fbpx

Izin Usaha dan Investasi Perkebunan Sawit

Izin Usaha dan Investasi Perkebunan Sawit

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat YukLegal, bagaimana kabar sobat semua?

Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Bagaimana nih, masih mantengin artikel menarik dari YukLegal kan? Jangan sampai ketinggalan tiap topik artikelnya ya! 

Pada tahun 2022 diwarnai dengan banyak hal yang terjadi di negara Indonesia. Mulai dari munculnya varian baru dari mutasi virus Covid-19, wacana penghapusan PPKM yang akhirnya diperbolehkan untuk mudik, dan kelangkaan bahan pokok menjelang ramadhan seperti yang terjadi pada bahan pokok minyak goreng.

Fenomena pada kelangkaan minyak goreng ini membuat para pedagang makanan yang menggunakan bahan utama olahannya dengan  minyak goreng menjerit. Dampak kelangkaan minyak goreng yang menjulang tinggi membuat berkurangnya pada pembelian minyak goreng.

Dari adanya kelangkaan pada minyak goreng ini berimbas pada jumlah pembelian menjadi lebih sedikit. Hingga pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng sebesar 14.000 rupiah. 

Namun, terlepas dari langkanya minyak goreng kelapa sawit ternyata menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini disebabkan karena dengan fenomena kelangkaan minyak goreng ini, di satu sisi negara Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki perkebunan sawit yang luas dan juga sebagai penyumbang pemasok minyak kelapa sawit terbesar. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa luas area perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 14,60 juta hektar (ha). Meskipun pada tahun 2015-2016 sempat mengalami penurunan. Tetapi, tetap saja jumlah perkebunan sawit terus mengalami peningkatan.

Hal ini tentunya memberikan keuntungan tersendiri bagi negara Indonesia, yakni dengan luasnya area perkebunan sawit di Indonesia menjadikan negara memiliki pendapatan. Selain itu juga dapat untuk bisa mengolah atau bahkan mengekspornya hingga ke luar negeri. 

Baca juga: Perubahan Status Perusahaan Melalui Pembelian Saham Oleh Asing.

Namun, meskipun memiliki banyak perkebunan yang dapat memberikan keuntungan besar. Hal ini tidak serta merta siapa saja dapat membuka area perkebunan sawit. Terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi untuk bisa membuka perkebunan sawit dan mendapatkan kepastian secara hukum. 

Kepastian secara hukum atau legal pada sebuah kepemilikan perkebunan ini sangat penting. Hal ini dikarenakan untuk membantu suatu perusahaan dapat berkembang dan legal pada proses perjalanan bisnisnya. Regulasi mengenai perizinan perkebunan diatur pada Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, menyatakan bahwa:

“Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat”.

Perlu diketahui bahwa suatu perkebunan dapat bergerak pada berbagai jenis. Suatu perkebunan dapat menghasilkan barang dan jasa. Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat dijadikan dalam suatu perkebunan, diantaranya adalah:

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan;
  2. Usaha Industri Pengolahan hasil;
  3. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengelolaan hasil perkebunan. 

Untuk suatu perusahaan dapat mengelola dan memiliki perkebunan haruslah berbadan hukum yang berbentuk suatu perseroan terbatas (PT). Hal ini memiliki syarat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, untuk suatu badan usaha berbadan hukum asing yang ingin memiliki usaha perkebunan wajib bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri yang berbadan hukum Indonesia, dan bertempat tinggal di negara Indonesia. 

Dalam suatu izin usaha perkebunan sawit, setidaknya terdapat 3 jenis izin usaha perkebunan yang diatur oleh regulasi di Indonesia, diantaranya adalah:

1. IUP-B

Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.

2. IUP-P

Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

3. IUP

Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Baca juga: Asas dan Tujuan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang.

Dalam pengurusan izin usaha perkebunan terdapat kewajiban yang melekat pada izin usaha tersebut. Salah satunya adalah dengan pemberdayaan masyarakat sekitar atau dapat dilakukan dengan adanya fasilitasi pembangunan kebun dari masyarakat sekitar. Biasanya dalam pengajuan izin usaha yang berupa IUP-P dan IUP-B memiliki area luas perkebunan sawit sekitar 250 hektare. 

Adapun bentuk pemfasilitasan kebun masyarakat adalah dengan adanya pemanfaatan kredit, sistem bagi hasil yang diterapkan dengan masyarakat pemilik kebun, atau dapat juga dilakukan dengan adanya sistem pendanaan yang dilakukan yang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adanya usaha perkebunan sawit yang makin berkembang secara pesat ini memberikan angin segar bagi dunia investasi penanaman modal asing Indonesia. Selain itu, minyak sawit di pasar dunia merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki harga tinggi dan tentunya memberikan keuntungan besar. 

Menurut Kepala Sub Direktorat Sektor Agribisnis Kementerian Investasi atau BKPM mencatat bahwa adanya aliran investasi sebagian besar terdapat pada sub sektor pangan, perkebunan, dan peternakan. Jumlah terbesarnya di Indonesia yang berasal dari Malaysia sebesar 15,8% dan Singapura 53,7%.

Selain itu juga, menurut Associate Researcher Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa, adanya investasi yang terjadi begitu baik pada bidang pertanian dapat memberikan dampak positif bagi pertanian negara Indonesia. Salah Satunya sebagai sarana dalam peningkatan agrikultur, dan memperluas keterjangkauan pangan dan harga dengan kualitas yang baik juga. 

Itulah ulasan singkat mengenai “Izin Usaha dan Investasi Perkebunan Sawit”. YukLegal menyediakan kumpulan artikel menarik lainnya dengan akses mudah dan gratis, bisa cek disini. Jangan sampai gak mampir ke blog YukLegal ya!

Jika sobat YukLegal memiliki masalah hukum yang memerlukan konsultasi hukum, bisa banget hubungi kami di konsultasi YukLegal. Layanan YukLegal, aman, cepat, dan akurat. See you next article!

Sumber:

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

CNN Indonesia. 2021. Mayoritas Investasi Asing Sektor Pertanian di Kebun Sawit, Diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210430162948-92-637073/mayoritas-investasi-asing-sektor-pertanian-di-kebun-sawit pada tanggal 1 April 2022.

Katadata. 2020. Luas Areal Perkebunan Sawit di Indonesia Capai 14,60 Juta Hektar, Diakses melalui, 

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/30/luas-areal-perkebunan-sawit-di-indonesia-capai-1460-juta-hektare pada tanggal 1 April 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain