluyo tarif pajak merupakan pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, dilaksanakan sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat maka pungutan pajak dan juga penetapan tarif pajak harus berdasarkan keadilan.

Adanya keadilan dalam penetapan tarif pajak dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Maka berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahwa tarif pajak adalah jumlah (rupiah) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Terkadang berurusan dengan pajak terkadang menjadi hal menakutkan bukan? Apabila diminta datang ke kantor pajak kemudian terngiang diminta membayar pajak dengan jumlah yang sangat besar, tetapi hal tersebut tidak selamanya seperti itu.

Baca Juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022.

Pengaturan Mengenai Tarif Pajak

Dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan adanya penyesuaian pada pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis. Hal itulah yang melandasi lahirnya UU HPP.

Kebijakan perubahan di UU HPP diantaranya melingkupi materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan.

Dalam materi pajak penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah seperti mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan, tarif pajak penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan atau perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi bertujuan untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.

Di mana pada saat ini, batasan bawah untuk penghasilan yang dikenakan pajak yang awalnya berjumlah Rp50.000.000,00 naik menjadi Rp60.000.000,00 dan batasan atas tarif yang sebelumnya hanya maksimal di angka 30% ditingkatkan menjadi 35% dengan penghasilan diatas Rp 5 miliar.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
0 sampai dengan Rp60.000.000,00

(enam puluh juta rupiah)

5%

(lima persen)

di atas Rp 60.000.000,00

(enam puluh juta rupiah)

sampai dengan Rp 250.000.000,00

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

15%

(lima belas persen)

 

di atas Rp250.000.000,00

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

sampai dengan Rp500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah)

 

25%

(dua puluh lima

persen)

 

di atas Rp500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah) sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

 

di atas Rp5.000.000.000,00 (lima

miliar rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)

Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!

Contoh Perhitungan

Bagi sobat YukLegal yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan penghasilan sudah diatas tidak kategori PTKP atau dengan kata lain gaji atau penghasilan melebihi batas PTKP maka wajib pajak dan wajib membayar pajak penghasilan.

Ilustrasi 1

Wajib pajak bekerja sebagai pekerja bebas dengan penghasilan netto 1 bulan mencapai Rp.6.000.000. Kondisi dimana wajib pajak belum mempunyai istri dan anak maupun tanggungan.

Apabila pendapatan tiap bulan wajib pajak dikalikan menjadi tahunan yaitu Rp 6.000.000 x 12 Bulan = Rp 72.000.000.

Maka berdasarkan jumlah tersebut wajib pajak telah melebihi ketentuan PTKP, sehingga dapat dilakukan penghitungan sebagai berikut:

Penghasilan netto – PTKP

Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000

Jadi penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 18.000.000

Maka PKP x Tarif Pajak

5% x 18.000.000 = Rp 900.000 (Maka PPh Terutang adalah Rp 900.000)

Ilustrasi 2

Wajib pajak dalam hal ini suami bekerja di kantor dan melakukan usaha, memiliki istri dan satu anak. Suami mempunyai penghasilan dalam satu tahun netto sebesar Rp. 150.000.000 yang berasal dari kantor dan usaha. Diketahui istri tidak memiliki penghasilan.

Penghasilan netto – PTKP

Rp 150.000.000 – (Rp 54.000.000 + 4.500.000 (kawin) + Rp 4.500.000 (tanggungan).

Rp 150.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 87.000.000

Jadi penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 87.000.000

Maka PKP x Tarif Pajak

5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

15% x Rp 27.000.000 = Rp 4.050.000 +

Maka PPh Terutang adalah Rp 7.050.000.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Perubahan Tarif dan Bracket PPH OP, Kenali Cara Menghitungnya”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date diYukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain