Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Halo Sobat YukLegal..
Maraknya pembangunan perumahan beberapatahun terakhir ini menimbulkan persaingan yang sangat ketat dalam menarik pembeli. Dampaknya adalah timbul cara yang praktis dan cepat untuk menjual properti baikyang berupa perkantoran, perumahan maupun apartemenoleh para pengembang terutama oleh divisi marketing (pemasaran) yang dikenal dengan sistem pre projectselling.
Konsep permasaran ini menjadi tren pada saat ini, terutama bagi para pengembang proyek pemukiman (developer) biasanya dilakukan oleh pengembang dengan melakukan penjualan atau pemasaran sebelum produk properti yang bersangkutan terwujud.
Konsep pre project selling sebenarnya merupakan suatu test pasar untuk mengetahui bagaimana reaksi konsumen terhadap produk properti yang dipasarkan. Dalam perkembangannya, test pasar yang semula tertutup, kemudian dalam praktek dibuat terbuka dan dimanfaatkan langsung oleh pengembang.
Baca Juga: Peraturan Bisnis Properti Perumahan
Daya tarik konsep pemasaran pre project selling ini sangat besar jika dilihat dari berbondong-bondongnya konsumen atau orang-orang yang mengunjungi acara pre launching atau pro sale dan sejenis ini. Biasanyapara calon konsumen tergiur potongan harga sebesar 15% sampai dengan 20% yang diberikan oleh pengembang.
Pre Project Selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Konsep pemasaran ini memang sangat menguntungkan pengembang karena relatif menolong perputaran uang pengembang.
Beban investasi yang harus ditanggungnya untuk pembangunan konstruksi proyek dengan sistem pre project selling tersebut terbantu dana pesanan dari konsumen,yang besarnya berkisar antara dua puluh persen sampai dengan tiga puluh persen.
Dengan adanya pesanan dengan sistem pre project selling ini juga dapat mempermudah perusahaan, karena pengembang tidak perlu menyediakan modal pengembangan didepan untuk biaya pembangunan yang cukup besar.
Beberapa kata kunci dalam pembelian pre project selling, yaitu:
- Cek legalitas proyek, seperti sertipikat atau akta jual beli tanah, surat izin penunjukkan penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain
- Jika untuk dihuni sendiri, rumah harus berada di lokasi yang paling menunjang aktifitas.
- Harga property pre project selling harus lebih murah dibandingkan dengan rumah yang sudah jadi.
- Upayakan memastikan kredit pemilikan rumah atau apartemen akan diperoleh sebelum membayar uang muka.
- Perhitungkan juga penyelesaian proyek dengan berkalaatau cicilan.
- Cermati butir-butir perjanjian pengikat jual beli, jangan sampai pasal pasalnya hanya menguntungkan pihak pengembang.
Pada umumnya persyaratan perizinan pembangunan proyek properti di setiap daerah itu sama, hanya kadangkala terdapat beberapa perbedaan teknis. Secaragaris besar, persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh pengembang adalah:
- Izin Prinsip/Izin Lokasi/Surat Izin penunjukanPenggunaan Tanah (SIPPT) dari instansi terkait.
- Site Plan, dibuat oleh pengembang dengan persetujuanpemerintah daerah setempat yang berisi perencanaanlahan yang akan dibangun serta peruntukan danbentuknya.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), permohonan IzinMendirikan Bangunan diajukan kepada Suku DinasPengawasan Pembangunan Kota (SDPKK) Pemerintahdaerah.
- Izin Penggunaan Bangunan (IPB) diberikan olehpemerintah daerah setempat setelah bangunan selesaidibangun.
Dalam pemasaran pre project selling adalah kenaikan harga properti terhadap perekonomian nasional. Apabila terjadi kemacetan baiksumbernya yang berasal dari pengembang maupun konsumen, lembaga lembaga keuangan yang bertindak sebagai pendukung dana itulah yang akan menanggungnya.
Baca Juga: Status Hak Kepemilikan Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun.
Demikian pembahsan mengenai “Mengenal Pemasaran Properti Dengan Sistem Pre Project Selling” apabila Sobat YukLegal ingin mengetahui lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Purbandari. 2012. “Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Selling”. Jurnal Ilmiah Widya.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.