fbpx

Mengenal Pengaturan Usaha Waralaba di Indonesia

Waralaba di Indonesia

Oleh:  Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Salah satu alternatif bagi para pelaku usaha di Indonesia adalah bentuk usaha franchise atau waralaba. Usaha waralaba sendiri merupakan bentuk usaha di mana pemilik atau pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak kekayaan intelektual, sistem operasi bisnis, dan/atau menjual produk yang diproduksinya. 

Dalam perjanjian waralaba, seorang pemberi waralaba atau franchisor memiliki kewajiban untuk membimbing penerima waralaba atau franchisee dalam menjalankan usaha waralaba tersebut agar sesuai dengan standar operasional yang telah disusun oleh pemberi waralaba. Sehingga, jenis kemitraan usaha yang satu ini tergolong mudah untuk dijalankan, khususnya bagi para pelaku usaha yang tidak berminat untuk membangun usahanya dari nol. 

Selain itu, waralaba cenderung membantu pelaku usaha untuk menghemat dana dalam membuka usahanya. Dengan peluang sukses yang lebih besar dengan kebutuhan sumber daya yang lebih kecil, usaha waralaba juga tergolong cocok bagi pelaku usaha kecil hingga menengah. 

Namun, seperti semua jenis usaha lainnya, usaha waralaba pun juga memiliki pengaturannya sendiri di Indonesia. Sayangnya, menurut Chairman dari Asosiasi Franchise Indonesia, masih banyak waralaba di Indonesia yang belum memenuhi kewajibannya dalam mengurus pendaftaran waralaba secara resmi. 

Lantas, apa saja syarat-syarat untuk mendirikan usaha waralaba di Indonesia? 

Hal apa saja yang perlu diperhatikan baik oleh penerima maupun pemberi waralaba? 

Simak penjelasan di bawah ini!

Definisi dan Syarat Utama

Waralaba sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP No. 42/2007). Menurut PP No. 42/2007, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 

Adapun syarat-syarat utama yang harus dipenuhi suatu usaha waralaba diatur dalam Pasal 3 dari PP ini, yaitu:

  1. memiliki ciri khas usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Dari ketentuan Pasal 3 dalam PP No. 42/2007, dapat disimpulkan bahwa sebuah waralaba wajib memiliki kekhasannya sendiri serta memiliki standar operasional tertulis yang dapat diajarkan kepada dan diimplementasikan oleh penerima waralaba. Selain itu, dalam perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba, pemberi waralaba wajib untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan, baik dalam bentuk bimbingan maupun bantuan lainnya, kepada penerima waralaba dalam perjalanan usahanya.

Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba adalah perjanjian yang mengatur hubungan antara penerima dan pemberi waralaba. Menurut Pasal 5 dari PP No. 43/2007, sebuah perjanjian waralaba wajib setidak-tidaknya memuat klausula mengenai hal-hal berikut:

  1. nama dan alamat para pihak;
  2. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  3. kegiatan usaha;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. wilayah usaha;
  7. tata cara pembayaran imbalan;
  8. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  9. penyelesaian sengketa; dan
  10. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian

Sebelum adanya perjanjian waralaba antara para pihak, seorang pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba, yang setidak-tidaknya memuat hal-hal berikut:

  1. data identitas pemberi waralaba;
  2. legalitas usaha pemberi waralaba;
  3. sejarah kegiatan usahanya;
  4. struktur organisasi pemberi waralaba;
  5. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  6. jumlah tempat usaha;
  7. daftar Penerima Waralaba; dan
  8. hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.

Pendaftaran Waralaba 

Menurut Pasal 10 dari PP No. 42/2007, sebuah perjanjian waralaba wajib didaftarkan. Waralaba harus didaftarkan oleh penerima waralaba kepada Menteri Perdagangan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran, menurut Pasal 12 dari PP No. 42/2007, terdiri dari fotokopi legalitas usaha, fotokopi perjanjian waralaba, fotokopi prospektus penawaran Waralaba, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan. Setelah didaftarkan, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STWP) bagi penerima waralaba tersebut. 

Lebih lanjut lagi, menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, permohonan STWP diajukan melalui lembaga Online Single Submission atau OSS. 

Secara praktik, pendaftaran melalui OSS akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha, yang nantinya akan dibutuhkan untuk permohonan STPW. Adapun dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Mengisi blanko permohonan bermaterai 10.000
  2. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  3. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS
  4. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Perjanjian Sewa
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari Dinas Perdagangan
  7. Memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki RDTRW (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah)
  8. Bagi Pemberi Waralaba, Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba; Bagi Penerima Waralaba, Memiliki Perjanjian Waralaba dan Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba; Bagi Pemberi Waralaba Lanjutan, Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba; serta Bagi Penerima Waralaba Lanjutan, Memiliki Perjanjian Waralaba
  9. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (jika diwakilkan)

Permohonan STPW dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSPTSP)  terdekat.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengaturan mengenai usaha waralaba di Indonesia. Anda berminat untuk memulai? Tunggu apalagi? Anda bisa mengkonsultasikan pendaftaran dan perizinan usaha Anda dengan YukLegal!

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Meliana Octavia. 2018. “Keuntungan dan Kerugian Bisnis Waralaba”. Diakses melalui https://binus.ac.id/malang/2018/11/keuntungan-dan-kerugian-bisnis-waralaba/ pada tanggal 26 Oktober 2021. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. 2021. “Izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)”. Diakses melalui https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/riau/kota-dumai/izin-surat-tanda-pendaftaran-waralaba-stpw pada tanggal 24 Oktober 2021. 

Akhdi Martin Pratama. 2021. “Mengenal Franchise, Mulai darr Definisi dan Istilah Terkait Lainnya.” Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2021/04/14/084000626/mengenal-franchise-mulai-dari-definisi-dan-istilah-terkait-lainnya pada tanggal 24 Oktober 2021.

DPMPTSPTK Kabupaten Landak. “Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)”. Diakses melalui https://dpmptsptk.landakkab.go.id/izin/detail/surat-tanda-pendaftaran-waralaba-stpw- pada tanggal 24 Oktober 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain