fbpx
Search
Close this search box.

Perlindungan Hukum Cryptocurrency Di Indonesia

Perlindungan Cryptocurrency

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo, sobat Gen Z YukLegal!

Di artikel-artikel sebelumnya, kita sudah banyak membahas nih tentang cryptocurrency. Nah, kali ini kita akan membahas informasi penting yang wajib sobat YukLegal ketahui sebelum kalian memutuskan untuk berinvestasi cryptocurrency.

Kita tinggal di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, sebagai negara hukum maka segala sesuatunya perlu ada pengaturan hukum yang jelas, termasuk cryptocurrency di Indonesia.

Sebelum memulai investasi, kita harus paham dulu nih. Kira-kira ada nggak sih peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia? Terus aman nggak ya kalau kita mau investasi cryptocurrency?

Baca Juga: Penanaman Modal Asing: Peluang Yang Harus Dipersiapkan.

Di artikel kali ini YukLegal akan membahas tentang pengaturan perlindungan hukum cryptocurrency. Berikut adalah beberapa pengaturan terkait perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia.

Perlindungan Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Perdagangan sebagai penggerak utama perekonomian haruslah memiliki regulasi yang jelas, tidak hanya terbatas pada arus perekonomian yang berhubungan dengan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

Hal tersebut untuk memberikan perlindungan, kemanfaatan, serta kepastian hukum di bidang perdagangan bagi pelaku usaha.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”), diharapkan dapat meningkatkan perkembangan perdagangan di era globalisasi pada masa kini dan masa yang akan datang.

Pengaturan pada UU Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan beberapa lingkup pengaturan dalam UU Perdagangan, dimana salah satunya yaitu perdagangan melalui sistem elektronik.

Berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik, dewasa ini Generasi Z di Indonesia menganggap bahwa peredaran cryptocurrency merupakan tren bisnis kekinian yang dipakai untuk investasi dengan melihat spekulasi fluktuasi harga.

Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik dengan diberlakukannya UU Perdagangan.

Lebih lanjut pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai implementasi dari UU Perdagangan, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta pelakunya dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil.

Perlindungan Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan keamanan dan kenyamanan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, maka pemerintah mengeluarkan produk hukum dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Baca Juga: Realisasi Investasi Di Indonesia Terus Meningkat? Kenali Faktor Pengaruh Investasi.

Melalui UU ITE, pemerintah berperan dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dan melanggar hukum.

Dalam cryptocurrency, dikenal adanya dokumen elektronik dimana kedudukannya setara dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Dari segi keamanan dan kepastian hukum, maka pemerintah melalui UU ITE memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik.

Perlindungan Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

Pengguna cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai konsumen. Sehingga berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), maka pengguna cryptocurrency juga perlu mendapat perlindungan hukum dari negara.

Terkait dengan perlindungan hukum konsumen, secara umum dikenal adanya 4 (empat) dasar hak dasar konsumen, yaitu:

  1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety
  2. Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed
  3. Hak untuk memilih (the right to choose) 
  4. Hak untuk didengar (the right to be heard

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dinilai sangat penting sebagai pengaturan kebijakan berkelanjutan yang mengatur terkait penggunaan dan peredaran cryptocurrency di Indonesia.

Melihat dari beberapa permasalahan yang terjadi di dunia internasional terkait peredaran dan transaksi cryptocurrency, maka UU Perlindungan Konsumen dinilai sangat penting guna melindungi investor atau pengguna cryptocurrency.

Pemerintah dengan kewenangannya dapat membentuk peraturan dengan mengikuti dinamika perkembangan zaman, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor atau pengguna cryptocurrency di Indonesia.

Jika dilihat dari segi manfaat, cryptocurrency dapat memberikan nilai manfaat atau keuntungan bagi negara dengan peredarannya jika dikelola sebagaimana hukum yang berlaku.

Oke, sekian pembahasan singkat kita terkait perlindungan hukum cryptocurrency di Indonesia. Semoga bermanfaat ya untuk sobat YukLegal!

Jangan lupa untuk terus kunjungi blog YukLegal dan ikuti kita di YukLegal | LinkedIn untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru dari kami terkait hukum, bisnis, maupun investasi. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Habiburrahman, Muhammad., dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli, Vol. 10 No. 2.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain