Apa yang dimaksud dengan PT PMA?
Arti dari Penanaman Modal Asing sesuai dengan pengertian dalam Pasal 1 (3), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Investasi (“UU 25/2007”), “atan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.” Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seorang Pelaku Usaha Asing memiliki hak untuk memperoleh perizinan berusaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bidang Usaha Penanaman Modal (“Peraturan BPKM 4/2021”).
Entitas Pelaku Usaha Asing seperti yang telah disebutkan di atas dibentuk di luar wilayah teritori Indonesia dan melakukan aktivitas usaha di beberapa sektor tertentu. Entitas yang dimaksud, yakni: pemberi waralaba dari luar negeri; pedagang berjangka asing; penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan bentuk usaha tetap. Selain dari ketentuan ini, sebuah ‘Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing’ atau disebut juga (“PT PMA”) harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) dan dalam Usaha skala-Besar. Hal ini diatur dalam UU 25/2007; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“PP 10/2021”); dan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022” atau “Omnibus Law”).
Informasi dan deskripsi umum menegani PT PMA dapat dilihat disini.
1. UU 25/2007, Pasal 1 (3)
2. Peraturan BKPM, Pasal 9 (4)
3. Ibid. Pasal 9 (11)
4. Peraturan Presiden 10/2021, Pasal 7 (1) jo. Peraturan BKPM, Pasal 12 (2)
Apa saja Bidang Usaha yang tidak dapat diakses oleh PT PMA?
Secara umum, semua Bidang Usaha terbuka untuk dilakukan Penanaman Modal, terkecuali bagi Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau termasuk sebagai kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dari Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“PP 49/2021”) dan telah diamandemenkan dalam Pasal 77 (2) ‘Omnibus Law’. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk aktivitas investasi, yakni:
- Budi daya dan industri narkotika golongan I;
- Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- Industri pembuatan senjata kimia; dan
- Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Selain dari Bidang Usaha yang disebutkan diatas, ada pula Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup, yaitu: Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Apa saja Bidang Usaha yang terbuka bagi PT PMA?
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 (2) dari ‘Omnibus Law’, terdapat tiga kategori Bidang Usaha, diantaranya: Aktivitas yang terbuka untuk penanaman modal, dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau Bidang Usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena ini, penanam modal asing hanya dapat melakukan penanaman modal pada Bidang Usaha yang dinyatakan terbuka bagi aktivitas penanaman modal (yang pada esensinya memiliki karakteristik komersil). Bidang Usaha yang dimaksud, diantaranya:
5. Peraturan Presiden 49/2021, Pasal 2 (1a)
6. Peraturan Presiden 10/2021, Pasal 3
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Bidang Usaha Prioritas
Bidang Usaha yang dikategorikan sebagai ‘Prioritas’ harus me memeuho kriteria ini:
a. Program/proyek strategis nasional;
b. Padat modal;
c. Padat karya;
d. Teknologi tinggi;
e. Industri pionir;
f. Orientasi ekspor; dan/atau
g. Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
7. Peraturan Presiden 10/2021, Pasal 4
Sejauh ini, terdapat 250 Bidang Usaha yang telah memenuhi kriteria, yakni: Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan Presiden 49/2021. Bidang Usaha Prioritas yang tercantum dalam Lampiran I tersebut berhak untuk diberikan insentif, baik dalam bentuk Fiskal maupun Non-fiskal. Deskripsi melanjut akan dibahas di bawah ini:
Insentif Fiskal, meliputi:
Insentif Pajak, meliputi:
- Pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau
- Pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), dalam hal ini:
8. Lampiran I, Peraturan Presiden 49/2021
9. Peraturan Presiden 10/2021, Pasal 4 (4)
10. Ibid. Pasal 4 (5)
- Pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/atau
- Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
Insentif Kepabeanan (Custom and Excise Insentive)
Berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
Intensif Non-fiskal, meliputi:
Kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM
Bidang Usaha ini dibagi menjadi dua sub-kategori, yakni:
-
Bidang Usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana;
- Kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau
- Modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Dalam keadaan dimana Bidang Usaha yang dialokasikan kepada Koperasi dan UMKM dengan telah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas telah terpenuhi dan telah mencapai Skala Usaha besar, maka Bidang Usaha tersebut dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ibid. Pasal 4 (6)
12. Ibid. Pasal 5 (2)
-
Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar
Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar ditentukan sesuai dengan:
- Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau
- Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.
Catatan: Daftar Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar dianggap telah memenuhi ketentuan, apabila telah memenuhi syarat yang merinci: Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sektor tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Presiden 49/2021.
Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu
Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu diartikan sebagai Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
- Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
- Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
- Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Catatan: Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu dianggap telah memenuhi ketentuan, apabila telah memenuhi syarat yang merinci: Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Presiden 49/2021.
Ketentuan mengenai ‘Persyaratan Penanaman Modal lainnya’ merinci pembatasan bagi aktivitas penanaman modal asing, yakni:
- Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333);
13. Lampiran II, Peraturan Presiden 49/2021
14. Peraturan Presiden 49/2021, Pasal 6 (1)
15. Lampiran III, Peraturan Presiden 49/2021
16. Peraturan Presiden 49/2021, Pasal 6 (3)
- Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan
- Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
Selain itu, ketentuan mengenai ‘Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing’ tidak berlaku terhadap:
- Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal; atau
- Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal.
Situasi Yang Mengecualikan Penerapan Persyaratan
Kawasan Ekonomi Khusus
Ketentuan persyaratan mengenai ‘Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu’ dikecualikan dalam situasi dimana aktivitas penanaman modal dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Dalam hal ini, penanaman modal asing dalam kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan penanaman modal dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp 10.000.000,00.
Kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio
Ketentuan persyaratan mengenai ‘Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Perusahaan atau UMKM’ dan ‘Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu’ dikecualikan dalam situasi dimana aktiviras penanaman modal dilakukan secara tidak langsung/portfolio, yakni transaksi dilakukan melalui pasar modal domestik.
17. Ibid. Pasal 6 (4)
18. Ibid. Pasal 8
19. Ibid. Pasal 9
Kesimpulan
Sebelum melakukan penanaman modal ke dalam sebuah PT PMA, sangatlah penting bagi pelaku penanaman modal asing untuk melakukan riset yang menyeluruh mengenai Bidang Usaha yang terbuka dan ketentuan/regulasi yang bersangkutan dan berlaku untuk melakukan penanaman modal. Namun, dengan melihat betapa fluktuatif dan tidak stabilnya proses peraturan perundang-undangan di Indonesia, memhami hal ini secara komprehensif dapat menjadi sulit. Oleh karena itu, kami dari Selaras Law Firm (SLF) menawakan jasa kami dalam konsultasi dan asistensi hukum yang anda perlukan. Lihat lebih lanjut mengenai identitas dan jasa kami dalam kolom ‘Company Profile’ di bawah ini.
Company Profile
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (‘Omnibus Law’)
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bidang Usaha Penanaman Modal
- Lampiran I dari Peraturan Presiden 49/2021
- Lampiran II dari Peraturan Presiden 49/2021
- Lampiran III dari Peraturan Presiden 49/2021