fbpx

Aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia

Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat YukLegal!

Semoga sobat semua selalu dalam keadaan sehat ya. Ketemu lagi dengan artikel YukLegal yang akan membahas tentang pajak PPnBM nih. Pengen tau pembahasannya lebih jauh? Simak pembahasan artikel ini sampai habis ya!

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Bagi sebagian orang di Indonesia memiliki barang mewah merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini juga didasarkan pada fungsi dan manfaat yang dapat diambil dari barang tersebut meskipun memiliki harga yang cukup mahal. Selain itu memiliki barang mewah juga secara tidak langsung dapat mendorong adanya status sosial yang lebih tinggi dalam masyarakt.

Namun dari sederet barang mewah yang dimiliki ternyata di dalamnya melekat sebuah pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Pajak tersebut yang dibayarkan kepada negara atas barang mewah ini disebut dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) adalah suatu pajak yang dikenakan pada barang yang memiliki kategori mewah kepada produsen yang bertujuan untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam lingkup usaha atau pekerjaannya. 

Arti kata menghasilkan dalam pengertian tersebut adalah suatu kegiatan yang meliputi seperti merakit, memasak, mencampur, mengemas, membatalkan, dan bentuk kegiatan lain yang dilakukan dengan mendapatkan bantuan dari orang lain dalam menghasilkan barang tersebut.

Adapun terdapat beberapa barang yang tergolong mewah dan dapat dikenakan PPnBM, diantaranya sebagai berikut:

  1. Suatu barang yang tidak tergolong kebutuhan pokok;
  2. Suatu barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. Suatu barang yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi;
  4. Suatu barang yang dikonsumsi untuk tujuan meninggikan status sosial.

Meskipun terdapat golongan yang termasuk ke dalam barang mewah, pemungutan pajak ini tidak dilakukan berkali-kali. Pemungutan pajak PPnBM ini hanya dapat dilakukan selama 1 kali yakni pada saat:

  1. Aktivitas penyerahan oleh pihak pabrik atau produsen barang yang tergolong mewah tersebut;
  2. Kegiatan impor barang yang tergolong mewah.

Baca juga: Perubahan Tarif Dan Bracket PPh OP, Kenali Cara Menghitungnya!

Besar Tarif Pungutan Pajak PPnBM

Dalam hal ini terdapat ketentuan tentang tarif pajak PPnBM. Aturan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan. 

Merujuk pada pasal 8 Undang-Undang tersebut mengatur tarif pungutan pajak PPnBM, diantaranya adalah:

  1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen);
  2. Ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0& (nol persen).

Baca juga: Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak.

Selain itu secara lebih rinci lagi, Penggolongan barang mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam hal ini terdapat beberapa barang yang tergolong mewah, yakni:

  1. Pajak barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan lainnya). Hunian mewah ini dapat dikenakan tarif pungutan pajak sebesar 20%.
  2. Pajak barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti balon udara atau balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya yang digunakan tidak untuk keperluan negara. Barang mewah semacam ini dapat dikenakan tarif pungutan pajak sebesar 40%.
  3. Pajak barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti, pesawat udara lainnya yang disebutkan pada poin 3, kepemilikan senjata api yang digunakan tanpa untuk keperluan negara. Hal ini dapat dikenakan pajak sebesar 50%.
  4. Pajak barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Hal ini dapat dikenai pajak sebesar 75%.

Cara menghitung PPnBM

Dalam menghitung PPnBM tidak terlepas dari ketentuan besaran PPN yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Aturan mengenai PPn, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan terdapat adanya kenaikan. Sehingga PPN saat ini menjadi 11% yang sebelumnya dengan besaran 10% (Perubahan akan dimulai pada tanggal 1 April 2022).

Dalam menghitung besaran pajak yang dikeluarkan berdasarkan tarif pungutan pajak yang telah disesuaikan per kategorinya. Untuk itu mari simak contoh soal dan cara perhitungannya berikut ini:

Contoh Soal 

Andika membeli rumah mewah di kawasan Pondok Indah Jakarta dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Menurut tariff pungutan pajak hunian mewah yang dibeli oleh Andika sebesar 20%. Berapa iuran pajak PPnBM yang harus dibayarkan oleh Andika atas pembelian rumah mewahya?

Jawab: 

Diketahui:

Tarif pungutan pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 untuk hunian mewah yakni sebesar 20%. Maka rumus yang dapat digunakan adalah:

PPN = Tarif PPN x (Harga barang-PPnBM)

PPN = 11 % x (Rp. 500.000.000 – (Rp. 500.000.000 X 20%)

PPN = 11% x (500.000.000 – 100.000.000)

PPN = 11% x (400.000.000)

PPN = 44.000.000,-

Jadi, pajak PPnBM yang harus dibayarkan Andika atas rumah mewahnya sebesar:

Harga barang (PPN atas rumah mewah) + PPN + PPnBM

= 500.000.000 + 44.000.000 + 100.000.000

= 644.000.000,,- (Enam ratus empat puluh empat juta rupiah).

Sekian ulasan singkat artikel YukLegal kali ini mengenai “Aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia”.

Untuk artikel lebih banyak dengan akses mudah bisa klik disini. Selain itu sobat YukLegal bisa mengakses layanan hukum yang tersedia di laman YukLegal sesuai dengan permasalahan hukum sobat, dengan harga menarik, dan konsultan terpercaya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kementerian keuangan republic Indonesia, 2022, diakses melalui https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/26/221036799823080-mengenal-pajak-penjualan-barang-mewah-ppnbm pada tanggal 6 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain