fbpx
Search
Close this search box.

Aturan Kepemilikan Properti oleh WNA di Indonesia

Aturan Kepemilikan Properti di Indonesia Oleh WNA

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Pada umumnya penggolongan properti di Indonesia dikenal dengan tanah, rumah, apartemen, rumah susun dan lain sebagainya. Tujuan dari penggunaan bangunan properti tersebut juga digunakan dengan tujuan tertentu oleh pemilik, termasuk sebagai sarana untuk melakukan kegiatan investasi.

Investasi di bidang properti saat ini merupakan satu hal yang sangat menggiurkan. Hal ini dikarenakan dalam properti dapat memberikan nilai harga jual dan beli dari waktu ke waktu yang cenderung tetap bahkan bisa saja mengalami kenaikkan dan memberikan keuntungan.

Aturan Hukum Kepemilikan Properti di Indonesia

Negara Indonesia merupakan satu negara yang memiliki hubungan bilateral dan multilateral yang baik dengan berbagai negara di dunia. Hal ini memberikan dampak positif tersendiri bagi negara Indonesia dalam menjalankan kerjasama dan menjalin kekuatan dalam segala aspek bidang.

Selain itu melalui kekuatan dan daya dukung pada bidang pariwisata, pemasaran di bidang ekonomi, dan lainnya menjadi daya tarik tersendiri bagi warga negara asing untuk berkunjung, singgah, hingga menetap di negara Indonesia untuk berbagai tujuan yakni seperti bisnis.

Bisnis dan kerjasama yang dijalankan oleh negara Indonesia dengan negara asing dapat meliputi berbagai lingkup bidang, seperti pengadaan tenaga kerja dalam membangun infrastruktur, properti, dan lain sebagainya.

Adanya kolaborasi dengan asing akan saling melengkapi untuk membangun negara Indonesia.

Dalam hal kepemilikan pada bidang properti terdapat sejumlah hak dan aturan yang mengatur terkait hal tersebut. Pengaturan kepemilikan properti juga termasuk dalam mengatur untuk kepemilikan warga negara asing. 

Namun, bagaimana kepemilikan suatu hak properti oleh warga negara asing dan bagaimana hukum indonesia mengaturnya? 

Kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai kepemilikan properti oleh asing di Indonesia, simak terus pembahasannya! 

Kepemilikan Properti di Indonesia

Negara Indonesia yang dikenal sebagai negara yang memiliki berbagai macam perundang-undangan, tak terkecuali mengatur legalitas jalannya investasi properti di Indonesia.

Aturan kepemilikan properti di Indonesia sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatur dan menjaga kekayaan yang ada pada alam negara Indonesia.

Aturan dasar kepemilikan properti yang berkaitan dan melekat dengan tanah diatur dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu juga terdapat adanya peraturan perundang-undangan lain yang memiliki bagian pokok pembahasan lainnya. 

Undang-undang ini menerangkan bahwa tanah sebagai objek yang dapat digunakan sebagai kegiatan manusia, seperti dalam kegiatan jual beli, hak sewa, dan berbagai hak lainnya dan lain sebagainya. 

Dalam hal ini juga dipahami bahwa dalam Undang-Undang No. 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki beberapa asas yang digunakan terkait kepemilikan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Asas ini digunakan sebagai dasar dalam penerapan hak khusunya dalam bidang pertanahan. 

Asas yang digunakan dalam UUPA ini beranekaragam, diantaranya adalah:

1. Asas kebangsaan, tepatnya pada pasal 1 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa bahwa seluruh wilayah negara kesatuan negara Indonesia yang dalam hal ini meliputi tanah, air dan ruang angkasa, termasuk juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan suatu kekayaan nasional negara Indonesia. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa negara sebagai pemilik atas kekayaan negara Indonesia, memiliki beberapa wewenang diantaranya adalah:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam;
  2. Menentukan dan mengatur hak dan kewajiban yang dapat dipunyai atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ditimbulkan dari hubungan kepentingan orang dan unsur agraria itu;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum terkait bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2. Asas hak milik hanya kepada warga negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni Hak milik hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia. dalam hal ini yang kemudian dijelaskan bahwa dapat menjadi bagian karena hak milik dikarenakan oleh wasiat dan juga perkawinan. Hal ini dikarenakan di dalamnya mengandung suatu percampuran harta. Ini dijelaskan dalam pasal 21 ayat (3) UUPA. 

Baca juga: Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia.

WNA Sebagai Pemilik Properti

Memiliki sebuah pemikiran tentang tabungan aset properti adalah jalan untuk cadangan rupiah untuk di masa yang akan datang.

Oleh karenanya setiap orang ingin memiliki, tak terkecuali oleh warga negara asing. Hal ini dikarenakan properti di negara Indonesia cenderung lebih murah dibandingkan dengan yang ada di luar negeri.

Dalam kasus semacam ini, WNA dapat memiliki properti di Indonesia, namun terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Aturan tentang kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, HaK Atas Tanah, Dan Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan pemerintah tersebut yang telah mendapatkan tanda tangan pengesahan oleh Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada tanggal 2 februari 2021. Aturan ini diundangkan atas dasar pelaksanaan dari pada pasal 142 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepemilikan properti atas warga negara asing diawali dengan adanya ketentuan dari pasal 67 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum Indonesia;
  3. Orang negara asing yang memiliki izin tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau;
  5. Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selain itu dalam pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa orang asing yang dapat memiliki tempat tinggal atau hunian tinggal adalah orang yang memiliki dokumen keimigrasian lengkap yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa suatu rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing diantaranya adalah:

  1. Rumah tapak di atas tanah, yakni hak pakai atau hak pakai atas hak milik yang dikuasakan atas dasar perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik oleh pejabat pembuat akta tanah;
  2. Hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan. 

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya suatu subyek suatu tanah baik itu properti dengan jenis tanah atau lainnya memang perlu mendapatkan perhatian. Adanya suatu subyek hukum akan secara langsung memberikan dampak pada kekuatan hukum yang terjadi atas hak properti tersebut.

Cukup sekian ulasan artikel kali ini tentang “Aturan Kepemilikan Properti di Indonesia Oleh WNA”.

Untuk dapat mengakses artikel hukum lebih banyak lagi sobat YukLegal bisa akses langsung ke blog YukLegal, dan dapat juga menikmati layanan dan fasilitas hukum yang disediakan oleh layanan YukLegal. See you in the next article…

Sumber:

Undang-Undang No. 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, HaK Atas Tanah, Dan Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain