Oleh: Rafi Rahmat Ghozali
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
– Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sobat YukLegal, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai keberagaman budaya, ras, suku bangsa, dan agama. Keberagaman-keberagaman yang ada umumnya dapat kita jumpai di beberapa wilayah Indonesia yang masih didominasi dengan kawasan perdesaan.
Tahukah Anda bahwa dalam mendukung kawasan tersebut, terdapat badan usaha yang spesifik diperuntukan untuk wilayah pedesaan yang dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (“BUMDes”)?
Lantas bagaimana karakteristik yang dimiliki oleh BUMDes serta cara mendirikan BUMDes menurut peraturan perundang-undangan yang terbaru?
Yuk kita bahas lebih lanjut!
Karakteristik BUMDes Menurut Peraturan Perundang-undangan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai BUMDes, akan dibahas terlebih dahulu pengertian dari Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU No. 6/2014”).
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 6/2014 menjelaskan yang disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus beberapa hal.
Beberapa hal yang dimaksud diantaranya berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Ketentuan Mendirikan Koperasi Syariah, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Lebih lanjut mengenai BUMDes sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (“PP No. 11/2021”).
Pengertian BUMDes menurut Pasal 1 ayat (1) PP No. 11/2021 adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas.
Selain itu BUMDes juga menyediakan jasa pelayanan serta menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Telah diketahui berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua jenis BUMDes yaitu BUMDes dan BUMDes bersama.
Dalam mendirikan BUMDes memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta melakukan pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian terhadap potensi yang ada di Desa.
Selain itu BUMDes juga bertujuan untuk melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang jasa dan melakukan pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa serta mengelola lumbung pangan Desa.
BUMdes juga bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa dengan mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
Terakhir, BUMDes memanfaatkan aset Desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam merealisasikan tujuan-tujuan yang dimiliki oleh BUMDes, juga diiringi dengan beberapa prinsip bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan.
Pendirian BUMDes Menurut Ketentuan Terbaru
Merujuk pada Pasal 7 PP No. 11/2021, BUMDes didirikan oleh satu Desa berdasarkan musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Berbeda dengan BUMDes bersama, didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Lebih lanjut mengenai BUMDes bersama, dalam melakukan pendirian BUMDes bersama didirikan berdasarkan adanya kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan adanya kedekatan wilayah.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sistematika pendirian BUMDes, sesuai dengan Pasal 10 PP No. 11/2021 dalam mendirikan BUMDes harus didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- kebutuhan masyarakat;
- pemecahan masalah bersama
- kelayakan usaha;
- model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
- visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
Membahas mengenai syarat-syarat yang harus terkandung di dalam Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa dalam melakukan pendirian BUMDes, setidak-tidaknya memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Penetapan pendirian BUMDes atau BUMDes bersama;
- Anggaran Dasar BUMDes atau BUMDes bersama; dan
- Penetapan besarnya penyertaan modal Desa atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUMDes atau BUMDes bersama.
Berkaitan dengan status badan hukum, supaya BUMDes dapat memperoleh status badan hukum diperlukan pendaftaran BUMDes ataupun BUMDes bersama kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem informasi Desa.
Kemudian hasil pendaftaran BUMDes terintegrasi dengan sistem administrasi dan menjadi dasar Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum yang nantinya membuat BUMDes telah berstatus badan hukum serta dapat melakukan tindakan hukum.
Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, terdapat karakteristik yang dimiliki oleh BUMDes bahwa terdapat dua bentuk yaitu BUMDes dan BUMDes bersama.
Selain itu dalam mendirikan BUMDes, harus melakukan beberapa tahapan seperti melakukan permohonan pendirian BUMDes yang sesuai dengan PP No. 11/2021 baik itu dari segi administratif dan juga dasar-dasar dalam pendirian supaya nantinya BUMDes dapat berstatus hukum.
Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com.
Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia!
Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Desa, UU No. 6 Tahun 2014, LN No. 7 Tahun 2014, TLN No. 5495.
Indonesia, Menteri. Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. Nomor PM 11 Tahun 2021.
Editor: Siti Faridah, S.H.