fbpx
Search
Close this search box.

Pengedar Rokok Ilegal dapat Dipidana, Mari Kenali Jenis-Jenis Rokok Ilegal

Pengedar Rokok Ilegal dapat Dipidana, Mari Kenali Jenis-Jenis Rokok Ilegal

Oleh: Anisa Fernanda

Halo sobat YukLegal?

Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya sobat.

Sobat YukLegal tahu nggak kalau Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah penghasil tembakau terbesar di dunia?

Di tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara penghasil tembakau dengan jumlah produksi sebesar 1,91% dari total produksi tembakau dunia.

Rokok yang memiliki bahan utama berupa tembakau juga mengalami peningkatan.

Terbukti pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 7,2% dan konsumsi rokok elektrik juga meningkat sebanyak 10 kali lipat dari tahun 2011.

Lalu apakah kondisi tersebut memiliki pengaruh bagi negara? Tentunya iya dongg, mengingat rokok termasuk barang kena cukai yang turut mempengaruhi pendapatan negara.

Peningkatan konsumsi rokok menunjukkan tingginya demand yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.

Apakah oknum tersebut dapat dikenakan sanksi pidana? Bagaimana karakteristik rokok ilegal? Untuk mengetahui jawabannya mari kita bahas.

Baca Juga: Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan.

Pengertian Rokok Ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia berasal dari produk dalam negeri maupun luar negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

  1. Rokok polos atau tanpa dilekati dengan pita cukai
  2. Rokok dengan pita cukai palsu
  3. Rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya
  4. Rokok dengan pita cukai bekas
  5. Produksi rokok tanpa izin
  6. Produksi rokok selain yang diizinkan dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)

Urgensi Penanganan Rokok Ilegal

Rokok merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana telah termuat dalam Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Barang tersebut perlu diawasi dan dikendalikan pengedarannya sebab rokok menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.

Dengan adanya rokok ilegal maka jumlah peredaran rokok di masyarakat tidak diketahui dengan pasti sehingga upaya menekan laju barang kena cukai tidak maksimal.

Selain itu, Dana yang diperoleh dari pengenaan barang kena cukai masuk ke Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke Daerah yang akan dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 

Penyaluran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN atau untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sehingga dengan adanya peredaran rokok ilegal menjadikan negara kehilangan pendapatannya yang tentunya akan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. 

Bahkan, jika tidak dilakukan penanganan akan mengganggu industri rokok resmi yang telah membayar cukai.

Baca Juga: Hukum Waris menurut Kompilasi Hukum Islam.

Sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal

Sanksi pidana bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling lama lima 10 tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sedangkan bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal dengan pita cukai palsu menurut Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan..

Dengan demikian, adanya peredaran rokok ilegal membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan negara, berkurangnya pendapatan negara, dan membawa iklim persaingan industri yang tidak sehat maka penanganan perlu dilakukan. Seseorang yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dikenakan. 

Sekian pembahasan terkait “Pengedar Rokok Ilegal dapat Dipidana, Mari Kenali Jenis-Jenis Rokok Ilegal”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal!

Sumber :

Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kemenkes RI, 2022, Perokok Anak Masih Banyak, Revisi Pp Tembakau Diperlukan, https://www.kemkes.go.id/article/print/22073000001/perokok-anak-masih-banyak-revisi-pp-tembakaudiperlukan.html#:~:text=Penjualan%20rokok%20pada%20tahun%202021,menjadi%203%25%20di%20tahun%20202.

P2PTM Kemenkes RI, 2018, Indonesia sebagai Negara penghasil tembakau terbesar keenam. https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-paru-kronik/page/35/indonesia-sebagai-negara-penghasil-tembakau-terbesar-keenam.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain