fbpx
Search
Close this search box.

Asas dan Tujuan Penanaman Modal Asing di Indonesia: Berikut Ulasan Selengkapnya!

Asas dan Tujuan Penanam Modal Asing

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Mengikuti berbagai forum internasional menjadi momen Indonesia untuk memperkenalkan budaya, sumber daya alam, dan kemampuan untuk menerima investor asing maupun dalam negeri yang memacu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta perkembangan infrastruktur. 

Disamping itu, Indonesia telah beberapa kali memperbaharui regulasi yang mengatur tentang investasi demi menjaganya investasi positif sesuai asas dan tujuan yang berlaku. 

Nah, artikel kali ini akan membahas asas dan tujuan penanaman modal. Simak ulasannya berikut ini yaa!

Asas Penanaman Modal

Dibentuknya hukum berdasarkan pada asas-asas hukum serta asas hukum menjadi dasar dalam pembentukan hukum.

Definisi asas menurut Satjipto Rahardjo yakni asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. 

Oleh karena itu, untuk memahami hukum suatu bangsa dengan sebaik-baiknya tidak bisa hanya melihat pada peraturan-peraturan hukumnya saja, melainkan harus menggalinya sampai pada asas-asas hukumnya.

Asas hukum inilah yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum. 

Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Penyalur Alat Kesehatan? Simak Hal Yang Wajib Kalian Perhatikan!

Nah, sama halnya dengan pembentukan aturan penanaman modal yang ada di Indonesia. Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Dijelaskan perihal asas penanaman modal yaitu: 

“(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. kepastian hukum;
  2. keterbukaan;
  3. akuntabilitas;
  4. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
  5. kebersamaan;
  6. efisiensi berkeadilan;
  7. berkelanjutan;
  8. berwawasan lingkungan;
  9. kemandirian; dan
  10. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Dalam regulasi Indonesia yang menjadi kebijakan dasar ialah asas kepastian hukum, karena hukum dan ketentuan peraturan sebagai dasar dari setiap kebijakan juga memberikan iklim positif berinvestasi.

Baca juga: Hak Dan Kewajiban Dalam Penanaman Modal Asing: Simak Ulasan Lengkapnya Disini!

Tujuan Penanaman Modal

Berbagai tujuan penanam modal dari asing maupun dalam negeri adalah mengelola ekonomi potensial menjadi kekuatan finansial yang menggerakkan perekonomian negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khusus untuk asing diupayakan kerjasama dalam bidang teknologi, infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia (SDM),  karena pihak asing lebih baik di bidang tersebut. 

Dalam Pasal 3 ayat (2) UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal juga memberikan tujuan sebagai berikut: 

“(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. menciptakan lapangan kerja;
  3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan 
  8. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Baca juga: Cover Lagu Bagian Dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta Di Indonesia.

Beberapa tujuan penanaman modal khususnya asing yang meliputi kerjasama peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional ini mencakup tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Demikian ulasan mengenai asas dan tujuan penanaman modal asing di Indonesia, konsultasikan masalah pengurusan perusahaan PT PMA dan pajak perusahaan kepada konsultan terbaik di Indonesia ke YukLegal.

Dan jangan lupa ada beberapa paket menarik dan bonus yang didapatkan serta pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Satjipto Rahardjo,1996, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Acep Rohendi, 2014, Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007), Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 – No 2.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain