fbpx
Search
Close this search box.

Minyak Goreng Langka dan Mahal, Apa Tindakan Menteri Perdagangan?

Tindakan Pemerintah atas Kelangkaan Minyak Goreng

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sobat YukLegal, minyak goreng merupakan komoditas yang dikabarkan langka beberapa waktu terakhir ini. Dikutip dari Okezone.com, terdapat beberapa faktor mengapa kebutuhan dapur yang satu ini menjadi mahal dan langka. 

Alasan tersebut diantaranya termasuk pasokan yang terhambat serta dipengaruhi pula oleh harga crude palm oil dunia. Selain itu juga dikarenakan pengaruh pandemi COVID-19 yang disebut-sebut menjadi penyebab langkanya minyak goreng.

Adapun beberapa tindakan yang dijalankan pemerintah untuk menindaklanjuti hal tersebut salah satunya yakni menetapkan satu harga bagi minyak goreng, yaitu Rp14.000. 

Ada pula kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta larangan terbatas ekspor crude palm oil. 

Berdasarkan berita terbaru, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng. 

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022 misalnya, pemerintah mengatur harga minyak goreng kemasan sederhana. Pada peraturan menteri perdagangan terbaru yakni Peraturan No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, pemerintah mencabut Peraturan No. 3 dan memberi pengaturan yang lebih lengkap untuk penetapan harga berbagai jenis Minyak Goreng Sawit yang ada di pasaran. 

Seperti apa pengaturannya? Berikut penjelasannya khusus untuk Sobat YukLegal!

Harga Tertinggi Minyak Goreng

Berdasarkan  Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk setiap jenis minyak goreng, baik itu minyak goreng jenis curah, kemasan sederhana, maupun kemasan premium.

HET untuk setiap jenis minyak goreng adalah sebagai berikut:

  • Untuk minyak goreng curah, harga eceran tertinggi adalah Rp11.500,00 per liter.
  • Untuk minyak goreng kemasan sederhana, harga eceran tertinggi adalah Rp13.500,00.
  • Untuk minyak goreng kemasan premium, harga eceran tertinggi adalah Rp14.000,00.

Minyak goreng kemasan premium merupakan minyak goreng sawit yang dinyatakan oleh pelaku usaha sebagai minyak goreng kemasan premium. 

Menurut Pasal 3 ayat (3) dari peraturan ini, besaran harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud di atas termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

HET di atas berlaku bagi setiap pelaku usaha yang menjual minyak goreng sawit kepada konsumen. Konsumen yang dimaksud adalah setiap masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil.

Sanksi Yang Berlaku

Dalam rangka penetapan HET pada minyak goreng, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelaku usaha minyak goreng sawit yang tidak mengikuti ketentuan HET sebagaimana telah dijelaskan di atas. Adanya sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 6 dari Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yang terdiri dari:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian kegiatan sementara; dan/atau
  • pencabutan perizinan berusaha

Terdapatnyasanksi administratif tersebut dilaksanakan oleh Menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha tersebut di atas dilaksanakan oleh Lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang disebutkan di atas diberikan paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. 

Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetapi tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara.

Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan Peralihan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Akan tetapi, menurut Pasal 11  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, segala perbuatan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perbuatan hukum tersebut berakhir.

Pelaku usaha yang telah terdaftar dan melakukan distribusi minyak goreng kemasan berdasarkan perjanjian pembiayaan penyediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 3 Tahun 2022, diperbolehkan untuk melanjutkan distribusi tersebut hingga 31 Januari 2022. 

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. 

Selain itu, telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam hal ini, terdapat minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Perihal pengembalian minyak goreng kemasan sederhana tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan untuk membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan, dan pelaku usaha terdaftar harus mengembalikan harga beli minyak goreng kemasan Sederhana secara berjenjang kepada Pengecer.

Demikian penjelasan singkat mengenai peraturan dan tindakan terbaru pemerintah terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sawit. Semoga ini bermanfaat untuk Sobat YukLegal. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, segera konsultasi dengan YukLegal dan manfaatkan kode referal SALSA12 untuk mendapatkan diskon menarik!

Sumber:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Iim Fathimah Timorria. “Pemerintah Rombak Kebijakan Demi Tekan Harga Minyak Goreng, Ini Rinciannya”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220203/12/1496101/pemerintah-rombak-kebijakan-demi-tekan-harga-minyak-goreng-ini-rinciannya. Diakses pada 13 Februari 2022. 

Ferry Sandy. “Bunda Jangan Ngamuk, Ini 3 Penyebab Harga Minyak Goreng Mahal”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220203/12/1496101/pemerintah-rombak-kebijakan-demi-tekan-harga-minyak-goreng-ini-rinciannya. Diakses pada 13 Februari 2022. 

Zuhirna Wulan Dilla. “5 Fakta Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Salah Produsen atau Distributor?” https://economy.okezone.com/read/2022/02/11/320/2545840/5-fakta-minyak-goreng-masih-mahal-dan-langka-salah-produsen-atau-distributor?page=1. Diakses pada 13 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain