fbpx
Search
Close this search box.

BUJKA: Yang Perlu Diketahui

photo-1483546416237-76fd26bbcdd1

Secara Umum…

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Representative office of Foreign Construction Service Business Entity atau ‘BUJKA’) adalah Badan Usaha yang didirikan berdasarkan pada peraturan perundangan di Negara BUJKA tersebut berasal, dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Untuk sebuah BUJKA dapat terbentuk, diperlukan adanya Sertifikat Badan Usaha (Business Entity Certificate atau “SBU”). Sertifikat ini merupakan wewenang dan diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional. Aktivitas usaha dan proses legislatif dari seluruh industri konstruksi berada di bawah naungan LPJK.  Sementara dalam praktiknya, pejabat/lembaga yang berwenang untuk menandatangani SBU BUJKA sebagai bukti telah diregistrasi terdapat pada Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional.

Sebagai kelanjutan dari artikel kami sebelumnya mengenai ‘Representative Office: Details Please’. Dalam artikel ini, kami akan membahas peraturan LPJK 1/2015 mengenai Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagai basis pembahasan kami mengenai BUJKA.

Jasa dan Klasifikasi BUJKA

Jenis jasa yang dapat dilakukan BUJKA, diantaranya: Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, dan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi. Jasa-jasa ini kemudian terbagi menjadi beberapa klasifikasi yang setiap klasifikasinya memerlukan sertifikasinya masing-masing. Klasifikasi yang dimaksud:

  1. Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi

Dengan klasifikasi yang meliput:

  1. Perencanaan Arsitektur

Klasifikasi untuk ‘Perencanaan Arsitektur’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektural;
b. Jasa Desain Arsitektural;
c. Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan;

d. Jasa Desain Interior; dan
e. Jasa Arsitektural Lainnya

  1. Perencanaan Rekayasa (Engineering)

Klasifikasi untuk ‘Perencanaan Rekayasa’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Nasehat Dan Konsultansi Rekayasa Teknik;
b. Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan;
c. Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air;
d. Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi;

e. Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Dalam Bangunan;
f. Jasa Desain Rekayasa Untuk Proses Industrial Dan Produksi;
g. Jasa Nasehat Dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi; dan
h. Jasa Desain Rekayasa Lainnya.

  1. Perencanaan Penataan Ruang

Klasifikasi untuk ‘Perencanaan Penataan Ruang’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan;
b. Jasa Perencanaan Wilayah;

c. Jasa Perencanaan Dan Perancangan Lingkungan Bangunan Dan Lansekap; dan
d. Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang.

  1. Pengawasan Arsitektur

Klasifikasi ‘Pengawasan Arsitektur’ memiliki subklasifikasi: jasa pengawas administrasi kontrak.

  1. Pengawasan Rekayasa (Engineering)

Klasifikasi untuk ‘Pengawasan Rekayasa’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung;
b. Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi;

c. Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air; dan
d. Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Dan Instalasi Proses Dan Fasilitas Industri.

  1. Pengawasan Penataan Ruang

Klasifikasi ‘Pengawasan Penataan Ruang’ memiliki subklasifikasi: jasa pengawas dan pengendali penataan ruang.

  1. Konsultasi Spesialis

Klasifikasi untuk ‘Konsultansi Spesialis’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Pembuatan Prospektus Geologi Dan Geofisika;
b. Jasa Survey Bawah Tanah;
c. Jasa Survey Permukaan Tanah;
d. Jasa Pembuatan Peta;

e. Jasa Pengujian Dan Analisa Komposisi Dan Tingkat Kemurnian;
f. Jasa Pengujian Dan Analisa Parameter Fisikal;
g. Jasa Pengujian Dan Analisa Sistem Mekanikal Dan Elektrikal; dan
h. Jasa Inspeksi Teknikal.

  1. Jasa Konsultansi Lainnya

Klasifikasi untuk ‘Jasa Konsultansi Lainnya’ meliputi berbagai subklasifikasi. Subklasifikasi yang dimaksud:

a. Jasa Konsultansi Lingkungan;
b. Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan Dan Bangunan;
c. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan;
d. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi;
e. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan;

f. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya;
g. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses Dan Fasilitas Industrial;
h. Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas; dan
i. Jasa Rekayasa (Engineering) Terpadu.

  1. Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Dengan klasifikasi yang meliput::

  1. Bangunan Gedung

Klasifikasi ‘Bangunan Gedung’ terdiri dari beberapa subklasifikasi, seperti yang tertulis di bawah ini: 

a. Bangunan Hunian Tunggal Dan Koppel;
b. Bangunan Multi Atau Banyak Hunian;
c. Bangunan Gudang Dan Industri;
d. Bangunan Komersial;
e. Bangunan Hiburan Publik;

f. Bangunan Hotel, Restoran, Dan Bangunan Serupa Lainnya;
g. Bangunan Pendidikan;
h. Bangunan Kesehatan; dan
i. Bangunan Gedung Lainnya.

  1. Bangunan Sipil

Klasifikasi ‘Bangunan Sipil’ terdiri dari beberapa subklasifikasi, seperti yang tertulis di bawah ini:

a. Saluran Air, Pelabuhan, Dam, Dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya;
b. Instalasi Pengolahan Air Minum Dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah;
c. Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, Dan Landas Pacu Bandara;
d. Jembatan, Jalan Layang, Terowongan Dan Subways;
e. Perpipaan Air Minum Jarak Jauh;

f. Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh;
g. Perpipaan Minyak Dan Gas Jarak Jauh;
h. Perpipaan Air Minum Lokal;
i. Perpipaan Air Limbah Lokal;
j. Perpipaan Minyak Dan Gas Lokal;
k.Bangunan Stadion Untuk Olahraga Outdoor; dan
l. Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor Dan Fasilitas Rekreasi.

  1. Instalasi Mekanikal dan Elektrikal

Klasifikasi ‘Instalasi Mekanikal dan Elektrikal’ terdiri dari beberapa subklasifikasi, seperti yang tertulis di bawah ini:

a. Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas Dan Ventilasi;
b. Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya;
c. Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan;
d. Insulasi Dalam Bangunan;
e. Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan;
f. Pertambangan Dan Manufaktur;
g. Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa);
h. Instalasi Alat Angkut Dan Alat Angkat;
i. Instalasi Perpipaan, Gas, Dan Energi (Pekerjaan Rekayasa);
j. Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak Dan Gas (Pekerjaan Rekayasa);

k. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya;
l. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW;
m. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Dan Terbarukan;
n. Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi;
o. Instalasi Jaringan Transmisi Telekomunikasi Dan/Atau Telepon;
p. Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah;
q. Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah;
r. Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi Dan/Atau Telepon;
s. Instalasi Sistem Kontrol Dan Instrumentasi;
t. Instalasi Tenaga Listrik Gedung Dan Pabrik; dan
u. Instalasi Elektrikal Lainnya.

  1. Jasa Pelaksana Lainnya

Klasifikasi ‘Jasa Pelaksana Lainnya’’ terdiri dari beberapa subklasifikasi, seperti yang tertulis di bawah ini:

a. Jasa Penyewa Alat Konstruksi Dan Pembongkaran Bangunan Atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan operator;
b. Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung;

c. Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan
d. Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai Serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah Dan Sampah (Insinerator).

  1. Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

Klasifikasi ‘Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi’’ terdiri dari beberapa subklasifikasi, seperti yang tertulis di bawah ini:

a. Jasa Terintegrasi Untuk Insfrastruktur Transportasi;
b. Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi;
c. Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Manufaktur;

d. Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak Dan Gas; dan
e. Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung.

Klasifikasi Bidang Usaha BUJKA

Dalam Pasal 9 Peraturan LPJK, Usaha Jasa Konstruksi Asing diklasifikasikan dalam kategori ‘Usaha Besar’. Dimana dalam kategori tersebut kemudian terdapat dua subklasifikasi, yakni:  B2 (Besar 2) ditujukan untuk ‘Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi’ dan B (Besar) ditujukan untuk ‘Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi’. Subklasifikasi dari usaha ini ditentukan sesuai dengan Kekayaan Bersih, Pengalaman, dan Tenaga Kerja dari Perusahaan.

Klasifikasi B2

Klasifikasi B2 yang ditujukan untuk ‘Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi’ memiliki berbagai persyaratan, yakni

  1. Memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (milliar);
  2. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi dengan total nilai kumulatif paling sedikit Rp 250.000.000.000,- yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun; dan
  3. Persyaratan ‘Tenaga Kerja’ antara Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi berbeda. DI bawah ini adalah perbedaanya:
Usaha Jasa Pelaksana KonstruksiUsaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
a. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Teknik (“PJT”) bersertifikat ‘Sertifikat Keahlian Kerja’  (SKA);
b. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Keahlian’ (PJK) untuk setiap klasifikasi; dan
c. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Badan Usaha’ (“PJBU”). 
a. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Teknik (“PJT”) bersertifikat ‘Sertifikat Keahlian Kerja’  (SKA); 
b. 4 Orang ‘Penanggung Jawab Keahlian’ (PJK) untuk setiap klasifikasi; dan
c. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Badan Usaha’ (“PJBU”).

Klasifikasi B

Klasifikasi B yang ditujukan untuk ‘Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi’ memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp 500,000,000,- (juta);
  2. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi dengan total nilai kumulatif paling sedikit Rp 2,500,000,000,- (juta) dalam kurun waktu 10 tahun;
  3. Klasifikasi B memiliki ketentuan Tenaga Kerja sebagai berikut:
    1. 1 Orang Tenaga Ahli Tetap dengan Serfifikasi Keahlian Kerja (SKA) dengan maksimal 2 subklasifikasi untuk setiap Bidang Usaha yang dimiliki;
    2. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Teknik (“PJT”) bersertifikat ‘Sertifikat Keahlian Kerja’  (SKA);
    3. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Keahlian’ (PJK) untuk setiap klasifikasi; dan
    4. 1 Orang ‘Penanggung Jawab Badan Usaha’ (“PJBU”).

Selebih itu, Tenaga Ahli Tetap dapat merangkap 2 subklasifikasi (maksimal) seperti yang tertulis dalam ketentuan ‘Klasifikasi/Subklasifikasi SKA Tenaga Ahli Tetap’ yang tercantum dalam Lampiran 2A.

Note:

  • Penanggung Jawab Teknik (PJT): Tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi Badan Usaha jasa konstruksi.
  • Sertifikat Keahlian Kerja (SKA): Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): Kepala Perwakilan BUJKA yang ditetapkan oleh induk usahanya.
  • Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): Tenaga ahli tetap yang ditunjuk pimpinan Badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifikasi tertentu yang dimiliki Badan Usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
  • Tenaga Ahli Tetap: Tenaga ahli teknik yang bekerja penuh waktu untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan subklasifikasi tertentu yang dimiliki Badan Usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penutup

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dalam BUJKA, anda dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm (SLF) dengan menggunakan kontak yang dicantumkan di bawah ini.

Email: [email protected]
Phone: +6281558523132 (English, Arabic, Turkish), +6281510118552 (Indonesian)

SELARAS COMPANY PROFILE

Selaras is a Market Entry and Investment Consulting Firm. We provide strategic consulting for your investments and provide various services to companies, investors and individuals doing business in Indonesia. From remote hiring to setting up local operations, we can help.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain