Oleh: Miftakhul Ihwan.
Halo sobat YukLegal!
Perlu kalian ketahui bahwa, pada dasarnya Nomor Induk Berusaha (“NIB”) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa digunakan dalam pengurusan perizinan berusaha secara online melalui Online Single Submission (“OSS”) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS dengan mudah, yuk simak ulasannya berikut ini!
Baca juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach.
Apa itu Nomor Induk Berusaha?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Fungsi Utama NIB
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama dan NIK;
- Alamat Tinggal;
- Bidang Usaha;
- Lokasi Penanaman Modal;
- Besaran Rencana Penanaman Modal;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja;
- Nomor Kontak Usaha;
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan;
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.
Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19 Ayat (6), anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama badan usaha;
- Jenis bidang usaha;
- Status penanaman modal;
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
- Alamat korespondensi;
- Besaran Rencana Penanaman Modal;
- Data pengurus dan pemegang saham;
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing;
- Maksud dan tujuan badan usaha;
- Nomor telepon badan usaha;
- Alamat email badan usaha;
- NPWP badan usaha.
Cara mendapatkan NIB dengan mudah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB, yaitu:
1. Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan Administrasi Hukum Umum (“AHU”) Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha;
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha;
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan Jamsostek atau BPJS Kesehatan;
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Baca juga: Kewajiban Pengawasan Oleh BKPM Dalam Penanaman Modal.
Bagaimana mudah bukan, cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS?
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. Semoga ulasan kami membantu dan memperlancar anda dalam mendapatkan NIB untuk usaha anda.
Demikian pembahasan singkat mengenai cara mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS. Bagi anda yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – YukLegal.
Sumber:
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko.
Bkpm.go.id. Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB di OSS. Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/cara-mendaftar-dan-mendapatkan-nib-di-oss. Pada tanggal 25 Maret 2022, pukul 11.00 WIB.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.