fbpx
Search
Close this search box.

Kenali UMKM dan Perubahan Tarif Pajak di Indonesia

Kenali UMKM dan Perubahan Tarif Pajak di Indonesia

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Ada yang tidak kenal istilah UMKM, hal yang tidak asing ditelinga bukan?

Usaha mikro kelas menengah merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Di Indonesia berdasarkan publikasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, Usaha Mikro Kecil Menengah (“UMKM”) terdapat sebanyak 64,19 juta yang mempunyai kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573.89 triliun rupiah.

UMKM memang memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi kontribusi UMKM di bidang perpajakan juga tidak kalah penting. Yuk ikuti penjelasan lebih lanjut berikut ini!

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menjelaskan mengenai pengertian usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.

Kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha sampai paling banyak Rp.1.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha lebih dari Rp.1.000.000.000 hingga Rp.5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.

Kriteria usaha menengah adalah memiliki modal usaha lebih dari Rp.5.000.000.000 hingga Rp.10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Pentingnya Kuasa Hukum Pajak Di Indonesia.

Tarif Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Khusus untuk UMKM tarif pajak adalah tarif PPh final sebesar 0,5%. Peraturan tersebut berlaku pada 1 Juli 2018 yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Tarif pajak final UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi atau badan yang memiliki penghasilan usaha kurang dari Rp.4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perubahan Atas Berlakunya Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) memberikan dampak positif kepada pelaku usaha, hal ini dikarenakan sektor UMKM mendapat banyak dukungan kemudahan dengan adanya UU HPP.

Dukungan yang diperoleh sektor UMKM dari UU HPP di antara lain adalah pemberian fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan Pasal 31 E UU HPP.

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Selain itu juga mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp 500 juta setahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2a UU HPP yaitu sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Baca Juga: Pajak Karbon: Pengendali Dampak Perubahan Iklim

Contoh Perhitungan

Apabila Budi mempunyai restoran yang kini mengalami perkembangan pesat, mempunyai omzet dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar, maka dari omzet tersebut dikurangkan dengan Rp 500 juta. Maka sisanya yaitu Rp 700 juta yang dikenakan PPh final 0,5%.

Berdasarkan tabel diatas diketahui setelah berlakunya UU HPP, batas peredaran bruto besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dari ketentuan lama pelaku usaha harus membayar sebesar Rp 6 juta, hal ini dikarenakan perhitungan tarif PPH final 0,5% terhadap keseluruhan omzet.

Sedangkan dalam ketentuan baru terdapat pembebasan sebesar Rp 500 juta pertama dari total omzet, hal ini yang membuat pajak pelaku usaha dengan total omzet Rp 1,2 miliar kena pajak menjadi Rp 3,5 juta.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Kenali UMKM dan Perubahan Tarif Pajak di Indonesia” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kementerian Investasi/BPKM, “Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia”, Diakses pada laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/ berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia#:~:text=Pentin gnya%20Peran%20UMKM%20Terhadap%20Perekonomian%20Indonesia&text=UMKM%20memiliki%20kontribusi%20besar%20terhadap,dunia%20usaha%20pada%20tahun%202020. Diakses pada tanggal 23 Maret 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain