fbpx
Search
Close this search box.

Pelaku Usaha Ini Tidak Wajib Lapor LKPM

Pelaku Usaha Tidak Wajib Lapor LKPM

Oleh: Anggianti Nurhana

Halo sobat YukLegal, semoga selalu dalam keadaan sehat ya! 

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha  secara daring melalui OSS Berbasis Risiko

Kabar baiknya, ternyata tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa beberapa pelaku usaha  tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM. 

Untuk lebih jelasnya, yuk ikuti terus!

Kegiatan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”

Disebutkan pula dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan penanaman modal berkewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/ Kota.

Baca Juga:  Penanaman Modal Dalam Negeri.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. 

Nominal yang dicantumkan dalam LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. 

Singkatnya, seluruh realisasi dari setiap tahapan investasi harus dimuat dalam LKPM yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha. Namun, ternyata tidak semua pelaku usaha wajib untuk melaporkan LKPM. 

Kegiatan  Usaha yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:

1. Pelaku Usaha Mikro

Usaha Mikro  merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha. Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro. 

Baca Juga: 10 Jenis Usaha Mikro Yang Bisa Kamu Kembangkan

2. Bidang Usaha Hulu Migas

Sektor usaha hulu migas merupakan kegiatan eksplorasi dan produksi, pengembangan lapangan migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam. Bidang usaha hulu migas seperti perusahaan konsorsium antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak diwajibkan melaporkan LKPM. 

3. Perbankan

Perbankan merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Kegiatan perbankan yaitu menyalurkan dana dilakukan berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.  Bank swasta maupun bank yang dimiliki oleh pemerintah tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM. 

4. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. 

Lembaga keuangan non bank meliputi perusahaan dana pensiun, pegadaian, koperasi simpan pinjam, pembiayaan kredit, perusahaan modal ventura, dan pasar modal tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM. 

5. Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa. 

Segala bentuk perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi keterangan, dll. 

Jadi, kewajiban LKPM hanya perlu disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar secara berkala. Usaha menengah dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan total aset 5 hingga 10 milyar rupiah. Sedangkan Usaha besar ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dengan total aset lebih dari 10 milyar rupiah.

Setelah mengetahui dan memahami Pelaku Usaha Ini Tidak Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha milikmu melalui YukLegal. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain