fbpx
Search
Close this search box.

Pemasaran Properti Dengan Sistem Pre Project Selling

Pemasaran Properti Dengan Sistem Pre Project Selling

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Halo Sobat YukLegal..

Maraknya pembangunan perumahan beberapatahun terakhir ini menimbulkan persaingan yang sangat ketat dalam menarik pembeli. Dampaknya adalah timbul cara yang praktis dan cepat untuk menjual properti baikyang berupa perkantoran, perumahan maupun apartemenoleh para pengembang terutama oleh divisi marketing (pemasaran) yang dikenal dengan sistem pre projectselling.

Konsep permasaran ini menjadi tren pada saat ini, terutama bagi para pengembang proyek pemukiman (developer) biasanya dilakukan oleh pengembang dengan melakukan penjualan atau pemasaran sebelum produk properti yang bersangkutan terwujud.

Konsep pre project selling sebenarnya merupakan suatu test pasar untuk mengetahui bagaimana reaksi konsumen terhadap produk properti yang dipasarkan. Dalam  perkembangannya,  test  pasar  yang  semula tertutup, kemudian dalam praktek dibuat terbuka dan dimanfaatkan  langsung  oleh  pengembang.

Baca Juga: Peraturan Bisnis Properti Perumahan

Daya tarik konsep pemasaran pre project selling ini sangat besar jika dilihat dari berbondong-bondongnya konsumen atau orang-orang yang mengunjungi acara pre launching atau pro sale dan sejenis ini.  Biasanyapara calon konsumen tergiur potongan harga sebesar 15% sampai dengan  20%  yang  diberikan oleh pengembang.  

Pre Project Selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Konsep pemasaran ini memang  sangat menguntungkan pengembang karena relatif menolong perputaran uang pengembang. 

Beban investasi yang harus ditanggungnya untuk pembangunan konstruksi proyek dengan sistem pre project selling tersebut terbantu dana pesanan dari konsumen,yang besarnya berkisar antara dua puluh persen sampai dengan tiga puluh persen.  

Dengan adanya pesanan dengan sistem pre project selling ini juga dapat mempermudah perusahaan,  karena  pengembang  tidak  perlu menyediakan modal pengembangan didepan untuk biaya pembangunan yang cukup besar.

Beberapa kata kunci dalam pembelian pre project selling, yaitu:

  1. Cek legalitas proyek, seperti sertipikat atau akta jual beli tanah, surat izin penunjukkan penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain
  2. Jika untuk dihuni sendiri, rumah harus berada di lokasi yang paling menunjang aktifitas.
  3. Harga property pre project selling harus lebih murah dibandingkan dengan  rumah yang sudah jadi. 
  4. Upayakan memastikan kredit pemilikan rumah atau apartemen akan diperoleh sebelum membayar uang muka.
  5. Perhitungkan juga penyelesaian proyek dengan berkalaatau cicilan.
  6. Cermati butir-butir perjanjian pengikat jual beli, jangan sampai pasal pasalnya hanya menguntungkan pihak pengembang.

Pada umumnya persyaratan perizinan pembangunan proyek  properti di setiap daerah  itu  sama,  hanya kadangkala terdapat beberapa perbedaan teknis. Secaragaris besar, persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh pengembang adalah:

  1. Izin  Prinsip/Izin  Lokasi/Surat  Izin  penunjukanPenggunaan  Tanah  (SIPPT)  dari  instansi  terkait.
  2. Site Plan, dibuat oleh pengembang dengan persetujuanpemerintah daerah setempat yang berisi perencanaanlahan  yang  akan  dibangun  serta  peruntukan  danbentuknya.
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), permohonan IzinMendirikan  Bangunan  diajukan  kepada  Suku  DinasPengawasan Pembangunan Kota (SDPKK) Pemerintahdaerah.
  4. Izin  Penggunaan  Bangunan  (IPB)  diberikan  olehpemerintah daerah setempat setelah bangunan selesaidibangun.

Dalam pemasaran pre project selling adalah  kenaikan harga properti terhadap perekonomian nasional. Apabila  terjadi  kemacetan  baiksumbernya yang berasal dari pengembang maupun konsumen, lembaga lembaga keuangan yang bertindak sebagai  pendukung  dana  itulah yang akan menanggungnya.

Baca Juga: Status Hak Kepemilikan Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun.

Demikian pembahsan mengenai “Mengenal Pemasaran Properti Dengan Sistem Pre Project Selling” apabila Sobat YukLegal ingin mengetahui lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Purbandari. 2012. “Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Selling”.  Jurnal Ilmiah Widya.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain