fbpx
Search
Close this search box.

Permohonan dan Jangka Waktu DTLST

Permohonan dan Jangka Waktu DTLST

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

“Berbeda dengan sistem pendaftaran hak cipta yang tidak mengharuskan adanya pendaftaran, hak desain tata letak sirkuit terpadu mengharuskan adanya pendaftaran untuk memperoleh pelindungan hukum”

Tulisan kali ini akan membahas mengenai bentuk pelindungan hukum terhadap hak DTLST, sobat YukLegal apakah kalian mengenai pelindungan hak DTLST bagaimana?

Pelindungan Hak DTLST

Nah, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”) mengharuskan dilakukannya pendaftaran hak untuk mendapatkan pelindungan hukum. 

Perbedaan jenis pendaftaran HKI ini dengan yang lain yaitu terletak pada DTLST tidak mengenal pemeriksaan substantif setelah pendaftaran untuk menentukan pemberian hak sebagaimana terdapat pada paten. 

Oleh karena itu, persyaratan keaslian pada objeknya baru penting pada saat terjadinya sengketa di depan hakim, bukan pada saat pendaftaran. 

Pendaftarannya hampir sama dengan pendaftaran hak cipta yang memakan waktu yang relatif singkat karena Ditjen HKI Kemenkumham tidak perlu melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan ada tidaknya keaslian tersebut.

Prosedur Permohonan Hak DTLST

Prosedur permohonan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut hampir sama dengan prosedur untuk pemeriksaan administratif pada paten yang menurut Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”) dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Objek hak DTLST dijelaskan dalam pasal 3 UU DTLST ditentukan, bahwa tidak setiap desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal dan baru dapat diberikan hak desain tata letak sirkuit terpadu.

Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja.

Jika DTLST tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan. Ketentuan tersebut mengandung arti, bahwa hak desain tata letak sirkuit terpadu tersebut akan diberikan apabila kepentingan umum tidak dilanggar. 

Dengan demikian, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mempunyai fungsi sosial, artinya tidak hanya melindungi kepentingan pribadi pen-desain nya atau yang mendapatkan hak, tetapi juga untuk kepentingan umum.

Lalu subjek dari hak DTLST dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) UU DTLST yang menyatakan bahwa: 

Yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.”

Lalu pada pasal 6 Ayat (1) UU DTLST menyebutkan bahwa: 

“Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain tata etak sirkuit terpadu diperluas sampai keluar hubungan dinas.”

Dalam sistem demikian pendaftaran penting dalam rangka kejelasan hak  DTLST berkaitan dengan subjek pelindungan hak, waktu pencipta, dan waktu berakhirnya pelindungan. 

Sedangkan penentuan siapa yang sesungguhnya berhak ditentukan lewat pengadilan apabila ada sengketa yang terjadi. 

Dengan demikian, walaupun telah terdaftar, masih terbuka kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menggugatnya di pengadilan niaga.

Pengaturan Jangka Waktu Pelindungan DTLST

Pengaturan jangka waktu pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berbeda dengan paten atau merek. Pada paten atau merek penentuan tersebut didasarkan hanya pada filing date-nya, yaitu tanggal penerimaan pendaftaran paten, merek, dan desain industri. 

Pada desain tata letak sirkuit terpadu didasarkan pada salah satu dari 2 (dua) hal berikut ini: 

  1. Eksploitasi secara komersial; 
  2. Tanggal penerimaan. 

Akibatnya, terdapat dua alternatif jangka waktu pelindungan yang dapat dipilih oleh pemiliknya. Apabila yang dipilih adalah yang pertama, undang-undang memberikan kesempatan  selama dua tahun.

Artinya, pemilik dalam dua tahun setelah pertama kali dikomersialisasikan dapat kapan saja melakukan pendaftaran untuk memperoleh pelindungan. 

Pemilik tersebut dengan demikian sudah memperoleh pelindungan hukum sejak awal dari penggunaan komersial tersebut, walaupun belum didaftarkan. 

Pelindungan dapat berlaku surut dua tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara konvensional. 

Di dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU DTLST ditentukan, bahwa pelindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di manapun. 

Atau sejak tanggal penerimaan dan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi dalam arti dibuat, dijual, digunakan, dipakai, atau diedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain tata letak sirkuit terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan. 

Baca juga: Indikasi Geografis: Aspek Pelanggaran Indikasi Geografis.

Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU DTLST, jangka waktu pelindungan yang diberikan adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan tanggal mulai berlakunya jangka waktu pelindungan harus dicatat dalam Daftar Umun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pemegang hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu memiliki hak sebagai berikut: 

  1. Hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU DTLST yang berbunyi “Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalam nya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu”;
  2. Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Demikian penjelasan mengenai pelindungan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bagi sobat Yuk Legal yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, kalian dapat menghubungi kami di YukLegal.com

Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo LAILA16 agar mendapatkan penawaran-penawaran terbaik. Yuk Legal-in aja!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sanusi Bintang, “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Sanusi Bintang, Vol. 20, No. 1, (April, 2018), hlm. 31-32.

Sumber Gambar:

rewangrencang.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain