fbpx
Search
Close this search box.

Cara Mendapatkan Sertifikat Jaminan Produk Halal Melalui OSS Berbasis Risiko

Cara Mendapatkan Sertifikat Jaminan Produk Halal Melalui OSS Berbasis Risiko

Oleh: Anggianti Nurhana

Halo, Sobat YukLegal

Peluncuran layanan OSS Berbasis Risiko hadir dengan memberikan berbagai kemudahan bagi Anda yang ingin segera memulai usaha. Komitmen ini tercermin dari kebijakan pemerintah yang memberikan Sertifikat Jaminan Produk Halal (“SJPH”) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (“UMK”)  tanpa dipungut biaya apapun. 

Kabar baiknya, pelaku usaha dengan risiko rendah dapat dengan mudah mendapatkan SJPH hanya dengan mengakses OSS Berbasis Risiko dan melengkapi seluruh dokumen. 

Dengan adanya SJPH bagi produk tentunya juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Untuk pembahasan lebih lanjut, yuk simak terus penjelasan berikut! 

Usaha Mikro Kecil

Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 5 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK dengan bentuk usaha perorangan yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro dan lebih dari 1 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah bagi usaha kecil. 

Selain modal tersebut, pelaku usaha perlu mengantongi SJPH bagi produknya untuk membangun kepercayaan dari konsumen. Saat ini Anda bisa dengan mudah mendapatkannya melalui perizinan tunggal yang dapat akses melalui OSS Berbasis Risiko

Perizinan Tunggal

Perizinan tunggal menjadi salah satu terobosan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam hal perizinan berusaha. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (“SNI”), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (“SJPH”). 

Nantinya, perizinan tunggal tersebut dapat dimohonkan bersamaan dengan permohonan Perizinan Berusaha. Perlu diperhatikan kemudahan ini hanya berlaku bagi UMK dengan risiko rendah. 

Sertifikat Jaminan Produk Halal

Tak dapat dipungkiri bahwa mayoritas masyarakat indonesia beragama islam. Hal ini tentu berpengaruh terhadap pemilihan produk/jasa yang akan digunakan. Masyarakat yang beragama islam tentu akan cenderung memilih barang/ jasa yang telah memiliki sertifikat halal. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan sertifikat halal pada produk/ jasa yang akan dipasarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan:

“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.” 

Cara Mendapatkan  Sertifikat Jaminan Produk  Halal

Untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan, pelaku usaha dapat mengisi jenis produk pada isian data kegiatan usaha melalui OSS Berbasis Risiko. Selanjutnya, sistem akan menampilkan  cakupan produk yang wajib bersertifikat halal untuk kemudian dapat dipilih berdasarkan isian jenis produk.

Apabila produk tersebut diklasifikasikan sebagai produk yang wajib memiliki sertifikat halal dna belum memilikinya, pelaku usaha dapat menyampaikan pernyataan kesanggupan (self declare) untuk proses sertifikasi halal serta pendampingan melalui sistem OSS Berbasis Risiko. 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan NIB yang juga berlaku sebagai SJPH dengan status masih dalam pendampingan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal berdasarkan pernyataan kesanggupan tersebut. 

Selanjutnya, sistem OSS Berbasis Risiko akan mengirimkan notifikasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama agar segera dilakukan pendampingan kepada Pelaku usaha. 

Jika permohonan disetujui, maka kementerian akan menerbitkan SJPH untuk kemudian dikirimkan notifikasi kepada Sistem OSS Berbasis Risiko. Atas notifikasi tersebut, Sistem OSS Berbasis Risiko akan melakukan pemutakhiran terhadap NIB dengan mencantumkan nomor SJPH. 

Setelah memahami terkait Cara Mendapatkan  Sertifikat Jaminan Produk  Halal Melalui OSS Berbasis Risiko, masih ragu untuk segera melakukan perizinan usaha Anda? Tentunya Anda juga bisa mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal. Platform hukum terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. 

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain