fbpx

Aturan Label Pangan pada Kemasan Minuman

Aturan Label Pangan pada Kemasan Minuman

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pastinya sudah pernah membaca berita di media sosial tentang kehebohan sebuah brand minuman yang mendapatkan kritik dari konsumennya. Kritik tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya komposisi bahan pada kemasan minuman tersebut. 

Taukah kamu mencantumkan komposisi bahan pada kemasan minuman ada aturannya?

Ayo cari tahu apa itu Pangan?

Minuman merupakan pangan yang diatur oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/ atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Pangan, menurut Pasal 1 angka 1 UU Pangan yang telah diubah oleh Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja, adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.

Aturan pemberian label pangan

Kemudian, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang telah diubah oleh Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja, makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/ atau persyaratan kesehatan yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/ label yang berisi:

  1. Nama produk;
  2. Daftar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih/ isi bersih;
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

Keamanan Pangan

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut Pasal 68 ayat (1) UU Pangan yang telah diubah oleh Pasal 64 angka 6 UU Cipta Kerja, menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Kemudian, keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Pangan yang telah diubah oleh Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja, adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Mengenal Pengaturan Usaha Waralaba di Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 86 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”), kewajiban memenuhi standar makanan yang aman ini juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, termasuk pula di dalamnya pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/ atau keperluan penelitian.

Aturan menjual minuman yang mengandung bahan berbahaya

Setiap orang berdasarkan Pasal 90 UU Pangan, dilarang mengedarkan pangan tercemar berupa pangan yang:

  1. Mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  2. Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  3. Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
  4. Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  5. Diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
  6. Sudah kedaluwarsa.

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana diatur dalam UU Pangan dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
  3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/ atau
  5. Pencabutan izin.

Baca Juga: Penutupan perusahaan sebab-sebab pembubaran perseroan terbatas.

Selanjutnya, menurut Pasal 140 ayat (1) UU Pangan yang telah diubah oleh Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (4 miliar rupiah).

Namun, berdasarkan Pasal 140 ayat (2) UU Pangan yang telah diubah oleh Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.

Demikian pembahasan mengenai “Aturan Label Pangan Pada Kemasan Minuman”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Silvianto, Heriyadi. 2022, Esteh, Komunikasi, dan Somasi dalam Pusaran Media Sosial, https://money.kompas.com/read/2022/09/28/080434026/esteh-komunikasi-dan-somasi-dalam-pusaran-media-sosial, diakses pada 2 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain