Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Hallo, sobat YukLegal!
Penanaman modal asing di Indonesia merupakan langkah awal untuk meningkatkan pembangunan, yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penanaman modal asing merupakan transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain atau pemindahan modal.
Tujuan pemindahan modal ini digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik total maupun sebagian.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh negara dalam pendirian Penanaman Modal Asing (“PMA”), hal tersebut menjadi peluang dalam skala bisnis yang harus dipersiapkan dan dikembangkan oleh pengusaha.
Namun demi keamanan perusahaan secara hukum, pengusaha juga tidak boleh lengah dalam mempersiapkan proses pendirian PMA. Apa saja sih yang harus dipersiapkan oleh pengusaha dalam PMA?
Yuk simak penjelasan berikut ini!
Jenis PMA di Indonesia
Penanaman modal asing merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar para investor asing dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman modal asing diharuskan dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi investor asing.
Selain itu, untuk dapat menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia, badan usaha asing harus memenuhi beberapa syarat seperti: tidak termasuk di Daftar Negatif Investasi (DNI); memiliki modal minimal sebesar 10 miliar rupiah; memiliki pengaturan maksimum kepemilikan saham asing. Berikut bentuk PMA di Indonesia:
1. Joint Venture
Joint Venture adalah salah satu bentuk PMA yang merupakan hasil Kerjasama dari pemodal asing dan pemilik modal dalam negeri/pemilik modal nasional. Definisi ini dapat disimplifikasikan seperti dua pihak/entitas bisnis yang bersatu, menjalankan aktivitas ekonomi bersama, dan melahirkan satu usaha yang baru. Perusahaan hasil dari joint venture biasanya memiliki rentang waktu kerjasama dan berorientasi pada tujuan dari kerjasama.
2. Joint Enterprise
Joint Enterprise adalah salah satu bentuk dari Joint Venture. Bentuk PMA ini adalah kerjasama dari dua pihak pemodal asing dan dalam negeri yang membentuk badan hukum baru yang sesuai dengan hukum Indonesia. Adanya badan hukum inilah yang membedakan antara joint venture dengan joint enterprise. Modal joint enterprise dapat terdiri dari valuta asing dan dari nilai rupiah yang kemudian dimasukkan ke badan hukum Indonesia.
3. Kontrak Karya
Kontrak karya, atau yang biasa disebut contract of work, adalah bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia. badan hukum ini kemudian mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional.
4. Penanaman Modal dengan Disc-Rupiah
Penanaman modal ini adalah merupakan bentuk kerjasama campuran antara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang sebelumnya diperhitungkan berdasarkan valuta asing, tetapi dibayar dengan rupiah. Biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditur asing yang tidak dijamin oleh pemerintah.
5. Penanaman Modal dengan Kredit Investasi
Penanaman modal dengan kredit investasi yaitu penanaman modal yang banyak dilakukan oleh investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri yang menjadi model nasional melalui joint-venture.
Proses Pendirian PMA di Indonesia Secara Hukum
Pendirian PMA di Indonesia wajib memenuhi syarat dan prosedur yang telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta harus mendapatkan persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pendirian PT PMA di Indonesia, antara lain:
- Anggaran dasar perusahaan
- Identitas perusahaan
- Pengajuan permohonan secara online
- FC Passport dari pemegang saham
- Flowchart raw material
- Deskripsi kelangsungan bisnis
- Surat rekomendasi dari instansi terkait
- Perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya
- NPWP/TDP/SIUP perusahaan
Setelah melengkapi syarat administrasi yang diperlukan, pendirian PMA juga harus melewati beberapa proses sebagai berikut:
1. Memastikan kelengkapan dokumen dan kelengkapan administrasi
Dokumen dan administrasi harus dipastikan kelengkapannya, seperti: NPWP, akta pendirian PT, serta surat keputusan.
2. Memenuhi nilai investasi PMA
PMA harus memenuhi nilai investasi yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar. Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir. Selain itu juga harus memiliki memiliki modal yang ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan berusaha lainnya
Setiap perusahaan di Indonesia baik PMA maupun PMDN harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) atau juga dapat dilakukan melalui BKPM dengan memperhatikan bisnis perusahaan yang didirikan.
4. Menyesuaikan lokasi usaha yang wajib disesuaikan dengan tata ruang wilayah setempat, kecuali jika lokasi perusahaan terletak di dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
5. Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya, seperti surat rekomendasi atau lainnya.
Dengan kemajuan inovasi dan teknologi, proses pendirian PT PMA di Indonesia menjadi semakin mudah. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kemudahan investasi. Kemudahan tersebut juga memberikan keuntungan bagi pengusaha sehingga dapat mendirikan PT PMA dengan mudah.
Demikianlah ulasan singkat mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan dalam PMA di Indonesia. Untuk sobat YukLegal yang mau mendirikan PT PMA, pastikan tetap cermat dan persiapkan proses hukum pendirian PMA dengah baik yaaa!
Nahhh, bagi sobat YukLegal yang masih belum jelas tentang proses hukum pendirian PMA, tidak perlu khawatir! Langsung aja yuk Kontak – YukLegal karena kami siap memberikan solusi.
Sumber:
Salim H.S., S.H., M.S. dan Budi Sutrisno, S.H., M.Hum. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Putri, Tasnawati. 2016. Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Di Indonesia. Jurnal JESP-Vol. 8, No 1.
Penanaman Modal Asing di Indonesia. 2021. Diakses pada laman https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/810 pada tangal 16 Mei 2022
Penanaman Modal Asing di Indonesia. 2021. Diakses pada laman https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia pada tanggal 16 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.