fbpx
Search
Close this search box.

Kewajiban Pengawasan oleh BKPM dalam Penanaman Modal

Kewajiban Pengawasan oleh BKPM dalam Penanaman Modal

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal!

Kegiatan penanam modal di Indonesia yang dilakukan investor asing maupun dalam negeri sudah diatur dalam regulasi Indonesia salah satunya harus berbadan hukum atau Perseroan Terbatas (PT). 

Lembaga yang membantu khususnya bidang investasi adalah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menjalankan tugasnya sesuai aturan dan menyampaikan hasil kerja nya kepada Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. 

BKPM juga melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas investasi di Indonesia. 

Nah untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pengawasan yang dilakukan BKPM akan dibahas di artikel kali ini!

Tugas dan Fungsi BKPM

Lembaga yang khususnya melaksanakan kebijakan penanaman modal/investasi bertanggung jawab langsung melaksanakan tugas, menyampaikan, dan menjalankan fungsi kepada Presiden. 

Tugas Pokok Kementerian Investasi/BKPM:

Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Omnibus Law: Quo Vadis Pembentukan Hukum Omnibus Law Di Indonesia.

Di dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal, dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

“a. melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal;

  1. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  2. menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  3. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  4. membuat peta penanaman modal Indonesia;
  5. mempromosikan penanaman modal;
  6. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  7. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  8. mengkoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; dan
  9. mengkoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.”

Pengawasan Pemerintah Penanaman Modal

Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Indonesia melalui Kementerian/BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kab/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi untuk melakukan iklim investasi yang sehat untuk melancarkan dan membangun perekonomian.

Baca juga: Penanaman Modal Asing: Perizinan Berusaha Di Indonesia.

BKPM melakukan pengawasan yang terjadwal dan terencana meliputi jenis pengawasan:

  1. Laporan Berkala 
  2. Inspeksi Lapangan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal menjelaskan tentang pengawasan:

“Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.”

Nah ulasan pengawasan penanaman modal  asing dan dalam negeri di Indonesia, mau  mengurusi PT PMA, pembuatan perusahaan? 

Tenang konsultasikan saja ke YukLegal. Ada paket menarik dan bonus bisa didapatkan lhoo serta pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Kementerian Investasi, “Tugas & Fungsi Kementerian Investasi/BKPM”, Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/tugas-pokok-dan-fungsi-bkpm pada tanggal 17 Desember 2021.

OSS Kementerian Investasi, “Mekanisme Pengawasan”, Diakses melalui laman https://oss.go.id/informasi/mekanisme-pengawasan?tab=1&sub_tab=5 pada tanggal 17 Desember 2021.

Sumber Gambar: 

retizen.republika.co.id

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain