Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
Rumah merupakan salah satu tempat untuk berteduh dan berlindung. Di dalam rumah dapat menciptakan suatu hubungan keharmonisan antar anggota keluarga.
Seiring dengan berkembangnya zaman, fungsi rumah lebih dari sekedar tempat berlindung dan berkumpul. Sekarang ini rumah dijadikan sebagai salah satu pilihan investasi yang dapat memberikan keuntungan besar bagi pemiliknya.
Keuntungan besar yang didapatkan dari kepemilikan rumah sebagai investasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Mulai dari bentuk fisik rumah tersebut, letak rumah yang berada di wilayah strategis, serta fasilitas pelengkap lainnya.
Di era digital seperti sekarang ini, pilihan untuk melakukan investasi rumah menjadi pilihan untuk para generasi milenial yang memiliki target untuk memiliki rumah sendiri di usia muda. Hal tersebut menciptakan banyak anggapan bahwa dengan memiliki rumah terlebih dahulu di usia muda adalah seni untuk menabung.
Alasan tersebut karena adanya anggapan bahwa harga rumah dari waktu ke waktu semakin tinggi. Serta juga dapat diperuntukkan sebagai aset yang tidak bergerak untuk menunjang kehidupan di masa depan.
Namun seiring dengan keinginan yang tinggi untuk membeli rumah di usia muda dan tingginya harga rumah, tak jarang keadaan ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Salah satu jenis kasus yang sering terjadi dalam pembelian properti adalah penipuan. Baik penipuan dari segi legalitasnya atau malah ke objek yang diperjualbelikan ternyata semu.
Hal yang perlu diingat dan diperhatikan sebelum membeli rumah adalah dengan melakukan pengecekan kelengkapan legalitasnya atas kepemilikan rumah.
Sobat YukLegal tidak mau bukan disaat telah membeli rumah, tetapi di tengah jalan kepemilikan rumah menimbulkan permasalahan yang bahkan dapat menuju jalur hukum dan menimbulkan kerugian. Bukan untung tapi malah buntung.
Cek Legalitas Pembelian Rumah
Berikut 4 poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengecekan kelengkapan legalitas properti, yakni:
1. Dokumen Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan ini sangat penting untuk dimiliki dan menjadi satu identitas dalam kepimilikan sebuah properti yakni, rumah. Kepemilikan rumah yang disertai dengan kelengkapan dokumen legal akan menambahkan kekuatan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan jual beli nantinya.
Legalitas kepemilikan ini ditandai dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Pada umumnya dalam hak kepemilikan dikenal dengan 3 jenis sertfikat, diantaranya adalah:
1. Hak milik (HM);
Hak milik (SHM) merupakan salah satu hak yang terkuat dan terpenuh dalam hal kepemilikan tanah. hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pasal 20 ayat (1). Bagi pemilik yang memiliki properti yakni rumah secara legalitas pasti akan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terdaftar dan tercatat di hadapan notaris atau PPAT dan Kantor Pertanahan Nasional.
2. Hak Guna Bangunan (HGB);
Kepemilikan atas hak bangunan ini akan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
3. Hak Pakai (HP)
Hak pakai merupakan merupakan hak yang diberikan atas dasar perjanjian yang mana untuk memungut hasil, atas tanah yang telah dikuasai oleh negara atau orang lain. Dimana perjanjian yang telah dilakukan tidak terkait sewa-menyewa, pengolahan tanah, dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam melakukan pembelian jual beli rumah ini, meskipun telah terdapat beberapa dokumen sertifikat tidak lupa juga dilakukan pengecekan terhadap nama kepemilikan yang tertera, kondisi rumah yang menyertai luas dari rumah tersebut.
Pada kasus lain pembelian rumah dilakukan di daerah pedesaan maka biasanya penggunaan sertifikat akan digantikan dengan surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa yang berupa Girik atau letter C atau bisa juga dengan adanya Pletok D.
2. Akta Jual Beli
Menurut KUHPerdata pasal 1457 jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan dilandasi oleh sebuah persetujuan yang mana salah satu pihak menyerahkan kebendaan dan pihak lainnya membayar harga yang telah diperjanjikan. Jadi, kegiatan jual beli ini melibatkan dua pihak yang memiliki tujuan sama dalam hal pembelian kepemilikan suatu properti.
Dalam kegiatan jual beli tersebut keabsahan kegiatan ditandai dengan adanya akta jual beli. Akta jual beli ini sebagai bukti sah dan legal bahwa telah ada proses jual beli yang terjadi.
Aturan terkait pembuatan akta jual beli sebagai tanda adanya kegiatan jual beli yang sah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Akta jual beli dibuat oleh seorang PPAT.
Tidak lupa dalam pembelian rumah yang ditandai dengan adanya akta jual beli ini juga harus melakukan cek terhadap nama pihak yang melakukan jual beli, nama notaris atau PPAT apakah sesuai atau tidak dengan suatu sertifikat yang telah dimiliki. Dalam hal ini ketelitian sangat diperlukan untuk menghindarkan Sobat Yuk Legal dari rangkaian penipuan atau bahkan pemalsuan dokumen legal lainnya.
3. Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan menjelaskan bahwa pajak bumi bangunan merupakan pungutan yang diwajibkan oleh negara atas tanah dan bangunan yang dimiliki kepada pemilik yang atas telah mengambil manfaat dan keuntungan atas kepemilikan tersebut.
Adanya pembayaran pajak PBB yang lancar menandakan pembayaran pajak terhadap pembelian rumah lancar. Dalam pembelian rumah pastilah menginginkan ketika di masa depan hunian yang dimiliki tidak bermasalah dengan pajak.
Perlu diketahui, adanya pembayaran bukti pajak PBB yang dilakukan secara sah di kantor pajak akan sangat mempengaruhi pengguguran administrasi legal pembelian rumah. Hal ini akan dilihat akan digunakan ketika akan mengurus sertifikat balik nama nantinya.
4. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Adanya kepemilikan izin mendirikan atas rumah yang akan dibeli akan membuat hidup menjadi tenang. Hal ini dikarenakan adanya IMB ini menjadi bukti yang sah bahwa adanya pendirian rumah telah legal dan mendapatkan izin.
Aturan mengenai izin pendirian bangunan ini diatur pada perundangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari legalitas pendirian suatu bangunan.
Menurut pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa persyaratan administratif yang meliputi hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Oleh karenanya, agar bangunan yang didirikan dapat berdiri secara legal maka baik syarat administratif dan teknis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dipenuhi.
Sekian ulasan artikel kali ini. Mohon hati-hati dan cek secara teliti ketika akan membeli rumah. Jika Sobat YukLegal ragu dan membutuhkan konsultasi hukum bisa kunjungi layanan di YukLegal, siap membantu. YukLegal, fasilitas layanan hukum oke dan anti ribet. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.