fbpx

Cukai naik 12% di tahun 2022: Simak Perbedaan Cukai dengan Bea!

Cukai naik 12% di tahun 2022

Oleh: Anastasia Retno

Hai Sobat YukLegal…

Seperti pada bahasan artikel sebelumnya mengenai kebijakan pajak di tahun 2022, naiknya Cukai atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12% menjadi salah satu kebijakan pajak di tahun ini.

Kebijakan naiknya cukai ini diberlakukan per tanggal 1 Januari Tahun 2022 oleh Pemerintah.  

Adanya kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi produksi rokok  khususnya di kalangan remaja. 

Dilansir dari berita kompas, pada tahun 2019 pemerintah tidak melakukan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok atau CHT menyebabkan kenaikan konsumsi rokok sebesar 7,4 persen. 

Oleh sebab itu pemerintah mulai kembali mengeluarkan kebijakan kenaikan rokok untuk mengontrol jumlah konsumsi rokok domestik mulai 9,7 persen pada tahun 2020. 

Nah, Sobat YukLegal sudah mengetahui latar belakang naiknya tarif rokok atau CHT, lalu apa sih yang dimaksud dengan cukai? 

Apa perbedaannya dengan Bea? 

Yuk, kita simak penjelasannya dibawah ini! 

Legalitas Cukai Menurut Undang-Undang 

Merujuk pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) mengatur definisi cukai yaitu pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 

Sifat atau karakteristik yang diterapkan dalam peraturan Cukai merupakan barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan 
  2. Peredarannya perlu diawasi
  3. Pemakaianya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan kesimbangan

Barang-barang yang diterapkan cukai disebut dengan Barang Kenai Cukai. 

Adanya perubahan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah beberapa ketentuan mengenai kategori Barang Kena Cukai. 

Kategori tersebut terdiri atas: 

  1. Etil alkohol atau etanol
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. Hasil tembakau. Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Seperti halnya pada rokok yang termasuk bahan olahan tembakau, meningkatnya jumlah konsumsi rokok yang semakin naik dari tahun ke tahun mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengontrol penggunaan rokok di kalangan masyarakat. 

Pasalnya mengkonsumsi rokok menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Tidak heran jika adanya faktor ini yang mendorong pemerintah untuk terus mengontrol jumlah konsumsi rokok setiap tahunnya.

Regulasi Bea Menurut Undang-Undang

Lalu apa bedanya dengan Bea?

Bea menurut Burhanuddin S, bea berarti ongkos. Bea dipakai untuk merujuk pada ongkos keluar dan masuk barang ke suatu Negara. Bea masuk merujuk pada pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), adalah pungutan Negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 

Sedangkan Bea Keluar menurut Pasal 1 angka 15 huruf a adalah: 

pungutan Negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.” 

Artinya, Bea lebih merujuk kepada keluar masuk barang baik ekspor maupun impor atau dapat dipahami dengan pungutan yang dikenai atas suatu barang yang biasanya dibebankan pada Orang Pribadi atau Badan hukum yang melakukan perdagangan. 

Sedangkan Cukai merujuk pada objek atau barang tertentu yang dikenai Cukai atau Barang Kena Cukai.

Berdasarkan Pasal 15 UU Kepabeanan, adanya kebijakan Bea keluar dan bea masuk memiliki tujuannya masing-masing.

Baca juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022

Terhadap bea keluar terhadap barang ekspor memiliki tujuan berdasarkan Pasal 2A UU Kepabeanan yaitu untuk:

  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri 
  2. Melindungi kelestarian sumber daya alam 
  3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi tertentu di pasar internasional 
  4. Menjaga stabilitas harga komoditi dalam negeri 

Sedangkan diberlakukan bea masuk adalah:

  1. Mencegah kerugian industri dalam negeri 
  2. Melindungi pengembangan industri barang sejenis dengan barang impor dalam negeri 
  3. Mencegah terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri

Nah, sekilas pembahasan mengenai perbedaan cukai dan bea yang dapat dijadikan pemahaman bagi sobat YukLegal. Masih bingung dengan seluk beluk Bea dan Cukai? Konsultasikan saja ke YukLegal! Dengan menggunakan kode referral RETNO14, kalian akan mendapatkan potongan menarik! 

Sumber: 

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan . Jakarta : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber Gambar:

www.malukuterkini.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain