Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Untuk dapat menyusun suatu Undang-Undang, diperlukan sebuah asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk memberlakukan kebijakan.
Begitu pula untuk menyusun undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas yang dijadikan sebagai landasan negara untuk mengenakan pajak bagi masyarakatnya.
Untuk lengkapnya. Yuk ikuti terus untuk penjelasan lebih lanjut di bawah ini!
Asas-Asas Dalam Perpajakan
Pajak merupakan aspek penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara.
Dalam pajak dikenal adanya beberapa asas yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir. Kamus Umum Bahasa Indonesia memberi pengertian terhadap kata asas antara lain sebagai:
“Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir” (Poerwadarminta, 1984).
Sementara menurut Sudikno Mertokusumo, asas hukum atau prinsip hukum bukan merupakan peraturan hukum konkret, melainkan pikiran dasar yang bersifat umum atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.
Terdapat beberapa asas yang dipakai oleh negara sebagai asas dasar menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan diantaranya:
Asas Yuridis
Asas ini mensyaratkan bahwa pemungutan pajak harus berdasar undang-undang, Di Indonesia hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
Asas Ekonomis
Dalam asas ini disyaratkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Pajak harus dapat dibayar dari penghasilan rakyat dan tidak boleh menghalangi usahanya dalam menuju ke kebahagiaan rakyat;
- Pajak tidak boleh menghalang-halangi lancarnya usaha perdagangan dan industri atau produksi;
- Pajak tidak boleh bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Asas Umum dan Merata
Artinya adalah bahwa dalam asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dikenakan kepada semua orang (yang memenuhi syarat) dan merata artinya tekanan beban pajaknya sama (sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak)
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan: Cara Pelaporan Menggunakan E-Filling.
Asas Domisili
Asas ini memberikan kewenangan kepada negara untuk memungut pajak kepada wajib pajak (taxpayer) yang bertempat tinggal di wilayahnya atau pemungutan pajak didasarkan atau tempat tinggal atau domisili wajib pajak.
Asas Sumber
Asas ini memberikan kewenangan kepada negara asal sumber pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak atau pemungutan pajak didasarkan atas letak sumber pendapatan yang diperoleh tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak
Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu negara sehingga pengenaan atau pemungutan pajak didasarkan atas kebangsaan wajib pajak.
Asas Waktu
Asas ini mensyaratkan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan pada saat wajib pajak dalam keadaan mampu membayar pajak. Seperti yang diatur dalam ketentuan umum perpajakan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Asas Rentabilitas
Asas ini mensyaratkan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari pajaknya, atau dengan kata lain pemungutan pajak harus memberikan hasil. Sehingga jika pemungutan pajak akan merugikan negara atau tidak menghasilkan, maka pemungutan pajak tidak perlu dilakukan.
Asas Resiprositas
Asas ini menyatakan bahwa negara memberikan kebebasan subjektif dengan syarat timbal balik. Seperti duta besar yang berada di Indonesia dapat dibebaskan membayar pajak tertentu dengan syarat bahwa negara dari duta besar tersebut juga membebaskan duta besar Indonesia di negara sahabat tersebut.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan: Cara Pelaporan Menggunakan E-Filling.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System
Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut:
- Wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemerintah;
- Wajib Pajak bersifat pasif, menunggu ketetapan pemerintah mengenai besarnya utang pajak.
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP oleh pemerintah.
Sistem ini mengandung kelemahan-kelemahan, yaitu:
- Pelaksanaan kewajiban perpajakan sangat tergantung pada aparat perpajakan, sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat Wajib Pajak kurang bertanggung jawab dalam memikul beban negara.
- Sistem pemungutan pajak sangat berbelit.
2. Self Assessment System
Self Assessment System adalah suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Dalam sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan sepenuhnya guna meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya.
Konsekuensi dari sistem ini adalah masyarakat harus benar-benar mengetahui tata cara menghitung pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelunasan pajaknya, ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut:
- Wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri.
- Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3. With Holding System
With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-ciri dari with holding system adalah wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga, selain pemerintah dan wajib pajak. Seperti pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Asas-Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Indonesia” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! Kamu juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kamu dengan mengakses laman YukLegal sekarang juga!
Sumber:
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Andi. Yogyakarta.
Rimsky K. Judisseno, 2001, Perpajakan, Cetakan Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suparnyo, (2012). “Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas”, Penerbit Pustaka Magister Semarang.
Poerwadarminta. (1984), “Kamus Umum Bahasa Indonesia Jakarta”, Balai Pustaka.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.