fbpx

Yuk Pahami Persamaan Pada Pokoknya Dalam Sengketa Merek GOTO

Yuk Pahami Persamaan Pada Pokoknya Dalam Sengketa Merek GOTO

Oleh: Anisa Fernanda

Halo, Sobat YukLegal!

Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya!

Sobat YukLegal tahu ngak kalau Merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan perlindungan hukum?

Adanya perlindungan hukum terhadap suatu Merek memberikan jaminan perlindungan dari pihak lain yang berusaha mengambil keuntungan dengan melanggar hukum yang berakibat pada kerugian pemegang Hak atas Merek.

Hal tersebutlah yang mendasari seseorang atau badan hukum gencar untuk mendaftarkan Merek miliknya.

Namun akan menjadi masalah ketika Merek yang telah terdaftar ternyata diduga memiliki kemiripan dengan Merek lainnya. Sama halnya dengan Merek “goto” beserta variasinya milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dengan Merek “GOTO” milik PT Terbit Financial Technology.

Merek “goto” milik kedua Perusahaan yang telah merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia tersebut memiliki Sertifikat Nomor IDM000936923 pada kelas barang/jasa 42 dengan filling date 2 September 2021.

Sedangkan PT Terbit Financial Technology mempunyai hak atas Merek “GOTO” dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000858218 untuk melindungi kelas barang/jasa yang sama yakni 42 dengan filling date 10 Maret 2020.

PT Terbit Financial Technology sebenarnya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dan Kementerian Hukum dan HAM RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selaku turut tergugat tetapi berdasarkan putusan Nomor  71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst gugatan tersebut tidak diterima.

Gugatan tersebut didasarkan pada ganti kerugian beserta penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek yang mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. . 

Merujuk pada Yurisprudensi Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.PSt dan diperkuat dengan Putusan MA Nomor 525K/Pdt.Sus-HKI/2020 bahwa menyatukan dua dasar gugatan berbeda dapat menyebabkan gugatan kabur atau tidak jelas maka menurut hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima

Bahkan dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology juga meminta agar turut tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “goto” atau segala variasinya.

Dalam hal ini gugatan yang dilayangkan telah menyalahi prosedur yang seharusnya menjadi wewenang turut tergugat dan bukan kewenangan Pengadilan  Niaga

Sedangkan tidak ada ketentuan yang dapat memerintahkan atau memberikan intervensi kepada turut tergugat untuk menerima/menolak permohonan merek yang jelas masih berada dalam tahap pemeriksaan di turut tergugat.

Lantas, bagaimana status hak  Merek “goto” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang diduga memiliki kesamaan pada pokoknya dengan Merek “GOTO” milik milik PT Terbit Financial Technology? Apakah terbukti telah melakukan pelanggaran Merek?

Agar tidak menerka-nerka yuk kita bahas! 

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Tidak Dikenakan Sanksi Pidana: Kok Bisa?

Karakteristik Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhan

Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa, 

 “Permasamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”

Selanjutnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 bahwa merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan jika memiliki :

  1. persamaan bentuk (similarity of form);
  2. persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. persamaan bunyi (sound similarity);
  6. persamaan ucapan (phonetic similarity) atau;
  7. persamaan penampilan (similarity of appearance).

Akibat Hukum bagi Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhan

  1. Penolakan permohonan pendaftaran Merek
    Dapat dilakukan penolakan apabila Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau Indikasi Geografis terdaftar.
  2. Penghapusan Merek atas prakarsa Menteri
  3. Pihak lain yang terbukti secara tanpa hak menggunakan Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dapat diajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut oleh pemilik Merek terdaftar atau penerima lisensi Merek.
  4. Dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Status Merek “goto” beserta variasinya milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia

Merek “goto” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia memiliki perbedaan dari bentuk dan cara penulisan namun namun terdapat persamaan yang dominan dengan Merek “GOTO” milik PT Terbit Financial Technology dengan bunyi atau pelafalannya.

Namun, perlu ditekankan bahwasanya kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan hanya terbatas pada barang atau jasa sejenis dan bukan kelas yang sama. Sebab tidak menutup kemungkinan barang yang sekelas itu tidak sejenis atau bahkan barang yang berbeda kelas dapat dikategorikan barang/jasa yang sejenis.

Dalam hal ini, Merek antara kedua PT memang memiliki kelas barang/jasa yang sama yakni untuk melindungi kelas 42 tetapi memiliki jenis yang berbeda.

Sehingga kepemilikan status merek “Goto” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tetap dimilikinya namun terbatas pada jenis barang/jasa tertentu. 

Terbatasnya perlindungan terhadap jenis barang/jasa karena memang Merek “GOTO” telah didaftarkan lebih awal oleh PT Terbit Financial Technology. Sebab sistem hukum Merek Indonesia menganut prinsip first to file artinya pendaftar pertama memiliki hak didahulukan daripada pendaftar lainnya. 

Merek terkenal memiliki perluasan perlindungan permohonan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan gugatan pembatalan merek dapat dikenakan pada merek terkenal meskipun untuk barang/jasa tidak sejenis.

Dalam hal ini merek “GOTO” milik PT Terbit Financial Technology tidak dapat dikategorikan sebagai merek terkenal maka PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dapat menggunakan merek “goto” terbatas pada barang/jenis tertentu yang tidak sejenis dengan PT Terbit Financial Technology.

Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal Dapat Dipidana, Mari Kenali Jenis-Jenis Rokok Ilegal

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya harus termasuk dalam jenis barang/jasa yang sama bukan dinilai dari kelasnya. Namun terhadap Merek terkenal terdapat perluasan yang dapat dikenakan meskipun untuk barang/jasa tidak sejenis. Oleh karena itu, Merek “goto” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tidak melakukan pelanggaran Merek dan berhak menggunakan Merek “goto” beserta variasinya sepanjang tidak sejenis dengan Merek “GOTO” milik PT Terbit Financial Technology.

Sekian pembahasan terkait “Yuk Pahami Persamaan Pada Pokoknya Dalam Sengketa Merek GOTO”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Putusan Nomor  71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2020/Pn.Niaga.Jkt.PSt dan diperkuat dengan Putusan MA Nomor 525K/Pdt.Sus-HKI/2020

Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992

Sumber Gambar: Campaignasia.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain