fbpx
Search
Close this search box.

Daftar Perseroan Terbatas: Kenali Hal-Hal Yang Dimuat Di Dalamnya!

Daftar Perseroan Terbatas

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas, dikenal adanya Daftar Perseroan Terbatas yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu tahapan pendirian Perseroan Terbatas.

Membahas spesifik mengenai Daftar Perseroan Terbatas, apa saja hal-hal yang akan dimuat di dalam Daftar Perseroan Terbatas serta platform yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pendirian Perseroan Terbatas?

Pasti kamu sudah penasaran kan? 

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!

Karakteristik Daftar Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan hal-hal yang dimuat di dalam Daftar Perseroan Terbatas meliputi beberapa hal diantaranya:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan; 
  2. alamat lengkap Perseroan Terbatas meliputi nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.;
  3. nomor dan tanggal akta pendirian yang dibuktikan melalui bukti pendaftaran yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM;
  4. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM;
  5. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  6. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
  7. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas;
  8. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM;
  9. berakhirnya status badan hukum Perseroan Terbatas; dan
  10. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan Terbatas yang wajib diaudit. 

Masih merujuk pada Pasal a quo, Data Perseroan Terbatas yang dimasukkan dalam Daftar Perseroan Terbatas pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: 

  1. Bukti pendaftaran Perseroan Terbatas kepada Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
  3. Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas yang tidak memerlukan persetujuan; atau
  4. Penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan Terbatas yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.

Membahas mengenai media atau platform yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. M.HH-02.AH.01.01/2011”)

Melalui Pasal a quo, dijelaskan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) adalah adalah sistem pelayanan administrasi Perseroan Terbatas secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat dapat mengakses pengumuman mengenai Daftar Perseroan Terbatas secara mudah melalui SABH untuk melihat hal-hal yang terkandung di dalam Daftar Perseroan Terbatas.

Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.

Demikianlah hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai hal-hal yang harus dimuat di Daftar Perseroan Terbatas pada pengumuman yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini  ini ditujukan supaya dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas, Sobat YukLegal dapat mengetahui tata cara pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan Undang-Undang serta dapat berlaku secara sah menurut hukum.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan, Permenkumham No. M.HH-02.AH.01.01/2011.

Sumber Gambar:

www.cekindo.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain